Jakarta (Lampost.co) – Fariz RM kembali menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 19 Juni 2025. Sidang kedua ini beragenda mendengarkan keterangan para saksi dari pihak kepolisian. Musisi senior ini tampak tenang saat hadir di ruang sidang. Ia mengenakan rompi tahanan dan kemeja putih, dengan kepala plontos.
Poin Penting
- Agenda sidang kedua adalah mendengarkan keterangan saksi dari pihak kepolisian.
- Fariz tampil tenang dan pasrah, mengenakan rompi tahanan dan kemeja putih.
- Ia mengaku sehat dan menyerahkan diri sepenuhnya kepada Tuhan.
- Ia juga menegaskan, sebagai warga negara, ia percaya pada hukum yang berlaku di Indonesia.
- Kasus ini merupakan keterlibatan keempat Fariz dalam kasus narkoba.
Meski menghadapi ancaman hukuman berat, Fariz tetap menunjukkan ketegaran. Ia mengaku sehat dan menyerahkan segalanya kepada Tuhan. “Alhamdulillah sehat,” ujar Fariz RM singkat, namun tegas, kepada awak media sebelum sidang dimulai.
Fariz RM memilih untuk pasrah menjalani proses hukum yang tengah berlangsung. Ia yakin bahwa semua ini bagian dari rencana Tuhan. “Saya berserah kepada Tuhan. Saya percaya, kehendak-Nya pasti terbaik,” ucap Fariz dengan suara pelan namun yakin.
Meski demikian, ia tetap menghormati jalannya hukum. Fariz mempercayakan proses pembelaannya kepada kuasa hukum yang mendampinginya. “Sebagai muslim, saya percaya semua telah diatur. Tuhan pasti punya alasan,” ungkap Fariz RM. “Sebagai Warga Negara Indonesia, saya percaya hukum akan berjalan adil dan objektif,” tambahnya.
Kasus ini memperpanjang daftar keterlibatan Fariz RM dalam perkara narkoba. Sebelumnya, ia sudah tiga kali terseret kasus serupa. Pada Februari 2025 lalu, polisi menangkap Fariz di Bandung. Barang bukti yang ditemukan mencakup ganja dan sabu.
Dari penangkapan itu, polisi menyita 7,4 gram ganja dan 0,89 gram sabu. Polisi juga mengamankan seorang tersangka lain berinisial ADK. Fariz RM kini dijerat Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, dan Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.
Meskipun menghadapi tekanan berat, Fariz RM tetap percaya bahwa keadilan akan ditegakkan. Ia berharap persidangan berjalan lancar hingga akhir.








