• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 21/08/2025 10:54
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Dari Balik Jeruji, 3 Napi Rutan Kotabumi Lakukan Penipuan Digital, Disanksi Penghapusan PB

Adi SunaryoAsrul Septian MalikbyAdi SunaryoandAsrul Septian Malik
02/05/25 - 10:36
in Hukum
A A
Kasus penipuan digital dilakukan narapidana Rutan Kotabumi dari balik jeruji. Lampost.co/Asrul Septian

Kasus penipuan digital dilakukan narapidana Rutan Kotabumi dari balik jeruji. Lampost.co/Asrul Septian

Bandar Lampung (Lampost.co)– Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotabumi menjatuhkan sanksi kepada tiga narapidana yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan digital oleh Polda Lampung.

Ketiga pelaku, yakni A dan E yang merupakan narapidana kasus narkotika serta E yang terlibat kasus pencurian. Ketiganya menerima sanksi berupa pencatatan dalam Buku Register F.

Baca juga: OJK Lampung Ingatkan Warga Waspada Penipuan Online via WhatsApp dan Telepon

“Kami meniadakan hak bersyarat mereka. Mereka tidak akan mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB),” ujar Kepala Rutan Kotabumi, Budi Setyo Prabowo, Kamis, 1 Mei 2025.

Budi menjelaskan bahwa pihaknya langsung berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Polda Lampung untuk mengidentifikasi serta menemukan para pelaku penipuan digital.

“Sejak awal, kami menjalin koordinasi dengan Polda untuk membongkar kasus ini,” ujarnya.

Terkait penggunaan alat komunikasi saat melakukan aksi, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dugaan para pelaku mendapatkan telepon genggam dari pengunjung. Ia mengakui kelalaian dalam pengawasan dan berkomitmen memperketat pengamanan.

“Kami akui ada kelalaian. Kami akan memperkuat pengamanan, dan kami akan rutin menggelar razia saat jam besuk. Jika ada petugas kami yang terlibat, saya pastikan akan kami beri sanksi,” tegasnya.

Sementara itu, Subdit IV Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung menangkap empat anggota sindikat pemerasan digital. Mereka menggunakan identitas palsu untuk berkenalan dengan korban melalui media sosial, lalu memeras korban dengan memanipulasi konten.

Direktur Reskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Derry Agung Wijaya, menjelaskan bahwa pihaknya menangkap keempat tersangka A, E, MA, dan F dalam kurun waktu satu bulan terakhir di lokasi yang berbeda-beda.

“Tiga dari empat pelaku merupakan narapidana di salah satu Lapas/Rutan di Lampung. Kami menangkap mereka dengan bantuan dari pihak Kanwil Ditjenpas Lampung,” ungkapnya, 30 April 2025.

Berselancar di Media Sosial

Pelaku memulai aksinya dengan berkenalan melalui media sosial TikTok. Setelah bertukar nomor WhatsApp, pelaku membangun komunikasi dengan korban hingga korban mengirimkan foto dan video pribadi. Pelaku lain lalu mengedit atau memanipulasi konten tersebut agar seolah-olah menjadi konten asusila.

“Setelah itu, pelaku mengancam akan menyebarkan konten tersebut. Kerugian korban mencapai Rp150 juta,” jelasnya.

Derry menguraikan peran masing-masing pelaku. A mengaku sebagai anggota polisi dan menggunakan identitas palsu untuk menipu korban. E bertugas mengedit foto dan video. MA menjadi kurir yang mengambil uang hasil pemerasan, sementara F menampung peralatan yang digunakan untuk kejahatan.

Saat ini, polisi telah menahan para tersangka untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

“Baru dua kali mereka melakukan aksi, berdasarkan pemeriksaan awal. Namun, kami terus mendalami kasus ini. Jika ada korban lain, kami imbau segera melapor,” tegas Derry.

Penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 35 jo. Pasal 51 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.

Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News

Tags: BERITA LAMPUNGhukum dan kriminalKriminal Lampungpenipuan digitalRutan Kotabumi
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menetapkan dua orang tersangka korupsi retribusi Pasar Gudang Lelang tahun 2011-2021. Dok Istimewa

Kejari Bandar Lampung Amankan Dua Tersangka Korupsi Retribusi Pasar Gudang Lelang

byTriyadi Isworoand1 others
20/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menetapkan dua orang tersangka korupsi retribusi Pasar Gudang Lelang tahun 2011-2021. Dua...

Unit Reskrim Polsek Pugung berhasil mengungkap kasus perjudian jenis koprok dan mengamankan dua orang pelaku dalam penggerebekan di sebuah gubuk di area kebun jagung, Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Selasa, 19 Agustus 2025, sore. (Dok. Polres)

Polsek Pugung Tangkap Dua Warga Terduga Pelaku Judi Koprok di Kebun Jagung

byTriyadi Isworoand1 others
20/08/2025

Kotaagung (Lampost.co) – Unit Reskrim Polsek Pugung berhasil mengungkap kasus perjudian jenis koprok dan mengamankan dua orang pelaku. Mereka tertangkap...

Polda Lampung menunjukkan kinerja maksimal melalui Operasi Sikat Krakatau 2025 yang berlangsung selama 14 hari. Dok/Polda Lampung

Polda Lampung Tegas Berantas Kejahatan, Akademisi Dorong Kesadaran Hukum Masyarakat

byNur
20/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)--- Akademisi Hukum Universitas Bandar Lampung, Benny Karya Limantara, menegaskan penggunaan dan peredaran senjata api ilegal di Provinsi...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.