Liwa (Lampost.co): Tunjangan Hari Raya (THR) ASN Pemkab Lampung Barat akan dibayarkan paling cepat tanggal 3 April 2024 dan paling lambat 5 April 2024 mendatang.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Lampung Barat, Okmal mengatakan, alokasi anggaran untuk pembayaran THR ASN Pemkab Lampung Barat itu telah siap. Anggarannya senilai Rp25,9 miliar, termasuk THR untuk guru senilai Rp2,5 miliar.
Dana Rp25,9 miliar itu terdiri dari tunjangan penghasilan pegawai Rp2,028 miliar, gaji ke-14 atau THR Rp21,439 miliar, dan THR untuk guru Rp2,5 miliar.
“Sementara untuk gaji ke-13 semua ASN, Pemkab Lambar juga telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp21,439 miliar,” kata Okmal, Rabu 26 Maret 2024.
Dia mengatakaan pelaksanaan pembayaran THR bagi ASN Pemkab Lampung Barat itu sebelum hari raya Idulfitri.
“Paling lambat tanggal 5 April lah. Tapi, jika ada OPD yang terlambat menyampaikan usulan, maka pembayaran setelah lebaran,” kata dia.
Selain PNS dan PPPK, lanjut dia, pemberian THR juga kepada guru yang sudah bersertifikasi. Di mana dari alokasi sebesar Rp25,9 miliar itu, sebanyak Rp2,5 miliar adalah untuk THR guru bersertifikasi.
“Guru yang mendapatkan THR adalah guru yang telah bersertifikasi dan telah menerima tunjangan profesi guru (TPG). Pemberian THR bagi guru bersertifikasi ini mulai tahun ini,” kata Okmal.
Adapun dasar pemberian THR untuk guru sertifikasi itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2024. Yakni tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun 2024 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2024.
Menurutnya, pemberian THR bagi guru itu merupakan wujud kepedulian dan penghargaan pemerintah kepada para guru atas pengabdiannya.
“Namun untuk besaran THR yang kita berikan juga berdasarkan kemampuan keuangan daerah. Kemudian pembayarannya juga setelah adanya usulan dari Dinas terkait,” kata dia.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.