• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 12/03/2026 03:29
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hiburan

Vidi Aldiano Digugat Miliaran, Kuasa Hukum Soroti Kesehatan Keenan Nasution

Vidi Aldiano digugat miliaran rupiah oleh Keenan Nasution karena diduga melanggar hak cipta lagu "Nuansa Bening" selama 16 tahun.

Nana HasanbyNana Hasan
30/05/25 - 13:31
in Hiburan, Nasional
A A
vidi aldiano
ADVERTISEMENT

Jakarta (Lampost.co) – Penyanyi Vidi Aldiano kembali menghadapi gugatan hukum terkait lagu “Nuansa Bening”. Kasus ini melibatkan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti. Keduanya adalah pencipta lagu legendaris tersebut. Mereka menunjuk Minola Sebayang sebagai kuasa hukum untuk menggugat Vidi Aldiano secara resmi.

Poin Penting

  • Vidi Aldiano digugat pencipta lagu “Nuansa Bening”, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti.
  • Kuasa hukum menuntut ganti rugi miliaran rupiah atas penggunaan lagu selama 16 tahun.
  • Gugatan mempertimbangkan kondisi kesehatan Keenan yang sudah sepuh dan sering sakit.
  • Pihak Vidi pernah menawarkan Rp50 juta dan ratusan juta, tetapi ditolak oleh pelapor.
  • Sidang perdana digelar 28 Mei 2025 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Menurut Minola, kliennya merasa hak cipta mereka telah dilanggar selama 16 tahun. Selama waktu itu, Vidi tetap menyanyikan lagu tersebut tanpa izin tertulis.

Minola menyebut nilai gugatan mencapai miliaran rupiah. Menurutnya, permintaan itu masih jauh dari maksimal sesuai Undang-Undang. “Secara hukum, nilainya bisa sampai puluhan miliar. Tapi kami hanya menuntut yang wajar dan pantas,” kata Minola tegas.

Selain itu, Minola menyoroti kondisi kesehatan Keenan yang kini makin menurun. Ia menilai Vidi seharusnya berbagi keuntungan dengan pencipta lagu. “Beliau sudah sepuh dan sering berobat. Jadi, wajar bila kami minta haknya dibayarkan dengan pantas,” jelasnya.

Sebelumnya, pihak Vidi sempat menemui Keenan. Mereka menawarkan ganti rugi sebesar Rp50 juta, namun Keenan langsung menolak.

Minola menilai ada itikad baik dari pihak Vidi. Namun menurutnya, nominal yang ditawarkan masih jauh dari kata layak. “Vidi memang mencoba memberi solusi. Tapi nilainya belum mencerminkan penghargaan yang seharusnya,” lanjut Minola.

Pihak Vidi kemudian kembali memberi penawaran. Jumlahnya tidak disebut secara pasti, tapi mencapai ratusan juta rupiah.

Namun, tawaran itu tetap ditolak. Minola menegaskan kliennya menginginkan penyelesaian yang adil dan proporsional.

Sidang perdana kasus ini telah digelar pada Rabu, 28 Mei 2025, di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Persidangan diprediksi berlangsung sengit.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak cipta dan penghargaan atas karya musisi senior Indonesia.

Tags: gugatan musisihak cipta lagukasus Vidi AldianoKeenan Nasutionlagu legendaris IndonesiaMinola SebayangNuansa BeningPengadilan Niaga Jakarta PusatRudi PekertiVidi Aldiano
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Wan Jamaluddin Kembali Dilantik sebagai Rektor UIN Raden Intan Lampung

Wan Jamaluddin Kembali Dilantik sebagai Rektor UIN Raden Intan Lampung

byMustaan
10/03/2026

Bandar Lampung – Wan Jamaluddin Z kembali dipercaya memimpin UIN Raden Intan Lampung. hal itu setelah resmi dilantik oleh Nasaruddin...

BLACKPINK

BLACKPINK Cetak Sejarah Baru: Album DEADLINE Tembus Top 11 Tangga Lagu Inggris

byNana Hasan
09/03/2026

Jakarta (Lampost.co) - Grup fenomenal BLACKPINK akhirnya resmi kembali menyapa penggemar melalui EP terbaru bertajuk DEADLINE. Setelah fokus pada karier...

BSN Perkuat Kolaborasi Developer Dukung Program 3 Juta Rumah

BSN Perkuat Kolaborasi Developer Dukung Program 3 Juta Rumah

byMustaan
09/03/2026

BANDAR LAMPUNG (lampost.co)– Upaya mempercepat pemenuhan kebutuhan hunian layak bagi masyarakat terus diperkuat melalui kolaborasi antara perbankan dan pengembang perumahan....

Berita Terbaru

Ketersediaan PAUD yang Merata hingga Desa Penting untuk Bangun SDM Berkualitas
Mudik Dan Lebaran

Mudik Aman dan Nyaman Wujud Perlindungan Negara bagi Warganya

byRicky Marlyand1 others
12/03/2026

Jakarta (Lampost.co) -- Penyelenggaraan mudik Lebaran 2026 yang aman dan nyaman harus menjadi bagian dari upaya perlindungan bagi seluruh warga...

Read moreDetails
Polda Lampung Hitung Kerugian Negara Tambang Ilegal Way Kanan

Polda Lampung Hitung Kerugian Negara Tambang Ilegal Way Kanan

11/03/2026
Penertiban Aktivitas Tambang Emas Ilegal Diapresiasi PTPN I Regional 7

Penertiban Aktivitas Tambang Emas Ilegal Diapresiasi PTPN I Regional 7

11/03/2026
buriram vs melbourne

Buriram United Lolos ke Perempat Final ACLE 2026 Usai Singkirkan Melbourne City

11/03/2026
Kantor PTPN I Regional 7.

Gerebek Tambang Ilegal, PTPN I Regional 7 Apresiasi Polda Lampung dan Kodam XXI/RI

11/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.