Konawe (Lampost.co)— Sidang pembacaan tuntutan terhadap Supriyani, seorang guru honorer, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, pada Senin, 11 November 2024.
Sidang ini membawa kelegaan bagi banyak pihak, karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Konsel menuntut agar Supriyani terbebas dari segala dakwaan.
Sebelumnya, Supriyani didakwa melakukan penganiayaan terhadap seorang siswa berusia 8 tahun, yang merupakan anak dari Aipda Wibowo Hasyim. Seorang polisi di Polsek Baito, Konawe Selatan.
Baca juga: JPU Tuntut Bebas Guru Honorer Supriyani
Kasus ini semakin mencuat setelah Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris, dan Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda Amiruddin. Mereka telah mencopot dari jabatan mereka karena dugaannya meminta uang damai sebesar Rp2 juta kepada Supriyani agar ia tidak ditahan.
Pencopotan tersebut terkonfirmasi melalui surat telegram yang beredar dari Polres Konawe pada tanggal 11 November 2024.
Aktivis media sosial Jhon Sitorus memberikan apresiasi atas kabar baik ini dan mendukung tindakan tegas terhadap polisi yang terlibat.
Dalam unggahannya, Sitorus menyatakan bahwa Supriyani tidak bersalah dan mengusulkan agar anggota polisi yang melakukan pemerasan mendapat sanksi tegas.
Sanksi Tegas Anggota
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut berkomentar bahwa sanksi tegas akan pihaknya berikan jika terbukti ada transaksi. Atau permintaan uang dalam kasus Supriyani.
Jenderal Sigit menjelaskan bahwa kepolisian telah mencoba menyelesaikan kasus ini melalui jalur mediasi (restorative justice) sebanyak enam kali. Yakni dengan melibatkan bupati dan organisasi PGRI dalam menyelesaikan kasus itu sebelum mengalihkan ke pengadilan.
“Kalau terbukti bahwa ada transaksi Rp 50 juta atau yang minta uang, itu saya minta untuk memproses dan kita pecat, itu yang pertama,” kata Jenderal Sigit usai rapat kerja bersama Komisi III DPR di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin, 11 November 2024.
Menurutnya, kepolisian berusaha agar kasus ini tidak merugikan siapa pun, baik dari pihak pelapor maupun terlapor. Walaupun berbagai upaya mediasi telah berjalan, namun kasus ini tetap berlanjut ke pengadilan. Jenderal Sigit menyatakan bahwa proses hukum kini berada di tangan majelis hakim.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Iis Kristian, mengatakan bahwa polisi tidak pernah menahan Supriyani sejak awal. Polisi, kata Kristian, menunjukkan empati dan tidak langsung menahan Supriyani meski telah menerima laporan dugaan penganiayaan dari orang tua siswa pada April 2024.