Jakarta (Lampost.co) – Lesti Kejora kembali menjadi sorotan publik usai dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta. Laporan ini dilayangkan oleh Yoni Dores, adik dari mendiang musisi legendaris Deddy Dores, pada 18 Mei 2025.
Poin Penting
- Pelapor adalah Yoni Dores, adik dari pencipta lagu legendaris Deddy Dores.
- Lesti diduga mengunggah cover lagu milik pelapor ke YouTube tanpa izin pada tahun 2018.
- Lagu tersebut dilindungi oleh publisher resmi PT ASKM berdasarkan surat pernyataan hukum.
- Lesti disangkakan melanggar Pasal 113 Jo Pasal 9 UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
- Ancaman hukuman bagi pelanggar adalah maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, membenarkan laporan tersebut secara resmi. “Pelapor adalah kuasa hukum korban, yaitu saudara YM alias Yoni Dores,” jelas Ade Ary kepada awak media.
Baca juga : Rayen Pono Tantang Ahmad Dhani: Hadapi Panggilan, Jangan Sembunyi di Balik Narasi
Sementara itu, Lesti Kejora diduga menggunakan lagu milik pelapor tanpa izin sejak tahun 2018.
Kala itu, Lesti mengunggah cover lagu tersebut ke akun YouTube pribadinya tanpa pemberitahuan kepada pemilik lagu.
Menurut keterangan polisi, lagu tersebut dilindungi secara hukum oleh PT ASKM sebagai publisher resmi. Pihak pelapor mengantongi bukti berupa surat pernyataan kepemilikan lagu dari pihak publisher tersebut.
“Korban tak memberi izin atas penggunaan lagunya, baik secara lisan maupun tertulis,” lanjut Kombes Ade Ary.
Karena itu, pihak kuasa hukum korban melaporkan tindakan tersebut sebagai pelanggaran hak cipta yang serius.
Penyidik kini mendalami laporan dengan melakukan pemeriksaan terhadap berbagai bukti dan saksi yang relevan. Unggahan lagu di beberapa platform media online menjadi dasar utama laporan yang dilayangkan ke polisi.
Pihak penyidik juga mengacu pada Pasal 113 Jo Pasal 9 UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Jika terbukti bersalah, Lesti Kejora dapat terancam pidana maksimal empat tahun penjara atau denda hingga Rp1 miliar.
Kasus lesti Kejora Jadi Peringatan Untuk Publik Figur
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi publik figur yang ingin mengcover lagu secara daring.
Izin resmi dari pemilik hak cipta wajib diperoleh terlebih dahulu untuk menghindari risiko hukum di kemudian hari.
Hingga kini, Lesti Kejora belum memberikan pernyataan langsung terkait laporan hukum yang menimpanya. Namun, publik terus menantikan klarifikasi resmi dari pihak sang penyanyi mengenai tuduhan yang beredar luas.








