Way Kanan (Lampost.co) — Tekan 308 Polres Way Kanan bersama jajaran Polsek Blambangan Umpu meringkus satu pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku melancarkan aksinya di parkiran RSUD Zaenal Pagar Alam Kabupaten Way Kanan menggunakan kunci leter T.
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatreskrim AKP Devi Sunjana, Senin, 20 Januari 2020, menuturkan korban Arya, Kamis, 19 September 2019, sekitar pukul 18.00 WIB, bersama istrinya menumpang mandi di mes salah satu dokter RSUD ZAPA Way Kanan.
Beberapa waktu kemudian sekitar pukul 19.00 WIB korban mendengar suara sepeda motornya. Saat itu juga korban ke luar dan mengecek ternyata satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT miliknya dengan Nopol.BE 4581 WF, yang diparkir di halaman mes dibawa orang tidak dikenal.
“Modus pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor di parkiran RSUD Zaenal Pagar Alam Kabupaten Way Kanan menggunakan kunci leter T,” jelasnya.
Petugas yang mendapatkan laporan melakukan penyelidikan. Pelaku pun ditangkap aparat setelah mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku dari masyarakat pada Sabtu, 19 Januari 2020. sekitar pukul 23.00 WIB.
“DPO inisial MS, alias Bule (25), warga Kampung Gunungsangkaran, Kecamatan Blambanganumpu, Kabupaten Way Kanan, berada di kediamannya,” katanya.
Tekab 308 Polres Way Kanan beserta anggota Reskrim Polsek Blambanganumpu melakukan penyergapan dan didapati DPO MS berada di rumahnya sehingga langsung diamankan tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan kurungan penjara maksimal tujuh tahun,” ungkapnya.