• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 21/08/2025 15:07
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Banding Ditolak, Andri Gustami Tetap Dihukum Mati

Denny ZYSalda AndalabyDenny ZYandSalda Andala
27/04/24 - 15:17
in Hukum
A A
andri gustami

Andri Gustami saat sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang beberapa waktu lalu. (Foto: Lampost.co/Salda Andala)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang menolak banding Andri Gustami, terpidana kasus narkoba jaringan internasional Fredy Pratama. Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan itu tetap mendapat hukuman mati.

Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Samsumar Hidayat mengaku telah menerima surat salinan putusan banding dari Pengadilan Tinggi Tanjungkarang. Salinan itu dengan Nomor Perkara 63/PID.SUS/2024/PT. Tjk dengan termohon atas nama Andri Gustami.

“’Iya benar bahwa Pengadilan Tinggi Tanjungkarang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan hukuman pidana mati,” kata Samsumar, Sabtu, 27 April 2024.

Baca juga: Cerita Andri Gustami, Kecewa Tak Dihargai Institusi hingga Dihukum Mati

Sementara itu, kuasa hukum Andri Gustami, Zulfikar Ali Butho mengatakan akan menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. “Yang pasti secara substansial secara teknis kami akan mencari keadilan dengan memanfaatkan upaya hukum yang sudah tersedia,” kata dia.

 

150 Kg Sabu

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis mati mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami, Kamis, 29 Februari 2024.

Kurir spesial jaringan narkoba internasional Fredy Pratama itu, terbukti telah meloloskan narkoba yang melalui Pelabuhan Bakauheni sebanyak 150 kilogram. “Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa dan tetap berada di dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan.

Lingga juga menilai perbuatan terdakwa berdampak negatif secara luas dan merusak generasi bangsa. Terlebih tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. “Yang meringankan terdakwa tidak ada, sehingga pantas menerima hukuman pidana mati,” kata dia.

Menurut Lingga perbuatan terdakwa telah melakukan penghianatan kepada negara. Dan terbukti menjadi tiga temannya sebagai alat untuk menampung uang hasil kejahatan penjualan Narkoba.

Tags: Fredy Pratamakasat narkobaKurir Narkoba
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menggelar dua agenda penting secara bersamaan, yakni Upacara Hari Juang Polri Tahun 2025 dan Upacara Perubahan Eselonisasi atau Nivelering Jabatan Sat Brimob Polda Lampung, Kamis (21/8/2025)..Dok/Polda Lampung.

Hari Juang Polri Momentum Perkuat Dedikasi dan Adaptasi terhadap Tantangan Zaman

byNur
21/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)--– Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menggelar dua agenda penting secara bersamaan, yakni Upacara Hari Juang Polri Tahun 2025...

Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menetapkan dua orang tersangka korupsi retribusi Pasar Gudang Lelang tahun 2011-2021. Dok Istimewa

Kejari Bandar Lampung Amankan Dua Tersangka Korupsi Retribusi Pasar Gudang Lelang

byTriyadi Isworoand1 others
20/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menetapkan dua orang tersangka korupsi retribusi Pasar Gudang Lelang tahun 2011-2021. Dua...

Unit Reskrim Polsek Pugung berhasil mengungkap kasus perjudian jenis koprok dan mengamankan dua orang pelaku dalam penggerebekan di sebuah gubuk di area kebun jagung, Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Selasa, 19 Agustus 2025, sore. (Dok. Polres)

Polsek Pugung Tangkap Dua Warga Terduga Pelaku Judi Koprok di Kebun Jagung

byTriyadi Isworoand1 others
20/08/2025

Kotaagung (Lampost.co) – Unit Reskrim Polsek Pugung berhasil mengungkap kasus perjudian jenis koprok dan mengamankan dua orang pelaku. Mereka tertangkap...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.