• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 23/02/2026 09:40
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Banding Ditolak, Andri Gustami Tetap Dihukum Mati

Denny ZYSalda AndalabyDenny ZYandSalda Andala
27/04/24 - 15:17
in Hukum
A A
andri gustami

Andri Gustami saat sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang beberapa waktu lalu. (Foto: Lampost.co/Salda Andala)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang menolak banding Andri Gustami, terpidana kasus narkoba jaringan internasional Fredy Pratama. Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan itu tetap mendapat hukuman mati.

Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Samsumar Hidayat mengaku telah menerima surat salinan putusan banding dari Pengadilan Tinggi Tanjungkarang. Salinan itu dengan Nomor Perkara 63/PID.SUS/2024/PT. Tjk dengan termohon atas nama Andri Gustami.

“’Iya benar bahwa Pengadilan Tinggi Tanjungkarang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan hukuman pidana mati,” kata Samsumar, Sabtu, 27 April 2024.

Baca juga: Cerita Andri Gustami, Kecewa Tak Dihargai Institusi hingga Dihukum Mati

Sementara itu, kuasa hukum Andri Gustami, Zulfikar Ali Butho mengatakan akan menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. “Yang pasti secara substansial secara teknis kami akan mencari keadilan dengan memanfaatkan upaya hukum yang sudah tersedia,” kata dia.

 

150 Kg Sabu

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis mati mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami, Kamis, 29 Februari 2024.

Kurir spesial jaringan narkoba internasional Fredy Pratama itu, terbukti telah meloloskan narkoba yang melalui Pelabuhan Bakauheni sebanyak 150 kilogram. “Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa dan tetap berada di dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan.

Lingga juga menilai perbuatan terdakwa berdampak negatif secara luas dan merusak generasi bangsa. Terlebih tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. “Yang meringankan terdakwa tidak ada, sehingga pantas menerima hukuman pidana mati,” kata dia.

Menurut Lingga perbuatan terdakwa telah melakukan penghianatan kepada negara. Dan terbukti menjadi tiga temannya sebagai alat untuk menampung uang hasil kejahatan penjualan Narkoba.

Tags: Fredy Pratamakasat narkobaKurir Narkoba
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Pelabuhan Bakauheni merupakan zona merah yang memerlukan atensi ekstra.Dok/Lampost.co

Waspadai Jalur Seaport Bakauheni Menjelang Mudik: Aparat Harus Waspadai Celah Kepadatan

byNurand1 others
20/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) --Pengungkapan penyelundupan 17,29 kg sabu oleh Polda Lampung di Exit Tol Bakauheni menjadi sinyal kuat bagi aparat...

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 17,29 kilogram di Exit Tol Bakauheni, Lampung Selatan, Selasa, 17 Februari 2026, dini hari.

Kurir Dijanjikan Upah Rp170 Juta untuk Bawa 17 Kilogram Sabu

byNurand1 others
20/02/2026

​Bandar Lampung (Lampost.co) -- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 17,29 kilogram di...

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 17,29 kilogram di Exit Tol Bakauheni, Lampung Selatan, Selasa, 17 Februari 2026, dini hari.

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 17,29 Kg Sabu di Exit Tol Bakauheni

byNurand1 others
20/02/2026

​Bandar Lampung (Lampost.co) ---- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 17,29 kilogram di...

Berita Terbaru

Vino G. Bastian
Hiburan

Transformasi Vino G Bastian dalam Film Tanah Runtuh: Peran Paling Emosional!

byNana Hasan
23/02/2026

Jakarta (Lampost.co) - Aktor berbakat Vino G Bastian kembali mengguncang layar lebar melalui film terbaru berjudul Tanah Runtuh. Sutradara kondang...

Read moreDetails
Harga emas batangan Antam hari ini, Senin. Dok MI

Harga Emas Antam 23 Februari Kembali Naik ke Level Rp2,3 Juta

23/02/2026
Mahindra Scorpio Pikap

Pemerintah Impor 105 Ribu Pikap India Saat Penjualan Pickup Lokal Anjlok dan Pabrik Menganggur

23/02/2026
Pekerja melihat pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Jakarta. Dok/Antara

Purbaya Serukan Bersih-Bersih Saham Gorengan, Belajar dari Skandal South Sea yang Bikin Bangkrut Massal

23/02/2026
Innova Reborn Diesel. (OLX)

Harga Toyota Innova Reborn Baru vs Bekas 2026

23/02/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.