Bandar Lampung (Lampost.co) — Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya resmi tertetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia terlibat dalam kasus pengadaan barang dan jasa (PBJ), serta gratifikasi pada Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun 2025.
Selain Ardito 4 tersangka lainnya yakni Riki Hendra Saputra anggota DPRD Lampung Tengah. Kemudian adik Ardito, Ranu Hari Prasetyo. Lalu Plt Kepala Bapenda Pemkab Lampung Tengah, Anton Wibowo yang juga kerabat Ardito. Selanjutnya pihak rekanan dari PT. Elkana Mandiri, M. Lukman Sjamsuri. Penetapan tersangka dari proses operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada 9–10 Desember 2025.
“AW (Ardito Wijaya) mematok 15-20 % dari proyek Pemkab Lampung Tengah. Postur APBD Lamteng 2025 mencapai 3,9 triliun,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadi Pratikto, Kamis, 11 Desember 2025.
Sementara praktek korupsi bermula, saat Ardito memerintahkan anggota DPRD Lampung Tengah, Riki Hendra. Riki mengatur pemenang PBJ Lampung Tengah dengan metode penunjukan langsung. Serta perusahaan milik keluarga Ardito dan tim pemenangannya saat Pilkada 2024 lalu.
“AW meminta RHS berkoordinasi dengan Sekretaris Bapenda lalu berhubungan dengan SKPD,” katanya.
Kemudian, Ardito meminta Kepada Plt. Kepala Bapenda Anton Wibowo untuk memenangkan PT. Elkana Mandiri, M. Lukman Sjamsuri sehingga mendapatkan 3 paket pengadaan alat kesehatan.
Ardito, Anton, Ranu, dan Riki sebagai pihak penerima telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU 31/1999. Sebagaimana telah berubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara terhadap Lukman selaku pihak pemberi tersangka telah melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.








