• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 30/12/2025 23:15
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Dari Balik Jeruji, 3 Napi Rutan Kotabumi Lakukan Penipuan Digital, Disanksi Penghapusan PB

Adi SunaryoAsrul Septian MalikbyAdi SunaryoandAsrul Septian Malik
02/05/25 - 10:36
in Hukum
A A
Kasus penipuan digital dilakukan narapidana Rutan Kotabumi dari balik jeruji. Lampost.co/Asrul Septian

Kasus penipuan digital dilakukan narapidana Rutan Kotabumi dari balik jeruji. Lampost.co/Asrul Septian

Bandar Lampung (Lampost.co)– Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotabumi menjatuhkan sanksi kepada tiga narapidana yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan digital oleh Polda Lampung.

Ketiga pelaku, yakni A dan E yang merupakan narapidana kasus narkotika serta E yang terlibat kasus pencurian. Ketiganya menerima sanksi berupa pencatatan dalam Buku Register F.

Baca juga: OJK Lampung Ingatkan Warga Waspada Penipuan Online via WhatsApp dan Telepon

“Kami meniadakan hak bersyarat mereka. Mereka tidak akan mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB),” ujar Kepala Rutan Kotabumi, Budi Setyo Prabowo, Kamis, 1 Mei 2025.

Budi menjelaskan bahwa pihaknya langsung berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Polda Lampung untuk mengidentifikasi serta menemukan para pelaku penipuan digital.

“Sejak awal, kami menjalin koordinasi dengan Polda untuk membongkar kasus ini,” ujarnya.

Terkait penggunaan alat komunikasi saat melakukan aksi, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dugaan para pelaku mendapatkan telepon genggam dari pengunjung. Ia mengakui kelalaian dalam pengawasan dan berkomitmen memperketat pengamanan.

“Kami akui ada kelalaian. Kami akan memperkuat pengamanan, dan kami akan rutin menggelar razia saat jam besuk. Jika ada petugas kami yang terlibat, saya pastikan akan kami beri sanksi,” tegasnya.

Sementara itu, Subdit IV Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung menangkap empat anggota sindikat pemerasan digital. Mereka menggunakan identitas palsu untuk berkenalan dengan korban melalui media sosial, lalu memeras korban dengan memanipulasi konten.

Direktur Reskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Derry Agung Wijaya, menjelaskan bahwa pihaknya menangkap keempat tersangka A, E, MA, dan F dalam kurun waktu satu bulan terakhir di lokasi yang berbeda-beda.

“Tiga dari empat pelaku merupakan narapidana di salah satu Lapas/Rutan di Lampung. Kami menangkap mereka dengan bantuan dari pihak Kanwil Ditjenpas Lampung,” ungkapnya, 30 April 2025.

Berselancar di Media Sosial

Pelaku memulai aksinya dengan berkenalan melalui media sosial TikTok. Setelah bertukar nomor WhatsApp, pelaku membangun komunikasi dengan korban hingga korban mengirimkan foto dan video pribadi. Pelaku lain lalu mengedit atau memanipulasi konten tersebut agar seolah-olah menjadi konten asusila.

“Setelah itu, pelaku mengancam akan menyebarkan konten tersebut. Kerugian korban mencapai Rp150 juta,” jelasnya.

Derry menguraikan peran masing-masing pelaku. A mengaku sebagai anggota polisi dan menggunakan identitas palsu untuk menipu korban. E bertugas mengedit foto dan video. MA menjadi kurir yang mengambil uang hasil pemerasan, sementara F menampung peralatan yang digunakan untuk kejahatan.

Saat ini, polisi telah menahan para tersangka untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

“Baru dua kali mereka melakukan aksi, berdasarkan pemeriksaan awal. Namun, kami terus mendalami kasus ini. Jika ada korban lain, kami imbau segera melapor,” tegas Derry.

Penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 35 jo. Pasal 51 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.

Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News

Tags: BERITA LAMPUNGhukum dan kriminalKriminal Lampungpenipuan digitalRutan Kotabumi
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Sampah kayu Gelondongan Warga mengamati sampah kayu gelondongan pascabanjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Sabtu (29/11/2025). ANTARA FOTO/Yudi Manar/agr/am.

Pemerintah Diminta Tegas Penanganan Kayu di Daerah Bencana

byNur
30/12/2025

Jakarta (Lampost.co)---- Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian segera mengambil langkah tegas terkait penanganan...

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kedua kiri) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025).(ANTARA/Fauzan)

KPK Tanggapi Masa Pencekalan Yaqut Cholil Qoumas Segera Berakhir

byNur
30/12/2025

Jakarta (Lampost.co)---- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak khawatir terhadap masa pencekalan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Agama...

Sebanyak 15 jasad, korban kebakaran Panti Werdha Damai di Kelurahan Ranomuut, Kecamatan Paal Dua, Manado, Sulawesi Utara, tidak dapat dikenali. Total, sebanyak 16 jenazah telah dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Manado.Dok/MetroTV

Korban Meninggal dalam Tragedi Kebakaran Panti Werda Damai Teridentifikasi

byNur
30/12/2025

Manado (Lampost.co)--- Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sulawesi Utara tengah melakukan proses identifikasi terhadap 16 korban meninggal. Kebakaran tragis melanda Panti...

Berita Terbaru

CJH Gagal Sistem Jadi Prioritas Pelunasan Bipih Tahap 2
Haji

CJH Gagal Sistem Jadi Prioritas Pelunasan Bipih Tahap 2

byWandi Barboyand1 others
30/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co): Kementerian Haji membuka pelunasan Biaya Perjalanan Haji (Bipih) tahap kedua pada 2–9 Januari 2026. Pelaksana Tugas Kepala...

Read moreDetails
safa marwa

Diterpa Isu Simpanan Ridwan Kamil, Safa Marwah Tegaskan Tak Takut Jika Dipanggil KPK

30/12/2025
BPKP Lampung Tekankan Si-AWAS Jadi Harapan Baru Pengawasan ASN

BPKP Lampung Tekankan Si-AWAS Jadi Harapan Baru Pengawasan ASN

30/12/2025
no other choice film korea terlaris

10 Film Korea Terlaris 2025, Zombie hingga Thriller Masih Kuasai Box Office

30/12/2025
Istithaah dan Gagal Sistem Sebabkan 1.140 CJH Lampung Belum Lunasi Bipih

Istithaah dan Gagal Sistem Sebabkan 1.140 CJH Lampung Belum Lunasi Bipih

30/12/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.