Jakarta (Lampost.co): Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut menertibkan penyelenggaraan ibadah haji 2024. Caranya dengan segera melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, termasuk Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Apabila ada indikasi korupsi dalam pelaksanaannya.
“Komisi III DPR RI berprasangka baik kepada KPK bahwa lembaga antirasuah ini punya consern untuk menertibkan pelaksanaan ibadah haji. (Pemanggilan) bisa saja jika telah memenuhi syarat,” kata Nasir Djamil dalam keterangan yang tertulis hari ini.
Ia juga meminta KPK bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan korupsi dari kalangan masyarakat. Hal itu soal dugaan penyalahgunaan tambahan kuota haji oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI. Dugaannya melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.
“KPK harapannya menerima laporan tersebut dan menindaklanjuti-nya sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Meskipun, sebagian pihak menilai pelaksanaan ibadah haji tahun ini lebih baik,” katanya.
Menurut Nasir, pembentukan Panitia Khusus Angket Pengawasan Haji DPR RI mengindikasikan dugaan potensi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Baik itu, lanjut dia, dari sisi akomodasi, transportasi, bahan makanan, hingga soal kuota khusus oleh Pemerintahan Arab Saudi untuk Indonesia.
“Terbentuknya Pansus Angket Haji DPR RI di satu sisi menunjukkan bahwa ada dugaan penyimpangan. Hal itu berpotensi ke arah tindak pidana KKN dalam penyelenggaraan ibadah Haji,” tuturnya.
Sebelumnya, Kamis (1/8), Front Pemuda Antikorupsi melaporkan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki ke KPK atas dugaan korupsi kuota haji.
Adapun pada Rabu (10/7), anggota Panitia Khusus Angket Pengawasan Haji DPR RI Luluk Nur Hamidah menyampaikan pihaknya menemukan indikasi korupsi dalam penyelenggaraan haji terkait pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus.
“Bukan hanya ada indikasi pelanggaran terhadap undang-undang. Tetapi, kami juga mencium adanya indikasi korupsi dalam pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus,” kata Luluk beberapa waktu lalu.








