Bandar Lampung (Lampost.co) – Sidang dugaan tindak pidana korupsi penerbitan hak atas tanah di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, kembali memanas.
Kuasa hukum mantan Kepala BPN Lampung Selatan, Gindha Ansori Wayka, menyampaikan pembelaan tegas dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin, 23 Februari 2026.
Ia menyoroti keabsahan sejumlah alat bukti yang jaksa ajukan. Ia juga mempertanyakan konsistensi penegakan hukum dalam perkara tersebut.
Gindha menyatakan beberapa dokumen yang jaksa anggap tidak sah justru pernah diuji dalam perkara perdata. Dokumen tersebut termasuk surat bernomor 269 yang menjadi bagian dari dakwaan.
Menurutnya, Pengadilan Negeri Kalianda memeriksa dokumen itu secara menyeluruh. Majelis hakim saat itu menyatakan dokumen tersebut sah dan memiliki kekuatan hukum.
“Keabsahan alat bukti dan dokumen lainnya sudah pernah diuji. Kami yakin klien kami, khususnya Pak Lukman, bisa bebas secara hukum,” ujarnya usai sidang.
Ia menilai jaksa mengulang argumentasi yang gugur di perkara perdata. Ia menegaskan fakta hukum sebelumnya harus menjadi pertimbangan penting.
Kemenag Baru Tahu Setelah Gugatan Masuk
Dalam keterangannya, Gindha mengungkap temuan baru. Ia menyebut Kemenag baru mengetahui persoalan tersebut setelah gugatan resmi masuk pengadilan.
“Setelah kami periksa ke Kemenaf di Jakarta, kami temukan proses ini mereka baru tahu saat gugatan masuk,” jelasnya.
Ia menilai kondisi itu menunjukkan adanya persoalan komunikasi atau administrasi di awal perkara. Ia meminta aparat penegak hukum melihat konteks tersebut secara objektif.
Dia juga mengungkap fakta penting dalam sengketa perdata sebelumnya. Ia menyebut Kemenag kalah dalam empat tingkat peradilan. Perkara itu bergulir hingga tahap Peninjauan Kembali. Saat itu, Kemenag mendapat pendampingan dari Jaksa Pengacara Negara.
Menurut dia, hasil tersebut memperkuat posisi hukum kliennya. Ia menilai menjadi janggal ketika bukti yang sama kembali muncul dalam konstruksi perkara tipikor.
Ia menegaskan perkara pidana tidak boleh mengabaikan fakta hukum yang sudah diuji sebelumnya. Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sidang kasus itu masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan. Kuasa hukum memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.








