Bandar Lampung (lampost.co)–Hakim Praperadilan Agus Windana membuka sidang praperadilan perkara penetapan tersangka dan penahanan dengan pemohon mantan gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Rabu, 20 Mei 2026. Ia meminta para pihak menyelesaikan tahapan jawab-menjawab terlebih dahulu sebelum masuk ke agenda pembuktian. Ia menegaskan sidang praperadilan harus berjalan tertib sesuai tahapan hukum acara.
“Kalau bisa jawab-menjawab selesai dua hari, lalu dua hari berikutnya pembuktian. Tidak bisa langsung masuk saksi ahli kalau replik dan duplik belum selesai,” katanya.
Agus juga mempersilakan para pihak membawa perlengkapan penunjang persidangan, termasuk printer dan dokumen tambahan. Pengadilan, menurutnya, siap membantu proses pencetakan dokumen demi mempercepat jalannya sidang.
Ia menambahkan praktik percepatan sidang pernah ia terapkan dalam sejumlah perkara praperadilan sebelumnya. Menurut dia, percepatan agenda sidang penting untuk menjaga efektivitas waktu pemeriksaan.
“Saya menawarkan pola yang biasa saya terapkan. Setelah jawaban langsung pembuktian dan semuanya dituangkan dalam kesimpulan. Ini untuk mengatur waktu persidangan,” ujar Agus.
Sesuai ketentuan hukum acara, sidang praperadilan wajib selesai paling lambat tujuh hari kerja sejak pemeriksaan dimulai. Hakim tunggal memimpin persidangan dengan tahapan pembacaan permohonan, jawaban termohon, replik-duplik, pembuktian, kesimpulan, hingga pembacaan putusan.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update