Jakarta (Lampost.co): Polisi mengungkap alasan musisi Virgoun Tambunan Putra VTP, 38, menggunakan narkotika jenis sabu untuk menurunkan berat badannya.
“Tersangka VTP menggunakan atau mengonsumsi jenis sabu untuk menurunkan berat badannya,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi saat konferensi pers di Jakarta Barat, Selasa, 25 Juni 2024.
Baca juga: KPK Keluarkan Larangan Gratifikasi dalam Proses PPDB
“VTP mengakui pernah mengonsumsi narkotika pada tahun 2012 namun sempat berhenti dan baru kembali mengonsumsi tahun ini,” katanya.
Sedangkan terasangka lainnya, PA baru pertama kali mengonsumsi narkotika jenis sabu bersama VTP. “Yang bersangkutan berteman dekat, karena saat kita amankan juga baik VTP dan PA, berada dalam satu kos-kosan,” katanya.
Syahduddi menjelaskan untuk barang bukti yang pihaknya amankan dari VTP dan PA ada kurang lebih 1 gram sabu seharga Rp1,6 juta. “Sedangkan barang bukti yang diamankan dari tersangka BH ada 15 paket plastik klip kecil tembakau sintetis,” jelasnya.
Syahduddi juga menambahkan untuk ketiganya polisi kenakan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika golongan I.
“Bagi dia sendiri (Virgoun) wajib untuk rehabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun,” katanya.
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat telah menangkap pemasok narkoba jenis sabu ke musisi VTP alias Virgoun Tambunan Putra.
“Telah berhasil mengamankan satu orang atas nama B atau BGS yang menjadi penyedia narkotika jenis sabu. Sabu itu yang B berikan kepada V (Virgoun).” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi dalam keterangan di Jakarta, Senin, 24 Juni 2024.
Sedangkan penangkapan Virgoun dan PA di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, pada Kamis (20/6) sekitar pukul 01.00 WIB di kos milik VTP dengan barang bukti berupa satu klip sabu dan sebuah alat isap.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.