Gunungsugih (Lampost.co): Usai salat Idulfitri 1445 Hijriah, sebanyak 424 narapidana yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II Gunungsugih, Kabupaten Lampung Tengah mendapat remisi. Tiga napi langsung bebas pada Rabu, 10 April 2024.
Kemudian untuk besaran remisi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan. Pemberian remisi khusus tersebut yakni kepada warga binaan pemasyarakatan yang beragama Islam. Selain itu, telah memenuhi syarat substantif dan administratif.
“Syarat itu salah satunya berkelakuan baik. Telah menjalani pidana selama 6 bulan, sudah berstatus narapidana dan mengikuti program pembinaan selama di LP,” kata Kepala LP Gunungsugih, Suprihadi.
Deia mengatakan sebanyak 424 warga binaan pemasyarakatan itu mendapat remisi berdasarkan Surat Keputusan pemberian remisi dari Kementerian Hukum dan HAM yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri Tahun 2024.
“Ini sebagai wujud apresiasi negara kepada warga binaan yang telah mengikuti pembinaan di LP dengan baik. Selamat untuk saudara-saudara yang memperoleh remisi. Taati selalu aturan dan ikuti seluruh pembinaan yang ada di LP. Semoga kelak bebas menjadi pribadi yang lebih baik,” kata dia.
Selain itu, dalam hari raya Idulfitri ini, LP Gunungsugih membuka layanan kunjungan hari raya. “Kami juga membuka layanan kunjungan selama Hari Raya Idulfitri. Sampaikan salam kami kepada keluarga saudara ketika dibesuk nanti,” kata dia.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.