Bandar Lampung (Lampost.co)–Dua remaja di Tigeneneng, Kabupaten Pesawaran tewas overdosis saat acara organ tunggal. Atas peristiwa itu, Polda Lampung menegaskan soal aturan batas waktu gelar hiburan.
Peristiwa dua warga meninggal overdosis itu tersebar melalui video di media sosial. Dari video yang Lampost.co terima, tampak wanita dalam kondisi kritis ditolong oleh beberapa orang lainnya. Peristiwa warga meninggal overdosis itu terjadi pada Minggu, 18 Februari 2024.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengungkapkan, kepolisian melarang pelaksanaan hajatan yang digelar secara berlebihan. Terlebih hingga warga melakukan perilaku negatif dan mengorbankan nyawa.
Ia menjelaskan, pelaksanaan kegiatan hajatan atau pesta pada dasarnya memiliki batas hingga pukul 18.00 WIB. Namun kepolisian masih memberikan kelonggaran dengan memperbolehkan hingga pukul 19.00 WIB.
“Dan juga masih memberi kelonggaran yakni jam 10 malam, semua acara harus sudah beres,” ujar Umi, Kamis, 22 Februari 2024.
Umi mengatakan peraturan tersebut berlaku untuk semua kegiatan yang melibatkan banyak orang. Terlebih jika pesta atau hajatan itu mengadakan organ tunggal sebagai hiburan.
Umi menyampaikan, penerapan peraturan itu bertujuan untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif. Sehingga kegiatan masyarakat tidak menimbulkan kericuhan atau kegiatan negatif yang merugikan.
“Jika ada pelanggaran, maka kepolisian akan memberikan tindakan tegas,” jelasnya.
Mantan Kapolresta Metro itu juga meminta kerjasama antar masyarakat untuk menciptakan suasana kondusif. Terlebih saat ini masyarakat masih dalam suasana Pemilu.
“Masyarakat juga harus turut berperan menjaga kondusifitas, untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bersama,” imbuhnya.