• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 10/10/2025 02:27
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hiburan

KDRT pada Istri, Armor Toreador Dituntut 6 Tahun Penjara

NurbyNur
18/12/24 - 22:05
in Hiburan, Nasional
A A
Armor Toreador, pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Armor Toreador, pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Cut Intan Nabila. Dok/IG

Jakarta (Lampost.co)—  Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Armor Toreador selama 6 tahun penjara dalam kasus KDRT pada istrinya yang juga seorang selebgram dan mantan atlet anggar, Cut Intan Nabila.

Sidang tuntutan tersebut berjalan secara tertutup di Pengadilan Negeri Cibinong Bogor Jawa Barat pada Rabu, 18 Desember 2024.

Atas tuntutan tersebut, kuasa hukum Armor Toreador, Irawansyah, mengaku tidak terima dengan tuntutan jaksa. Ia merasa ada yang tak adil dalam tuntutan itu.

“Jadi sidang tadi JPU menuntut Armor selama 6 tahun. Tapi dalam pertimbangan-pertimbangan, jujur ya, itu yang membacakan sekarang kan jaksa yang biasa bersidang itu kan sudah pindah ke Bangka Belitung. Berganti dengan jaksa lain yang nggak pernah sidang, ya nggak nyambung,” kata Irawansyah.

Baca juga: Cut Intan Nabila Tuding Pihak Armor Mewajarkan Tindakan KDRT

Ia kemudian mengungkap kejanggalan dalam tuntutan itu. Seperti terkait menendang anak mengklaim pihak Armor tidak ada, sehingga ada fakta persidangan yang terabaikan.

“Di dakwaan sudah tidak ada, di tuntutan ada lagi. Kita sangat kecewa dengan jaksa, kemarin harusnya membacakan tuntutan. Tapi mereka malah belum siap, baru membacakan hari ini. Berarti hanya 1 malam ia mengerjakan. Akhirnya begitu, hal-hal yang sudah ada di fakta persidangan terabaikan,” bebernya.

Tuntutan Armor

Armor Toreador sendiri di sebut melakukan Pasal 44 ayat 2, Irawansyah menilai hal itu tak masuk akal. Ia menilai JPU tidak sesuai dalam fakta persidangan seperti mengenai obyek CCTV.

“Itu dakwaannya nggak masuk, yang paling penting itu apa. Ia masih menggunakan, kan tidak terbukti dari cerita yang ia sampaikan itu menggunakan video. Dari gerak-gerak yang menceritakan menggunakan video. Padahal video itu tidak membuktikan sama sekali. Yang kemarin kita bahas itu CCTV, memang CCTV justru menguntungkan Armor. Meskipun tidak di buktikan, tapi sangat menguntungkan. Kenapa? Mereka berdua itu berantem, saudaranya yang memisahkan. Terus satu lagi, visum, itu juga masih JPU gunakan, sekarang yang menuntut ini, padahal visum itu mengeluarkannya yang memeriksa oleh orang yang tidak punya kewenangan,” bebernya.

Kuasa hukum sendiri akan mengajukan pledoi. Sebab ia kecewa dengan tuntutan untuk Armor Toreador.

“Pledoi kita tanggal 24. Keberatan, nanti disusun dalam pledoi. Tapi memang itu tadi kami sangat kecewa dengan JPU-nya, karena memang dia nggak pernah sidang, tapi nuntut akhirnya ngaco tuntutannya. Fakta persidangan nggak sama sama sidangnya nggak diungkap. Dia ngarang berdasarkan nonton video kayaknya, dia lihat ini, ini, faktanya nggak begitu, di dakwannya nggak ada, di tuntuan ada lagi,” tegas Irawansyah.

Setelah sidang, Armor sendiri tak banyak komentar. Ia punya alasan untuk itu.

“Saya mau berkomentar nanti setelah vonis,” kata Armor.

Tags: Armor ToreadorKDRTsidang tuntutansuami cut intan nabilatuntutan jaksavonis armor
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

nikita mirzani

Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar atas Kasus Pemerasan dan TPPU

byNana Hasan
09/10/2025

Jakarta (lampost.co) - Sidang lanjutan kasus Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut...

Drakor Genie Make a Wish

Drakor Genie: Make a Wish Dibajak, Netflix Rugi hingga Rp61 Triliun

byNana Hasan
09/10/2025

Jakarta (Lampost.co) - Drama Korea terbaru Genie: Make a Wish menjadi korban pembajakan besar-besaran setelah tayang perdana di Netflix pada...

Anya Geraldine

Anya Geraldine Hobi Pakai Baju Seksi, Sang Ibu Kirim Video Siksa Kubur

byNana Hasan
09/10/2025

Jakarta (Lampost.co) - Aktris sekaligus selebgram Anya Geraldine kembali menarik perhatian publik setelah membagikan kisah unik tentang hubungan dengan ibunya....

Load More

Berita Terbaru

Gubernur Lampung Pastikan Pembangunan Tetap Berjalan Meski Ada Pemangkasan Anggaran
Lampung

Gubernur Lampung Pastikan Pembangunan Tetap Berjalan Meski Ada Pemangkasan Anggaran

byRicky Marlyand1 others
09/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal bersama 17 kepala daerah provinsi lainnya di Indonesia mendatangi Kementerian Keuangan...

Read moreDetails
Pengunjung mengamati motor listrik Alva One yang dipamerkan pada ajang pameran otomotif Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2022 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Tangerang, Banten, Senin (15/8/2022). ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL

Otomotif Indonesia Bersiap Bangkit, ini Penyebabnya

09/10/2025
Statistik negara tujuan ekspor Lampung. BPS

AS Jadi Tujuan Utama Ekspor Lampung, Capai US$641,76 Juta

09/10/2025
Data Statistik ekspor Lampung. BPS

Kopi Komoditas Andalan Ekspor Lampung 2025

09/10/2025
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (MI)

Menkeu Purbaya Melawan Luhut, Tetap Tarik Dana MBG Tak Terserap

09/10/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.