Bandar Lampung (Lampost.co) — Pencipta lagu senior Yoni Dores melaporkan penyanyi dangdut Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya. Laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu yang Lesti nyanyikan ulang.
2 Kali Datangi Rumah Lesti, Tak Dapat Respons
Yoni mengungkapkan dirinya berusaha menjalin komunikasi secara damai. Ia mengunjungi rumah Lesti dua kali untuk membahas persoalan izin penggunaan lagu.
“Saya dua kali ke rumah Lesti secara baik-baik. Tapi, tidak ada tanggapan sama sekali,” ujar Yoni di Studio Rumpi, Trans TV, Jakarta Selatan, Sabtu (24/4/2025).
Kunjungan pertama Yoni tidak berhasil bertemu langsung. Ia kembali datang membawa kuasa hukum dan surat somasi. “Somasi saya serahkan ke asisten rumahnya. Tapi tidak ada tanggapan juga,” ujarnya.
Tiga Bulan Tanpa Kejelasan
Setelah tiga bulan menunggu tanpa kejelasan, Yoni akhirnya melaporkan kasus itu ke polisi. Ia merasa kecewa karena tidak ada itikad baik dari pihak Lesti. “Awalnya saya gak ada niat buat lapor. Tapi, karena sudah tiga bulan, gak ada kabar, saya pilih jalur hukum,” katanya.
Ia juga menegaskan laporan itu bukan bentuk permusuhan, melainkan upaya menuntut kejelasan hak cipta. “Kalau laporin mungkin muncul. Saya hanya ingin tahu saja, tidak lebih,” ucap Yoni.
Tanggapan Yoni Soal Tuduhan Netizen Pilih Kasih
Netizen mempertanyakan Yoni hanya menyoroti Lesti, bukan penyanyi lain yang juga meng-cover lagunya. Menanggapi hal itu, Yoni menjelaskan penyanyi lain sudah mengantongi izin resmi.
“Banyak penyanyi yang izin resmi. Mereka bayar ke publisher. Di YouTube sampai puluhan juta views juga ada yang izin,” kata dia.
Ia menyebutkan kasus Lesti berbeda karena tidak ada komunikasi dan izin sebelumnya.
Respons Lesti Kejora soal Laporan Polisi
Kuasa hukum Lesti Kejora, Sadrakh Seskoadi, menyatakan kliennya menghormati langkah hukum yang Yoni Dores ambil. Pihak Lesti menyatakan akan mengikuti proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.
“Kami hormati keputusan Bapak Yoni. Itu adalah hak setiap warga negara Indonesia,” katanya dalam keterangan resmi kepada media.