Bandar Lampung (Lampost.co) – Akademisi hukum Universitas Bandar Lampung Benny Karya Limantara menilai langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) melibatkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam pengusutan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek merupakan strategi yang tepat.
Benny mengatakan pelibatan kejaksaan di daerah sah secara hukum dan strategis untuk memperluas cakupan penyidikan. “Hal ini bisa memperkuat efektivitas penegakan hukum dalam kasus dengan cakupan nasional,” ujarnya.
Ia menambahkan, langkah tersebut menjalankan asas perlakuan hukum yang adil karena pengadaan melibatkan sekolah di seluruh Indonesia. Selain itu, Kejagung juga menerapkan prinsip efisiensi penggunaan sumber daya penyidik di seluruh negeri.
Benny mengingatkan pentingnya koordinasi antara Jampidsus, Kejati, dan Kejari agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. Ia juga menyarankan pemeriksaan diperluas kepada pejabat pembuat komitmen (PPK), penyedia barang/jasa, dan pihak penyusun spesifikasi teknis. “Juga menggunakan audit investigatif BPKP untuk memperkuat pembuktian kerugian negara,” katanya.
Instruksi pelibatan Kejati/Kejari se-Indonesia ini Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna sampaikan, mengingat kasus tersebut mencakup hampir seluruh wilayah dan keterbatasan jumlah penyidik di pusat. Kejagung telah menetapkan empat tersangka, yakni Jurist Tan (JT), Ibrahim Arief (IA), Mulyatsah (MUL), dan Sri Wahyuningsih (SW).
Kejati Lampung dan Kejari Bandar Lampung telah menyatakan siap dan pernah membantu Kejagung dalam pengusutan perkara yang melibatkan anggaran Rp3,58 triliun untuk TIK dan Rp6,3 triliun untuk DAK tersebut.