Jakarta (Lampost.co) – Aktor ternama Jonathan Frizzy atau Ijonk meninggalkan Lapas Pemuda Kelas 2A Tangerang pada Rabu, 7 Januari 2026. Ia mendapatkan kebebasan lebih awal berkat program Cuti Bersyarat (CB). Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) telah mengonfirmasi kabar bahagia bagi sang aktor tersebut.
Poin Penting
- Jonathan Frizzy bebas dari Lapas Tangerang pada Rabu, 7 Januari 2026.
- Ijonk mendapatkan Cuti Bersyarat selama dua bulan dari total delapan bulan vonis.
- Status Ijonk kini berubah menjadi klien Bapas Tangerang.
- Hak bebas bersyarat akan dicabut jika ia kembali melakukan tindak pidana.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, menjelaskan perubahan status hukum Ijonk secara mendetail. Kini, statusnya bukan lagi narapidana melainkan klien Balai Pemasyarakatan (Bapas).
“Hari ini, Insya Allah, (Jonathan Frizzy) akan dibebaskan dengan program Cuti Bersyarat. Per hari ini juga statusnya berubah dari narapidana menjadi klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Tangerang,” ujarnya.
Perhitungan Masa Tahanan dan Cuti Bersyarat
Ijonk awalnya harus menjalani masa hukuman selama delapan bulan sejak Oktober 2025. Namun, aturan pemasyarakatan mengizinkan pembebasan setelah menjalani dua pertiga masa tahanan. Oleh sebab itu, Ijonk berhak menerima potongan waktu selama dua bulan.
Rika Aprianti memaparkan rincian durasi hukuman yang telah dijalani oleh sang aktor.
”Hukumannya, kan, 8 bulan. Sedangkan, warga binaan itu wajib menjalani minimal 6 bulan. Jadi, CB (cuti bersyarat) yang bisa diberikan adalah 2 bulan,” papar Rika.
Tanpa program ini, Ijonk seharusnya baru bisa menghirup udara bebas pada 8 Maret mendatang. Meskipun sudah pulang, ia tetap berada dalam pengawasan ketat Bapas Tangerang.
Kewajiban Selama Masa Pengawasan
Pihak otoritas menekankan bahwa kebebasan ini memiliki syarat yang sangat mengikat. Ijonk wajib mengikuti seluruh program bimbingan dari pembimbing kemasyarakatan. Ia juga dilarang keras melakukan pelanggaran hukum, baik umum maupun khusus.
Rika memberikan peringatan tegas mengenai konsekuensi jika Ijonk melanggar aturan tersebut. ”Sama seperti warga binaan yang lain, selama masa itu, wajib ikuti bimbingan dan tidak boleh ada pelanggaran, baik itu pelanggaran umum maupun khusus. Kalau sampai terjadi, maka program Cuti Bersyaratnya akan kita cabut dan dikembalikan lagi ke dalam Lapas,” tegas Rika.
Kilas Balik Kasus Narkotika Etomidate
Kasus hukum ini bermula saat petugas menangkap Ijonk di kawasan Pesanggrahan pada Mei 2025. Ia terlibat dalam penyelundupan narkotika jenis etomidate melalui cairan rokok elektrik. Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta sebelumnya telah mengendus modus operandi ini.
Pihak kepolisian menemukan bukti bahwa Ijonk mengatur jalannya pengiriman barang haram tersebut. Namun, sikap kooperatif Ijonk selama persidangan menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan vonisnya. Akhirnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara pada Oktober lalu.








