• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 29/07/2025 10:27
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Duh, Remaja Putri Diperkosa 7 Siswa SMP di Sukabumi

Adi SunaryoMedcombyAdi SunaryoandMedcom
07/05/24 - 21:06
in Hukum, Kriminal
A A
Ilustrasi pencabulan korban pemerkosaan.

Ilustrasi pencabulan korban pemerkosaan. Medcom.id

Sukabumi (Lampost.co)–Anggota Satreskrim Polres Sukabumi menangkap 8 tersangka pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di wilayah Cicantayan, Kabupaten Sukabumi. Tujuh di antaranya berstatus pelajar SMP dan satu dewasa. Para pelaku sebelumnya mencekoki korban dengan minuman keras sebelum melakukan rudapaksa secara bergilir.

Korban pemerkosaan berinisial R, 13, warga Selabintana, Kabupaten Sukabumi. Korban mendapat kekerasan persetubuhan di sebuah indekos di wilayah Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada 23 Februari lalu.

Baca juga: Pemerkosaan dan Penyekapan Siswi di Lampura Direncanakan Para Pelaku

Sebelumnya, korban oleh para pelaku cekoki dengan minuman keras hingga tak sadarkan diri dan langsung mereka setubuhi secara bergiliran.

Kejadian ini berawal dari komunikasi di media sosial salah satu pelaku berinisial VA, 16, yang mengajak korban untuk jalan-jalan.

Kemudian, tersangka VA menjemput korban ke rumahnya. Namun, dalam perjalanan korban malah pelaku ajak ke salah satu indekos. Setibanya di lokasi, tujuh temannya sudah berkumpul dan terjadi aksi persetubuhan.

“Pelaku mengajak korban R ke tempat tersebut dan ngobrol bersama para pelaku dengan selingan minuman keras hingga mabuk. Kemudian terjadi pencabulan dan persetubuhan oleh ke delapan pelaku secara bergiliran,” kata Wakapolres Sukabumi, Kompol Rizka Fadhillah di Sukabumi, Selasa, 7 Mei 2024.

Akibat perbuatannya, kedelapan tersangka mendapat jeratan UU Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.

Tags: KRIMINALPEMERKOSAANPENCABULAN
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Polres Lampung Barat luncurkan program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi, Senin 28 Juli 2025

Polres Lampung Barat Luncurkan Program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi

byTriyadi Isworoand1 others
28/07/2025

Liwa (Lampost.co) – Polres Lampung Barat melaksanakan peluncuran Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) oleh Polres Lampung Barat, Senin, 28 Juli...

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Danang Suryo Wibowo melantik sejumlah pejabat utama Kejati, Senin, 28 Juli 2025. Dok Kejati

Wakajati dan Kajari di Lampung Dilantik, Ini Daftarnya

byTriyadi Isworoand1 others
28/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Danang Suryo Wibowo melantik sejumlah pejabat utama Kejati, Senin, 28 Juli...

Kejari Tanggamus telah menerima uang titipan dari Terdakwa berinisial ASP selaku penyedia jasa perkara kasus tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan barang dan jasa interior serta eksterior Ruko Kantor PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kabupaten Tanggamus, Senin, 28 Juli 2025. (Dok Kejari)

Kejari Tanggamus Terima Uang Titipan Rp140 Juta Korupsi Pengadaan Kantor BPRS

byTriyadi Isworoand1 others
28/07/2025

Kotaagung (Lampost.co) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan barang dan jasa interior...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.