Bandar Lampung (Lampost.co) — Polresta Bandar Lampung tangkap 3 bandar narkoba dengan barang bukti 8.866 butir ekstasi, 1 kilogram sabu, dan 1,50 gram tembakau sintetis.
Bahkan sebagian barang haram tersebut dikemas untuk diedarkan.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras katakan, pengungkapan kasus bermula dari penangkapan bandar narkoba Fery Ariyanto pada 31 Januari lalu.
Tersangka ditangkap di tempat tinggalnya Jalan Tupai, Sidodadi, Kedaton, Bandar Lampung.
Adapun terdapat 1.496 butir ekstasi, 3 paket sabu seberat 10,44 gram, plastik klip kosong, dan timbangan digital serta 1 unit handphone.
“Pelaku langsung dibawa ke Mapolresta untuk diperiksa dan katakan dapatkan barang terlarang dari rekannya di Jakarta,” kata dia, Selasa, 20 Februari 2024.
Dari hasil pendalaman, pihaknya berhasil tangkap tersangka lain Satria Pradana di kontrakannya Jalan H. Harun I, Palmerah, Jakarta Barat, pada 5 Februari 2024.
Polisi juga mendapatkan 2 plastik tembakau sintetis dan 5 linting yang sudah terbakar di bagian ujung seberat 1,50 gram.
“Saat diperiksa, pelaku katakan telah kirim 1.000 butir ekstasi ke Mojokerto, Jawa Timur, melalui jasa ekspedisi swasta,” ungkap Abdul Waras.
Sikapi hal tersebut, Tim Satreskoba Polresta langsung lakukan pengejaran dan Muhammad Fuad berhasil ditangkap pada 6 Februari 2024.
Aparat temukan 7.370 butir ekstasi, 825,44 gram sabu, serta pecahan pil ekstasi seberat 93,36 gram.
“Di tempat Fuad juga ditemukan timbangan digital dan mesin pres plastik yang sudah kami sita sebagai barang bukti,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.