Jakarta (Lampost.co) – Semua pihak mesti menghormati apapun putusan pengadilan sengketa pemilihan presiden (pilpres) pada Senin, 22 April 2024.
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengimbau semua pihak harus menghormati putusan pengadilan. Oleh sebab itu, tidak perlu ada keributan dalam menyikapi putusan MK atas gugatan pilpres tersebut.
“Semua pihak mesti berprinsip untuk menghormati putusan pengadilan sebagai keabsahan sejati dan keadilan untuk semua. Hal itu untuk mewujudkan Indonesia menjadi negara hukum demokratis,,” kata Jimly melalui telepon, Minggu, 21 April 2024.
Ahli Hukum Tata Negara Universitas Indonesia itu mengungkapkan para hakim konstitusi akan mengetuk palu dengan seadil-adilnya untuk membuat putusan.
“Ayo semuanya menerima apa adanya apapun isi putusan hakim. Sebelumnya semua pihak sudah saling mendengarkan pokok-pokok permohonannya masing-masing. Selanjutnya, serahkan kepada para hakim yang memahami putusan hukum dan keadilan yang paling tepat,” ujar Jimly.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, delapan majelis hakim konstitusi menyidangkan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 sejak 27 Maret hingga 5 April 2024. Adapun Pasangan Calon (paslon) Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD menjadi pihak yang mengajukan permohonan sengketa pilpres.
Kedua paslon itu mendalilkan Paslon Nomor Urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menang karena kecurangan pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Kedua pemohon itu meminta MK membatalkan kemenangan Paslon nomor urut 02.