Bandar Lampung (Lampost.co) – Polresta Bandar Lampung memperkirakan sebanyak 1.543 jiwa berhasil terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba. Sementara total kerugian finansial yang berhasil terhindari mencapai Rp36.866.260.
Pengungkapan tersebut selama periode 1 Januari hingga 25 Februari 2026. Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap 42 kasus dan mengamankan 58 tersangka. Ini terkait tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP. Yonirizal Khova menegaskan akan terus meningkatkan upaya preventif dan represif. Ini guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif pada Kota Bandar Lampung.
“Ini bukan hanya soal angka pengungkapan, tetapi bagaimana kami berupaya menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi. Terlebih apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika pada lingkungannya,” ujarnya.
Selanjutnya ia mengatakan bahwa dari total 58 tersangka yang tertangkap, terdiri dari 52 orang berjenis kelamin laki-laki dan 6 perempuan.
“Berdasarkan perannya, 30 orang merupakan pengedar, 9 orang kurir, dan 29 orang sebagai pemakai. Selain itu, tercatat sebanyak 7 tersangka merupakan residivis kasus serupa” Kata AKBP Yonirizal.
Kemudian AKBP Yonirizal mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen. Terlebih dalam memberantas peredaran gelap narkotika wilayah hukum Polresta Bandar Lampung.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku, baik sebagai pengedar maupun kurir,” tegas AKBP Yonirizal Khova.
Lalu mantan Kasubdit Paminal Polda Lampung ini menjelaskan. Wilayah dengan jumlah tempat kejadian perkara (TKP) terbanyak berdasarkan kecamatan. Yakni Kecamatan Teluk Betung Selatan sebanyak 8 kasus dan Kecamatan Tanjung Karang Timur sebanyak 5 kasus. Sementara berdasarkan kelurahan, Kelurahan Gedung Pakuon dan Kelurahan Pesawahan masing-masing tercatat 3 kasus.
Kemudian dari seluruh pengungkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti narkotika. Seperti sabu seberat 100,07 gram, ganja 1.044,94 gram, tembakau sintetis 93,36 gram, serta 34½ butir pil ekstasi.








