Jakarta (Lampost.co): Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa delapan saksi. Hal itu terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal itu dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu, Riau.
Delapan saksi itu ialah ADS, MT, NKS, dan DKY. Kemudian, AR, RF, KMD dan MS. Adapun enam dari delapan saksi itu merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Indra Giri Hulu.
“ADS adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Sub Koordinator Perencanaan dan Tata Hutan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). MT selaku Mantan Kasubdin Program pada Dinas LHK Kabupaten Indragiri Hulu. NKS selaku Pensiunan PNS Kabupaten Indragiri Hulu. DKY selaku Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Indragiri Hulu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Jumat, 2 Agustus 2024.
Selanjutnya, AR juga anggota PNS Kabupaten Indragiri Hulu. RF selaku Pj. Kepala Sub Bagian Pertanahan dan Kependudukan Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Indragiri Hulu tahun 2009 s.d 2017. Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Indragiri Hulu tahun 2020 sampai saat ini. KMD selaku Pensiunan Badan Pertanahan Nasional tahun 2002- 2008.
“MS selaku Mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2004 s.d Maret 2006/Asisten Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2009 s.d 2011,” ujar Harli.
Pemeriksaan
Adapun delapan saksi tersebut menjalani pemeriksaan terkait penyidikan perkara TPK dan TPPU. Hal itu dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu atas nama Korporasi Tersangka PT Palma Satu (TPK & TPPU), PT Siberida Subur (TPK & TPPU). Kemudian, PT Banyu Bening Utama (TPK & TPPU), PT Panca Agro Lestari (TPK & TPPU), PT Kencana Amal Tani (TPK & TPPU), PT Asset Pacific (TPPU), dan PT Darmex Plantations (TPPU).
“Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Harli.