Bandar Lampung (Lampost.co)–Sidang dugaan korupsi perkara proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tergelar dengan riuh rendah. Memasuki Ruang Sidang Bagir Manan/Garuda, seisi ruang sidang langsung penuh pengunjung yang kebanyakan merupakan pendukung dan simpatisan serta kerabat para terdakwa.
Mereka datang jauh-jauh dari berbagai wilayah di Lampung Tengah hanya untuk menghadiri persidangan mantan orang nomor satu di Lampung Tengah itu. Namun, satu jam sidang berjalan, kasak-kusuk tak terhindarkan.
Ada yang bercengkerama dengan orang di sebelahnya, ada yang tertidur sembari kaki terjulur ke bangku persidangan, ponsel tiba-tiba berbunyi suara bocah berteriak, botol air mineral terjatuh di lantai, suara dari luar persidangan juga mengganggu dari dalam ruang sidang. Pengunjung yang bebas keluar masuk persidangan, dan lain sebagainya. Namun, hakim ketua Enan Sugiarto tetap fokus pada pemeriksaan saksi. Ia luput memperhatikan hal-hal kecil tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Akademisi Fakultas Hukum Unila, Refi Mediantama, mengungkapkan berdasarkan Surat Edaran (SE) Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan, yang terjadi pada ruang sidang itu sebenarnya sudah keluar dari koridor ketertiban yang semestinya terjaga.
Menurutnya, dalam SE tersebut mengatur bahwa setiap orang yang hadir wajib menjaga suasana tetap tenang. Tidak membuat kegaduhan, tidak berbicara selama persidangan berlangsung, mematikan telepon genggam, serta tidak keluar masuk ruang sidang tanpa izin Majelis Hakim. Bahkan, hal yang sering dianggap sepele seperti suara dari luar ruang sidang pun antisipasi. Prinsipnya sederhana yaitu persidangan harus berlangsung dalam suasana yang tertib, khidmat, dan fokus.
“Jadi ketika di ruang sidang ada pengunjung yang mengobrol dengan suara cukup keras, ponsel berbunyi, orang lalu-lalang keluar masuk, sampai suara dari luar masuk ke dalam ruang sidang, itu bukan lagi sekadar persoalan etika, tapi sudah masuk pada pelanggaran tata tertib pengadilan,” kata Refi melalui keterangan tertulis, Rabu, 6 Mei 2026.
Ketua majelis hakim adalah pihak yang bertanggung jawab penuh atas ketertiban jalannya persidangan. Artinya, hakim tidak hanya memimpin pemeriksaan perkara, tetapi juga memegang kendali atas suasana ruang sidang.
Hakim punya kewenangan untuk menegur, menghentikan sementara sidang jika perlu, sampai memerintahkan pengunjung keluar apabila tetap tidak mematuhi aturan. “Jadi kalau muncul kesan bahwa hakim lebih fokus pada pemeriksaan saksi, itu memang bagian dari tugas utama. Tetapi pengendalian ruang sidang juga tidak bisa lepas begitu saja, karena keduanya sama-sama penting.”
Refi meneruskan bahwa menjaga ketertiban persidangan itu juga tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada hakim. Di sinilah peran petugas keamanan pengadilan yang memiliki tugas untuk memastikan tata tertib itu berjalan, memastikan situasi persidangan kondusif, dan segera menertibkan ketika terjadinya gangguan.
“Dalam perkara yang menghadirkan banyak pendukung atau simpatisan, peran ini justru harus lebih aktif. Kalau pengawasan longgar, orang bebas keluar masuk, dan tidak ada tindakan ketika mulai gaduh, maka ruang sidang tidak dapat kondusif,” ujar Refi.
Dengan demikian, kata Refi, hakim perlu sejak awal menjaga suasana sidang dengan menegaskan tata tertib, dan tidak ragu mengambil tindakan ketika ada pelanggaran. Sementara itu, petugas keamanan harus benar-benar menjalankan fungsinya sebagai penjaga ketertiban.
“Karena pada akhirnya, persidangan itu memang terbuka untuk umum, tapi tetap harus menjaga wibawa dan muruahnya. Kalau tidak, akan merugikan pihak-pihak yang sedang mencari keadilan,” pungkas Refi.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update