• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 02/07/2025 01:34
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hiburan

Teuku Ryan Klarifikasi soal Transfer Rp500 Juta

Isnovan Djamaludin by Isnovan Djamaludin
06/05/24 - 22:26
in Hiburan
A A
Teuku Ryan. (FOTO: INSTAGRAM)

Teuku Ryan. (FOTO: INSTAGRAM)

Jakarta (Lampost.co)—Alasan Ria Ricis menggugat cerai Teuku Ryan menjadi perbincangan hangat di media sosial. Salah satunya soal sikap Ryan yang menjadi lebih baik setelah sang mantan istri mentransfer uang Rp500 juta.
Dalam berkas gugatan cerai yang terpublikasi dalam situs MA, penggugat, yakni Ria Ricis, mengeklaim Teuku Ryan (tergugat) pernah mendiamkannya selama kurang lebih sepekan. Saat itu, Ryan beralasan tidak punya uang.
Ria kemudian mentransfer uang Rp500 juta kepada Ryan dengan alasan uang pekerjaan dari brand. Setelahnya, Ria merasa sikap Ryan menjadi lebih baik terhadapnya.

“Tergugat pernah mendiamkan penggugat kurang lebih sampai satu minggu dengan alasan tidak punya uang. Sampai akhirnya penggugat berinisiatif mentransfer uang untuk tergugat sebesar Rp500 juta melalui saksi II untuk diteruskan kepada tergugat dengan alasan uang pekerjaan dari brand, yang kemudian tergugat berubah sikapnya menjadi baik kepada penggugat,” demikian bunyi catatan tersebut.

Tidak Menampik

Teuku Ryan tidak menampik perkara uang setengah miliar tersebut. Dalam dokumen tersebut, ia membenarkan Ria mentransfer uang Rp500 juta. Namun, menurut Ryan, itu adalah uang hasil kerja kerasnya.
“(Uang) itu adalah hasil kerja keras tergugat selama ini, yang mana tergugat membantu usaha Kak Shindy dan memang sudah ada hitungan dan hasil yang harus tergugat dapat sewajarnya,” tulisnya.
Kak Shindy atau Shindy Putri adalah dokter sekaligus adik Oki Setiana Dewi dan kakak Ria Ricis. Ia juga  selebgram yang punya sejumlah unit usaha di lini kecantikan.
Lebih lanjut, Teuku Ryan mengatakan Ria Ricis tidak seharusnya mengklaim hal seperti itu. Ia mengaku mendiamkan sang mantan istri sebagai hukuman karena merasa tidak dihormati.
“Sekali lagi tergugat kadang harus menghukum penggugat yang tidak menghormati dan berlaku selalu seperti ‘atasan’ dan semena-mena kepada tergugat,” ujar Teuku Ryan.

Tags: Perceraianria ricisteuku ryan
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Poster Pulung Gantung

Pulung Gantung Trending di Netflix, ini Sinopsis dan Fakta Mengerikannya

by Effran
01/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pulung gantung adalah cahaya merah menyerupai bola api dengan ekor yang muncul pada malam hari. Mitos Jawa...

Poster Film Elio

Sinopsis Film Elio, Bocah Bumi Jadi Duta Antarplanet

by Effran
01/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Film Elio menceritakan bocah dengan imajinasi tinggi yang tumbuh di lingkungan militer. Ia berbeda dari orang-orang...

Dimas Anggara

Dimas Anggara Raja Drama Indonesia, Ini 5 Film Drama Romantis yang Wajib Ditonton

by Nana Hasan
01/07/2025

Jakarta (Lampost.co) - Dimas Anggara telah menjadi wajah utama film drama romantis Indonesia sejak memulai debut aktingnya pada tahun 2008....

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.