• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 12/07/2025 18:27
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Banding Ditolak, Andri Gustami Tetap Dihukum Mati

Denny ZY by Denny ZY
27/04/24 - 15:17
in Hukum
A A
andri gustami

Andri Gustami saat sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang beberapa waktu lalu. (Foto: Lampost.co/Salda Andala)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang menolak banding Andri Gustami, terpidana kasus narkoba jaringan internasional Fredy Pratama. Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan itu tetap mendapat hukuman mati.

Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Samsumar Hidayat mengaku telah menerima surat salinan putusan banding dari Pengadilan Tinggi Tanjungkarang. Salinan itu dengan Nomor Perkara 63/PID.SUS/2024/PT. Tjk dengan termohon atas nama Andri Gustami.

“’Iya benar bahwa Pengadilan Tinggi Tanjungkarang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan hukuman pidana mati,” kata Samsumar, Sabtu, 27 April 2024.

Baca juga: Cerita Andri Gustami, Kecewa Tak Dihargai Institusi hingga Dihukum Mati

Sementara itu, kuasa hukum Andri Gustami, Zulfikar Ali Butho mengatakan akan menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. “Yang pasti secara substansial secara teknis kami akan mencari keadilan dengan memanfaatkan upaya hukum yang sudah tersedia,” kata dia.

 

150 Kg Sabu

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis mati mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami, Kamis, 29 Februari 2024.

Kurir spesial jaringan narkoba internasional Fredy Pratama itu, terbukti telah meloloskan narkoba yang melalui Pelabuhan Bakauheni sebanyak 150 kilogram. “Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa dan tetap berada di dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan.

Lingga juga menilai perbuatan terdakwa berdampak negatif secara luas dan merusak generasi bangsa. Terlebih tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. “Yang meringankan terdakwa tidak ada, sehingga pantas menerima hukuman pidana mati,” kata dia.

Menurut Lingga perbuatan terdakwa telah melakukan penghianatan kepada negara. Dan terbukti menjadi tiga temannya sebagai alat untuk menampung uang hasil kejahatan penjualan Narkoba.

Tags: Fredy Pratamakasat narkobaKurir Narkoba
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Tom Lembong Kasus Impor Gula

Jaksa Bantah Klaim Tom Lembong soal Politisasi Kasus Impor Gula

by Sri Agustina
12/07/2025

Jakarta (Lampost.co)--Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah keras pernyataan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, yang...

Poster bergambar wajah Riza Chalid(Dok.MI)

Riza Chalid Tersangka, Bersih-bersih Bisnis Minyak dari Lingkaran Korup

by Triyadi Isworo
12/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman berharap. Penetapan Riza Chalid...

Rizal Chalid

Riza Chalid Diduga Kabur ke Singapura, Kejagung Didesak Evaluasi Penanganan Kasus Korupsi Minyak Pertamina

by Sri Agustina
11/07/2025

Jakarta (Lampost.co)--Kejaksaan Agung RI tengah menjadi sorotan publik usai Mohammad Riza Chalid (MRC), tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.