Jakarta (Lampost.co)— Pengadilan Agama Jakarta Selatan menggelar sidang isbat nikah pasangan selebritas Rizky Febian dan Mahalini. Pada sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi ini, Rizky Febian hadir bersama kuasa hukumnya, Markus Hadi Tanoto.
Dalam persidangan, Rizky diminta memberikan keterangan terkait pernikahannya dengan Mahalini. “Menanyakan soal proses pernikahan kami. Apakah sudah terlaksana dengan syariat Islam atau belum. Itu saja,” jelas Rizky usai sidang pada Senin (18/11/2024).
Rizky juga menyerahkan berbagai bukti, termasuk surat permohonan ke KUA, foto pernikahan, dan menghadirkan saksi. Menurutnya, permasalahan administrasi menjadi alasan utama pengajuan isbat nikah ini.
Baca juga: Rizky Febian dan Mahalini Berpotensi Nikah Ulang, Jika Tak Hadir Sidang Isbat
“Kami hanya ingin melengkapi administrasi karena sempat ada kendala. Soal buku nikah juga sedang dalam proses. Kami mengikuti aturan untuk memastikan pernikahan tercatat secara sah di negara,” ungkap Rizky.
Diketahui, pernikahan Rizky dan Mahalini, yang berlangsung pada 10 Mei 2024, belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA), sehingga berpotensi dianggap sebagai pernikahan siri. Isbat nikah ini diajukan untuk mengesahkan pernikahan mereka secara hukum.
Sidang sempat tertunda karena ketidakhadiran pasangan tersebut pada jadwal sebelumnya, 4 November 2024. Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, menegaskan bahwa kehadiran langsung keduanya diperlukan untuk mempercepat proses pemeriksaan oleh majelis hakim.
Taslimah, menegaskan pasangan ini harus hadir agar majelis hakim dapat memeriksa langsung status pernikahan mereka. Menurut perwakilan Humas lainnya, H. Suryana, sidang tersebut akan memberikan kesempatan pada hakim untuk mengajukan pertanyaan langsung kepada Rizky dan Mahalini.
Jika majelis hakim menemukan ketidaksesuaian dengan syarat hukum Islam, pernikahan mereka dapat dibatalkan, dan mereka harus menikah ulang untuk memenuhi persyaratan hukum. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 18 November 2024.