Jakarta (lampost.co) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersiar menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait buronan Harun Masiku. Penetapan status ini disebut tertuang dalam surat perintah penyidikan (sprindik) bertanggal 23 Desember 2024, sehari sebelum perayaan Natal. Namun, hingga saat ini, KPK belum memberikan konfirmasi resmi terkait kabar tersebut.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, memprediksi Hasto bisa dijerat dengan pasal terkait penyertaan atau obstruction of justice. “Jika benar menjadi tersangka, kemungkinan besar terkait turut serta dalam tindak pidana suap atau penghalangan proses penyidikan,” ungkap Zaenur saat diwawancarai, Selasa (24/12/2024).
Zaenur menjelaskan, kasus suap Harun Masiku terhadap mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan. Hal itu terkait pergantian antarwaktu (PAW) kursi DPR RI periode 2019-2024 memang melibatkan pihak lain. “Harun tidak mungkin bergerak sendiri. Ada kemungkinan keterlibatan pihak eksternal dalam mengurus pendanaan, pengarahan, atau koordinasi lainnya,” imbuhnya.
Respons KPK dan Asas Praduga Tak Bersalah
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan pihaknya masih memverifikasi informasi yang beredar. “Kami akan cek lebih lanjut. Jika ada perkembangan, akan kami sampaikan kepada publik,” ujar Tessa.
Zaenur mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah hingga ada pernyataan resmi dari KPK. “Jika benar, ini menjadi momentum bagi KPK untuk menguatkan integritasnya, termasuk menangkap Harun Masiku dan menuntaskan kasus ini hingga meja hijau,” tegasnya.
Sikap PDIP
PDI Perjuangan (PDIP) mengaku belum menerima kabar yang akurat terkait dengan status Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). PDIP malah menuding ada aroma politisasi hukum di perkara tersebut.
“Sampai detik ini belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah sudah jadi tersangka Pak Sekjen. Kami melihat bahwa politisasi hukum itu kuat sekali, buktinya yang tersangka di kasus CSR BI saja sebanyak 2 orang bisa diralat,” ujar Juru bicara DPP PDI Perjuangan (PDIP) Chico Hakim kepada awak media di Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Chico menyebut dugaan penetapan Hasto sebagai tersangka sudah lama beredar. “Dan, kalau dugaan untuk menersangkakan Sekjen sudah sejak lama,” lanjutnya.
Latar Belakang Kasus Harun Masiku
Harun Masiku telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020 setelah positif sebagai tersangka dalam kasus suap terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024. Selain Harun, mantan anggota KPU Wahyu Setiawan juga terlibat dalam perkara ini dan telah menjalani pidana tujuh tahun penjara. Sebelum kemudian mendapatkan pembebasan bersyarat.
Surat perintah penyidikan yang menyebut nama Hasto tersiar bertandatangan pimpinan baru KPK. Serah terima jabatan pimpinan KPK sendiri pada 20 Desember 2024. Sehingga kasus ini menjadi ujian penting bagi kepemimpinan baru lembaga antirasuah tersebut.