Kalianda (Lampost.co): Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni Balai Karantina Hewan Ikan Tumbuhan (BKHIT) Lampung menggagalkan upaya penyelundupan satwa. Sebanyak 2.540 ekor burung petugas amankan di Pelabuhan Bakauheni.
“Petugas Karantina bersama Flight Protecting Indonesia Birds kembali menggagalkan penyelundupan satwa liar jenis burung, sekitar pukul 13.00 WIB,” ujar Kepala Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni BKHIT Lampung Akhir Santoso melansir Antara, Sabtu, 4 Mei 2024.
Dia mengatakan upaya penggagalan penyelundupan satwa liar berjenis burung yang akan dikirim dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa itu berjumlah sejumlah 2540 ekor terdiri dari berbagai jenis burung.
“Jumlah total satwa liar yang kita amankan berjumlah 2.540 ekor burung. Jenisnya ada burung pentet kecil 80 ekor, terling abu 18 ekor, ciblek 1.120 ekor, dan anakan burung jalak kebo 31 ekor,” katanya.
Kemudian burung jenis tepus kepala abu sebanyak 48 ekor, burung perkutut 156 ekor, jalak kebo 475 ekor, pleci 195 ekor, gelatik batu 232 ekor, pentet 55 ekor, srigunting hitam 5 ekor, srigunting abu 1 ekor.
Selanjutnya burung jenis perling 79 ekor, pelatuk bawang 8 ekor, sikatan rimba dada coklat 8 ekor, sikatan kapas 4 ekor, brinji bergaris 12 ekor, murai batu 2 ekor, kutilang mas 1 ekor, cipoh 2 ekor, rambatan loreng 3 ekor, sikatan biru 3 ekor, dan poksai mandarin 2 ekor.
Tidak dengan Dokumen Resmi
Dia menerangkan burung-burung tersebut berasal dari Bandar Lampung dan hendak menuju ke Bandung. “Kejadian bermula saat petugas melakukan patroli di pelabuhan. Petugas menemukan kendaraan minibus yang membawa satwa liar jenis burung. Kemudian mengarahkannya ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Dia mengatakan penggagalan petugas lakukan akibat tidak melapor ke Balai Karantina. Selain itu tidak adanya kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan, maka petugas melakukan penahanan terhadap 2.540 ekor burung tersebut.
“Pelaku melanggar Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Kemudian untuk ancaman hukuman pidana dengan ancaman penjara maksimal dua tahun dan denda Rp2 miliar,” kata dia.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.