Jakarta (Lampost.co): Hingga kini tersangka kasus dugaan gratifikasi, suap, dan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) Firli Bahuri belum menjalani penahanan. Untuk mengisi waktu luang, Firli mengisi waktunya dengan rutin olahraga dan pengajian.
“Di rumah asyik olahraga, ikut pengajian itu saja,” kata kuasa hukumnya, Ian Iskandar, Selasa, 25 Juni 2024.
Ian mengatakan Firli dalam keadaan sehat dan berada di rumahnya di kawasan Bekasi, Jawa Barat.
Sayangnya, Ia tidak bisa berkomentar tentang kasus kliennya. Mengingat sampai saat ini Firli belum mendapatkan panggilan pemeriksaan.
“Ya kita nggak tahu, belum ada (konfirmasi panggilan) apapun,” tuturnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan telah memperpanjang pencegahan Firli ke luar negeri. Eks pucuk pimpinan lembaga antirasuah itu juga masih berada di Indonesia.
“Sudah semua (perpanjangan pencegahan). Kami pastikan untuk tersangka masih berada di Indonesia,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu, 22 Juni 2024.
Ade mengatakan penyidik masih melengkapi berkas perkara Firli. Ia memastikan penyidik memproses berkas itu secara profesional dan tanpa intervensi pihak mana pun.
“Penyidikan dalam penanganan perkara a quo tidak ada kendala sama sekali. Kami pastikan tidak ada intervensi ataupun campur tangan dari pihak lain kami pastikan penyidik independen, profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Firli Bahuri menjadi tersangka pada Kamis, 23 November 2023. Ia terjerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana pengubahan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian, Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.