Bandar Lampung (Lampost.co): Penjabat Gubernur Lampung, Samsudin menyerahkan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) oleh PT. Lampung Energi Berjaya (LEB) kepada Kejaksaan Tinggi (kejati).
“Terkait proses dan mekanisme kami serahkan sepenuhnya ke Kejaksaan Tinggi. Saya percaya bahwa Kejati bisa melakukan proses dengan baik,” kata dia, Jumat, 1 November 2024.
Samsudin mengatakan kasus tersebut menjadi sebuah peringatan bagi para pejabat lainnya. Baik pemerintah maupun BUMD bahwa semua sudah ada aturan yang harus menjadi ketaatan bersama.
“Ini menjadi peringatan bahwa di dalam pengelolaan negara baik pemerintah maupun BUMD semua harus taat dengan aturan,” ujarnya.
Sementara itu untuk pejabat Pemprov Lampung, BUMD baik Lampung Jasa Utama maupun Lampung Energi Berjaya, yang menjalani pemeriksaan masih menunggu hasil dari kejaksaan.
“Untuk para pejabat kita serahkan dulu ke Kejati bagaimana prosesnya dan saya percaya Kejati akan melaksanakan dengan baik. Ketika kita taat akan aturan yang berlaku maka insyaallah akan selamat dan insyaallah tidak akan ada persoalan,” katanya.
Sementara itu Kepala Biro Perekonomian Pemprov Lampung Rinvayanti mengakui ia memberi keterangan kepada Kejati Lampung, dengan kapasitas sebagai pembina BUMD Pemprov Lampung.
“Semuanya itu LEB, kaitan dengan Pemprov Lampung karena itu anak usahanya BUMD dalam hal ini LJU. Saya pembina LJU jadi tidak terkait langsung dengan LEB,” katanya.
PT Lampung Energi Berjaya atau LEB merupakan anak usaha dari PT Lampung Jasa Utama (LJU) yang juga milik Pemprov Lampung.
PT LEB adalah BUMD yang berdiri pada 9 Juli 2019 berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan. Adapun Notaris Siti Agustina Sari, Nomor 32 tanggal 09 Juli 2019.
PT LEB merupakan Perusahaan Perseroan Daerah yang bergerak di bidang pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja South East Sumatera (WK SES). Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM RI tentang Pengelolaan PI.
Usut Perkara
Saat ini Kejati Lampung tengah mengusut perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest sebesar 10 persen. Dari PT Pertamina Hulu Energi Overseas Southeast Sumatra (PHE OSES) untuk Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) kepada PT Lampung Energi Berjaya (LEB) senilai US$ 17.286.000 atau sekitar Rp271.787.778.000 (kurs Rp15.723).
Kejati juga telah memeriksa 9 saksi dalam perkara ini, yakni AS (Arie Sarjono Idris) selaku Direktur Utama PT LJU, DH selaku Direktur PT LJU, RMV selaku Kabiro Perekonomian Lamtim, MRT selaku Dirut PDAM Lamtim.
Kemudian RIM (Rinvayanti)selaku Kabag Perekonomian Pemprov Lampung, AB selaku Plt Kabag Umum Lamtim, IS selaku Sekretaris PT LEB, HE (Hermawan Eriadi) selaku Dirut PT LEB dan HW (Heri Wardoyo) selaku Komisaris PT LEB.
Kejati juga menyita barang bukti berupa uang tunai, motor dan mobil. Untuk jumlah uang yang tersita yakni Rp670 juta dalam bentuk tunai. Lalu, dalam bentuk suku bank Rp1,3 miliar dan mata uang asing senilai Rp206 juta yang sudah terkonversi.