Bandar Lampung (Lampost.co) – Polres Lampung Selatan menahan seorang guru sekolah dasar atas nama SC (36), warga Kecamatan Natar. Ia tertangkap atas dugaan pencabulan terhadap dua anak laki-laki.
Sementara pelaku tertangkap pada Kamis, 27 November 2025 sekitar pukul tiga dini hari setelah penyidik menemukan cukup bukti awal.
Akademisi Hukum Universitas Tulang Bawang (UTB) Ahadi Fajrin Prasetya meminta aparat penegak hukum mendalami perbuatan pelaku.
“Bisa jadi dugaan korbannya tak cuma dua orang, dan bisa saja sudah berlangsung lama. Aparat harus mendalami,” ujarnya, Minggu, 7 Desember 2025.
Kemudian pelaku bisa terjerat Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak. Dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda. Menuru Ahadi, nantinya pelaku bisa tervonis lebih berat.
“Karena statusnya guru atau tenaga pendidik. Itu bisa terkena vonis tambahan 1/3 dari vonis nanti. Ini salah satu bentuk efek jera dari pelaku asusila bagi tenaga pendidik, maupun orang tua korban sendiri,” katanya.








