Jakarta (Lampost.co) – Penyanyi Vidi Aldiano kembali menghadapi gugatan hukum terkait lagu “Nuansa Bening”. Kasus ini melibatkan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti. Keduanya adalah pencipta lagu legendaris tersebut. Mereka menunjuk Minola Sebayang sebagai kuasa hukum untuk menggugat Vidi Aldiano secara resmi.
Poin Penting
- Vidi Aldiano digugat pencipta lagu “Nuansa Bening”, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti.
- Kuasa hukum menuntut ganti rugi miliaran rupiah atas penggunaan lagu selama 16 tahun.
- Gugatan mempertimbangkan kondisi kesehatan Keenan yang sudah sepuh dan sering sakit.
- Pihak Vidi pernah menawarkan Rp50 juta dan ratusan juta, tetapi ditolak oleh pelapor.
- Sidang perdana digelar 28 Mei 2025 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Menurut Minola, kliennya merasa hak cipta mereka telah dilanggar selama 16 tahun. Selama waktu itu, Vidi tetap menyanyikan lagu tersebut tanpa izin tertulis.
Minola menyebut nilai gugatan mencapai miliaran rupiah. Menurutnya, permintaan itu masih jauh dari maksimal sesuai Undang-Undang. “Secara hukum, nilainya bisa sampai puluhan miliar. Tapi kami hanya menuntut yang wajar dan pantas,” kata Minola tegas.
Selain itu, Minola menyoroti kondisi kesehatan Keenan yang kini makin menurun. Ia menilai Vidi seharusnya berbagi keuntungan dengan pencipta lagu. “Beliau sudah sepuh dan sering berobat. Jadi, wajar bila kami minta haknya dibayarkan dengan pantas,” jelasnya.
Sebelumnya, pihak Vidi sempat menemui Keenan. Mereka menawarkan ganti rugi sebesar Rp50 juta, namun Keenan langsung menolak.
Minola menilai ada itikad baik dari pihak Vidi. Namun menurutnya, nominal yang ditawarkan masih jauh dari kata layak. “Vidi memang mencoba memberi solusi. Tapi nilainya belum mencerminkan penghargaan yang seharusnya,” lanjut Minola.
Pihak Vidi kemudian kembali memberi penawaran. Jumlahnya tidak disebut secara pasti, tapi mencapai ratusan juta rupiah.
Namun, tawaran itu tetap ditolak. Minola menegaskan kliennya menginginkan penyelesaian yang adil dan proporsional.
Sidang perdana kasus ini telah digelar pada Rabu, 28 Mei 2025, di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Persidangan diprediksi berlangsung sengit.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak cipta dan penghargaan atas karya musisi senior Indonesia.