• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 26/02/2026 09:22
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Bola Perppu Perampasan Aset Ada di Tangan Presiden Jokowi

Wandi BarboyMedia IndonesiabyWandi BarboyandMedia Indonesia
03/07/24 - 14:10
in Hukum
A A
Bola Perppu Perampasan Aset Ada di Tangan Presiden Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: Sekretariat Presiden

Jakarta (Lampost.co): Anggota Komisi III DPR Johan Budi menyambut baik desakan dari pegiat antikorupsi untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang perampasan aset. Ia mengingatkan, saat ini, upaya untuk memuluskan beleid itu ada di tangan Presiden Joko Widodo.

“Tapi bola di tangan Pak Presiden, karena yang membuat Perppu pemerintah, presiden,” kata Johan, Rabu, 3 Juli 2024.

Johan mengingatkan Perppu tersebut terbit sesuai dengan tingkat urgensi serta kebutuhan. Jika memang sangat mendesak, itu bisa saja segera terbit, sama seperti ketika penanganan covid-19.

“Kalau menurut pemerintah Perppu ini sangat mendesak ya terbitkan saja Perppu, karena itu sepenuhnya kan kewenangan presiden,” ujar mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Sebelumnya, Presiden Jokowi diminta segera mengeluarkan Peraturan Perppu tentang perampasan aset. Pasalnya, DPR tidak kunjung mengesahkan atau bahas membahas secara serius RUU Perampasan Aset.

Jokowi sejatinya sudah menandatangani surat perintah presiden (Supres) mengenai RUU Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana. Supres bernomor R-22/Pres/05/2023 telah terkirim ke DPR pada 4 Mei 2023 untuk pembahasan.

“Waktu yang tersedia bagi pemerintah dan DPR (periode saat ini) itu sangat singkat, sangat pendek. Sehingga harapannya bisa melalui Perppu saja,” kata peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman.

Zaenur mengatakan opsi lain Jokowi adalah dengan mengonsolidasikan partai politik (parpol) pendukung di DPR. Ini untuk memperlancar pembahasan RUU Perampasan Aset.

“Nah kalau memang Presiden itu merasa bahwa DPR ini iktikadnya tidak kuat maka presiden bisa punya pilihan jalan. Segera mengonsolidasikan partai pendukungnya, untuk melancarkan proses pembahasan di DPR,” ujar Zaenur.

Ia mengaku ragu dengan komitmen pemerintah dan DPR dalam pemberantasan korupsi. Namun, sebuah aturan untuk membuat jera pelaku kejahatan yang merugikan keuangan negara sejatinya sebuah kegentingan.

Tags: perampasan asetPerppu perampasan asetsurat perintah presiden
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Konsep Otomatis

Kejati Naikan Sidik Dugaan Korupsi Pemanfaatan Kawasan Hutan Way Kanan Lampung

byTriyadi Isworoand1 others
25/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) - Perkara dugaan korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan naik penyidikan. Kasus itu berada...

Kejaksaan Tinggi Lampung menyampaikan press release pengembangan penanganan kasus tipikor penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan serta pembayaran sebagian uang titipan pengganti kerugian keuangan negara Rp.100 M, Rabu, 25 Februari 2026. (Foto: Lampost.co / Asrul Septian Malik)

Kejati Lampung Prediksi Kerugian Negara Korupsi Pemanfaatan Kawasan Hutan Melebihi Rp100 Miliar

byTriyadi Isworoand1 others
25/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Perkara dugaan korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan naik penyidikan. Kasus ini berada...

Kejaksaan Tinggi Lampung menyampaikan press release pengembangan penanganan kasus tipikor penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan serta pembayaran sebagian uang titipan pengganti kerugian keuangan negara Rp.100 M, Rabu, 25 Februari 2026. (Foto: Lampost.co / Asrul Septian Malik)

Kejati Lampung Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar Perkara Korupsi Kawasan Hutan Way Kanan

byTriyadi Isworoand1 others
25/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Perkara dugaan korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan naik penyidikan. Kasus ini berada...

Berita Terbaru

Suzzanna, Santet Dosa di Atas Dosa, Luna Maya, Reza Rahadian, film horor terbaru, ilmu hitam, santet Banyuwangi, santet Ponorogo, Lebaran 2026.
Hiburan

Film Suzzanna: Santet Dosa di Atas Dosa Ungkap Rahasia Ilmu Hitam Indonesia

byNana Hasan
26/02/2026

Jakarta (Lampost.co) - Film Suzzanna: Santet Dosa di Atas Dosa siap mengedukasi penonton mengenai seluk-beluk praktik ilmu hitam di Indonesia....

Read moreDetails
Inara Rusli - Insanul Fahmi - Wardatina Mawa

Sindiran Inara Rusli Soal Nafkah dan Cadar: Sentil Wardatina Mawa?

26/02/2026
Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana menyampaikan sambutan saat kegiatan Safari Ramadan 1447 Hijriah di Masjid Jami' Al-Muballigh, Bandar Lampung, Rabu, 25 Februari 2026. Dok. ADPIM Lampung

Bunda Eva: Bersama-sama Bergerak Membangun Daerah

26/02/2026
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal bersama Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana menyampaikan santunan dan bantuan dana hibah untuk pembangunan masjid saat kegiatan Safari Ramadan 1447 Hijriah di Masjid Jami' Al-Muballigh, Bandar Lampung, Rabu, 25 Februari 2026. Dok. ADPIM Lampung

Iyay Mirza – Bunda Eva Bersinergi Bangun Daerah

26/02/2026
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengajak masyarakat Kota Bandar Lampung untuk terus menumbuhkan semangat gotong royong saat kegiatan Safari Ramadan 1447 Hijriah di Masjid Jami' Al-Muballigh, Bandar Lampung, Rabu, 25 Februari 2026. Dok. ADPIM Lampung

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Ajak Masyarakat Semangat Gotong Royong Membangun Daerah

26/02/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.