• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 29/03/2026 08:44
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hiburan

Aktor Jonathan Frizzy Bebas Bersyarat Hari Ini

Jonathan Frizzy alias Ijonk resmi bebas bersyarat dari Lapas Pemuda Tangerang hari ini. Ia wajib mengikuti bimbingan Bapas hingga Maret 2026.

Nana HasanbyNana Hasan
07/01/26 - 18:55
in Hiburan
A A
Jonathan Frizzy
ADVERTISEMENT

Jakarta (Lampost.co) – Aktor ternama Jonathan Frizzy atau Ijonk meninggalkan Lapas Pemuda Kelas 2A Tangerang pada Rabu, 7 Januari 2026. Ia mendapatkan kebebasan lebih awal berkat program Cuti Bersyarat (CB). Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) telah mengonfirmasi kabar bahagia bagi sang aktor tersebut.

Poin Penting

  • Jonathan Frizzy bebas dari Lapas Tangerang pada Rabu, 7 Januari 2026.
  • Ijonk mendapatkan Cuti Bersyarat selama dua bulan dari total delapan bulan vonis.
  • Status Ijonk kini berubah menjadi klien Bapas Tangerang.
  • Hak bebas bersyarat akan dicabut jika ia kembali melakukan tindak pidana.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, menjelaskan perubahan status hukum Ijonk secara mendetail. Kini, statusnya bukan lagi narapidana melainkan klien Balai Pemasyarakatan (Bapas).

“Hari ini, Insya Allah, (Jonathan Frizzy) akan dibebaskan dengan program Cuti Bersyarat. Per hari ini juga statusnya berubah dari narapidana menjadi klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Tangerang,” ujarnya.

Perhitungan Masa Tahanan dan Cuti Bersyarat

Ijonk awalnya harus menjalani masa hukuman selama delapan bulan sejak Oktober 2025. Namun, aturan pemasyarakatan mengizinkan pembebasan setelah menjalani dua pertiga masa tahanan. Oleh sebab itu, Ijonk berhak menerima potongan waktu selama dua bulan.

Rika Aprianti memaparkan rincian durasi hukuman yang telah dijalani oleh sang aktor.

”Hukumannya, kan, 8 bulan. Sedangkan, warga binaan itu wajib menjalani minimal 6 bulan. Jadi, CB (cuti bersyarat) yang bisa diberikan adalah 2 bulan,” papar Rika.

Tanpa program ini, Ijonk seharusnya baru bisa menghirup udara bebas pada 8 Maret mendatang. Meskipun sudah pulang, ia tetap berada dalam pengawasan ketat Bapas Tangerang.

Kewajiban Selama Masa Pengawasan

Pihak otoritas menekankan bahwa kebebasan ini memiliki syarat yang sangat mengikat. Ijonk wajib mengikuti seluruh program bimbingan dari pembimbing kemasyarakatan. Ia juga dilarang keras melakukan pelanggaran hukum, baik umum maupun khusus.

Rika memberikan peringatan tegas mengenai konsekuensi jika Ijonk melanggar aturan tersebut. ”Sama seperti warga binaan yang lain, selama masa itu, wajib ikuti bimbingan dan tidak boleh ada pelanggaran, baik itu pelanggaran umum maupun khusus. Kalau sampai terjadi, maka program Cuti Bersyaratnya akan kita cabut dan dikembalikan lagi ke dalam Lapas,” tegas Rika.

Kilas Balik Kasus Narkotika Etomidate

Kasus hukum ini bermula saat petugas menangkap Ijonk di kawasan Pesanggrahan pada Mei 2025. Ia terlibat dalam penyelundupan narkotika jenis etomidate melalui cairan rokok elektrik. Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta sebelumnya telah mengendus modus operandi ini.

Pihak kepolisian menemukan bukti bahwa Ijonk mengatur jalannya pengiriman barang haram tersebut. Namun, sikap kooperatif Ijonk selama persidangan menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan vonisnya. Akhirnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara pada Oktober lalu.

Tags: bebas bersyaratDitjenpasIjonk bebasJonathan Frizzykasus narkotika etomidateLapas Pemuda Tangerang
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Tangkapan layar sawer Konser Valen DA7

Viral Aksi Sawer Pemilik Dapur MBG Gesek Uang di Konser Valen DA7, ini Klarifikasi Pelaku dan Panitia

byEffran
28/03/2026

Pamekasan (Lampost.co) -- Media sosial diramaikan oleh video aksi sawer yang tidak biasa saat konser Achmad Valen Akbar atau terkenal dengan...

Joe Taslim

Profil Joe Taslim: Eks Atlet Judo yang Kini Bintangi Film The Furious 2026

byNana Hasan
27/03/2026

Jakarta (Lampost.co) - Nama Joe Taslim kembali menjadi sorotan hangat di industri hiburan global. Hal ini terjadi setelah muncul kabar...

The Lord of the Rings

Bocoran Sekuel The Lord of the Rings 2027: Stephen Colbert Ikut Garap Naskah

byNana Hasan
27/03/2026

Jakarta (Lampost.co) - Kabar gembira kembali menyapa para pecinta semesta Middle-earth di seluruh dunia. Sekuel waralaba fantasi legendaris, The Lord...

Berita Terbaru

Gubernur Lampung Apresiasi Kapolda atas Kondusifitas Selama Lebaran dan Pengelolaan Arus Mudik-Balik
Breaking News

Gubernur Lampung Apresiasi Kapolda atas Kondusifitas Selama Lebaran dan Pengelolaan Arus Mudik-Balik

byMustaan
29/03/2026

Bandar Lampung (lampost.co) -- Pemerintah Provinsi Lampung mengapresiasi kinerja aparat kepolisian, khususnya jajaran Polda Lampung, dalam menjaga kondusifitas selama arus...

Read moreDetails
Awan menyelimuti wilayah Tugu Adipura Bandar Lampung. BMKG Lampung memperkirakan cuaca di wilayah Lampung cerah berawan berpotensi hujan. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)

Minggu, 29 Maret 2026, Lampung Cerah Berawan Waspada Hujan

29/03/2026
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan informasi gempa bumi. Dok BMKG

Tenggara Pesisir Barat Gempa 2.2 Magnitudo

29/03/2026
Pemain Timnas Indonesia, Ole Romeny

Debut Manis Era John Herdman, Garuda Gilas Saint Kitts dan Nevis 4-0 di SUGBK

28/03/2026
Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar bersama Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal saat mendampingi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam peninjauan pengamanan dan kelancaran arus balik Lebaran 2026 di Pelabuhan Bakauheni, Sabtu, 28 Maret 2026. Dok

DPRD Lampung: Sinergi Lintas Instansi Sukses Amankan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

28/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.