Jakarta (Lampost.co)— Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Armor Toreador selama 6 tahun penjara dalam kasus KDRT pada istrinya yang juga seorang selebgram dan mantan atlet anggar, Cut Intan Nabila.
Sidang tuntutan tersebut berjalan secara tertutup di Pengadilan Negeri Cibinong Bogor Jawa Barat pada Rabu, 18 Desember 2024.
Atas tuntutan tersebut, kuasa hukum Armor Toreador, Irawansyah, mengaku tidak terima dengan tuntutan jaksa. Ia merasa ada yang tak adil dalam tuntutan itu.
“Jadi sidang tadi JPU menuntut Armor selama 6 tahun. Tapi dalam pertimbangan-pertimbangan, jujur ya, itu yang membacakan sekarang kan jaksa yang biasa bersidang itu kan sudah pindah ke Bangka Belitung. Berganti dengan jaksa lain yang nggak pernah sidang, ya nggak nyambung,” kata Irawansyah.
Baca juga: Cut Intan Nabila Tuding Pihak Armor Mewajarkan Tindakan KDRT
Ia kemudian mengungkap kejanggalan dalam tuntutan itu. Seperti terkait menendang anak mengklaim pihak Armor tidak ada, sehingga ada fakta persidangan yang terabaikan.
“Di dakwaan sudah tidak ada, di tuntutan ada lagi. Kita sangat kecewa dengan jaksa, kemarin harusnya membacakan tuntutan. Tapi mereka malah belum siap, baru membacakan hari ini. Berarti hanya 1 malam ia mengerjakan. Akhirnya begitu, hal-hal yang sudah ada di fakta persidangan terabaikan,” bebernya.
Tuntutan Armor
Armor Toreador sendiri di sebut melakukan Pasal 44 ayat 2, Irawansyah menilai hal itu tak masuk akal. Ia menilai JPU tidak sesuai dalam fakta persidangan seperti mengenai obyek CCTV.
“Itu dakwaannya nggak masuk, yang paling penting itu apa. Ia masih menggunakan, kan tidak terbukti dari cerita yang ia sampaikan itu menggunakan video. Dari gerak-gerak yang menceritakan menggunakan video. Padahal video itu tidak membuktikan sama sekali. Yang kemarin kita bahas itu CCTV, memang CCTV justru menguntungkan Armor. Meskipun tidak di buktikan, tapi sangat menguntungkan. Kenapa? Mereka berdua itu berantem, saudaranya yang memisahkan. Terus satu lagi, visum, itu juga masih JPU gunakan, sekarang yang menuntut ini, padahal visum itu mengeluarkannya yang memeriksa oleh orang yang tidak punya kewenangan,” bebernya.
Kuasa hukum sendiri akan mengajukan pledoi. Sebab ia kecewa dengan tuntutan untuk Armor Toreador.
“Pledoi kita tanggal 24. Keberatan, nanti disusun dalam pledoi. Tapi memang itu tadi kami sangat kecewa dengan JPU-nya, karena memang dia nggak pernah sidang, tapi nuntut akhirnya ngaco tuntutannya. Fakta persidangan nggak sama sama sidangnya nggak diungkap. Dia ngarang berdasarkan nonton video kayaknya, dia lihat ini, ini, faktanya nggak begitu, di dakwannya nggak ada, di tuntuan ada lagi,” tegas Irawansyah.
Setelah sidang, Armor sendiri tak banyak komentar. Ia punya alasan untuk itu.
“Saya mau berkomentar nanti setelah vonis,” kata Armor.