Bandar Lampung (Lampost.co) — Lesti Kejora mengaku hidupnya terganggu akibat laporan pelanggaran hak cipta dari Yoni Dores. Lesti berkata merasa tergantung sebagai pelapor.
“Saya merasa reputasi saya terganggu,” ucap Lesti di Mahkamah Konstitusi.
Lagu Dinyanyikan Atas Permintaan Klien
Lesti menjelaskan lagu yang dia nyanyikan saat tampil berdasarkan permintaan penyelenggara acara. “Bahkan daftar lagu kadang berubah mendadak di lokasi,” kata Lesti.
Ia menegaskan hanya memberikan jasa tampil, bukan sebagai pencipta lagu. Untuk itu, dia menilai somasi itu menunjukkan kekaburan hukum bagi pelaku pertunjukan. “Somasi dan laporan pidana itu membuktikan hukum masih lemah bagi penyanyi,” ujarnya.
Lesti Khawatirkan Citra Penyanyi di Mata Publik
Menurut Lesti, kasus seperti itu bisa merusak citra profesi penyanyi di Indonesia. Ia juga menilai ancaman pidana dapat berlaku sepihak dari pencipta lagu. “Jika penyanyi bisa menjadi salah karena menyanyikan lagu populer, itu buruk,” ungkapnya.
Kronologi Laporan Hak Cipta terhadap Lesti Kejora
Yoni Dores melaporkan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya pada Minggu, 18 Mei 2025.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam membenarkan laporan tersebut. “Lesti dilaporkan atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu karya Yoni Dores,” katanya pada 20 Mei.
Menurut laporan, Lesti membawakan ulang lagu Yoni Dores pada 2018 dan mengunggahnya ke YouTube. Namun, cover lagu tersebut tanpa izin atau sepengetahuan pencipta lagu.