Hakim Tolak Gugatan Pemblokiran Rekening, Penggugat Ajukan Banding

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menolak gugatan perdata yang diajukan Kharlina terkait pemblokiran rekening bank.

Editor Asrul Septian Malik, Penulis Barboy
Selasa, 05 Mei 2026 23.30 WIB
Hakim Tolak Gugatan Pemblokiran Rekening, Penggugat Ajukan Banding
Petikan salinan putusan

Bandar Lampung (Lampost.co) — Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menolak gugatan perdata yang diajukan Kharlina terkait pemblokiran rekening bank. Putusan tersebut tercantum dalam perkara nomor 198/Pdt.G/2025/PN Tjk dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum.

Dalam amar putusan, hakim menolak seluruh gugatan penggugat serta membebankan biaya perkara sebesar Rp654 ribu. Sementara itu, eksepsi dari Tergugat I dan II juga tidak dikabulkan.

Adapun pihak tergugat terdiri dari Direksi Bank Rakyat Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan melalui perwakilan di Lampung.

Kuasa hukum penggugat, David Sihombing, menyatakan pihaknya akan menempuh upaya banding. Ia menilai pertimbangan hakim tidak sejalan dengan fakta persidangan.

“Kami akan banding karena pemblokiran diakui pihak bank dalam persidangan, tetapi pertimbangan hakim justru berbeda,” kata dia, Selasa, 5 Mei 2026.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka setelah melalui musyawarah majelis hakim pada 28 April 2026. Majelis yang diketuai Dedi Wijaya Susanto dengan anggota Alfarobi dan Firman Khadafi Tjindarbumi mengirimkan salinan putusan melalui sistem e-court pada hari yang sama.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut pihak bank telah membuka blokir rekening berdasarkan perintah dari OJK. Dalil tersebut didukung alat bukti yang diajukan tergugat. Penggugat juga tidak membantah secara tegas terkait pembukaan blokir maupun keabsahan bukti tersebut.

Majelis menilai pokok sengketa mengenai pemblokiran rekening sudah tidak relevan. Karena unsur perbuatan melawan hukum tidak terpenuhi, gugatan dinyatakan tidak beralasan hukum.

David mengungkapkan, sebelum putusan dibacakan, ia kesulitan menghubungi kliennya. Saat persidangan, ia juga tidak berhasil menghadirkan saksi. Ia menyebut kliennya menghadapi tekanan dari berbagai pihak.

Ia juga menyinggung adanya kabar yang beredar terkait dugaan aktivitas judi online lintas negara sebagai alasan pemblokiran rekening. Namun, hal tersebut tidak menjadi bagian dari pertimbangan hukum dalam putusan.

Dalam gugatannya, penggugat meminta tergugat membuka blokir rekening, menyerahkan data aliran dana, hingga menyerahkan dana sebesar Rp1 triliun kepada negara melalui dirinya. Selain itu, penggugat juga menuntut kompensasi dan ganti rugi materiil maupun immateriil.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI