• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 06/06/2025 13:38
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Hasto Kristiyanto Tersiar Jadi Tersangka, KPK dan Harun Masiku Kembali Jadi Sorotan

Sekejen PDIP Hasto Kristiyanto dokabarkan ditetapkan sebagai terangka kasus suap buronan Harun Masiku. Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 yang beredar menyatakan Hasto menjadi tersangka itu, meskipun KPK masih akan memastikannya kembali. Sementara partai berlambang kepala banteng moncong putih mengaku belum mengetahui kepastian penetapan itu

Mustaan by Mustaan
24/12/24 - 14:51
in Hukum, Nasional, Politik
A A
Hasto Kristiyanto tersangka

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (ANTARA)

Jakarta (lampost.co) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersiar menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait buronan Harun Masiku. Penetapan status ini disebut tertuang dalam surat perintah penyidikan (sprindik) bertanggal 23 Desember 2024, sehari sebelum perayaan Natal. Namun, hingga saat ini, KPK belum memberikan konfirmasi resmi terkait kabar tersebut.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, memprediksi Hasto bisa dijerat dengan pasal terkait penyertaan atau obstruction of justice. “Jika benar menjadi tersangka, kemungkinan besar terkait turut serta dalam tindak pidana suap atau penghalangan proses penyidikan,” ungkap Zaenur saat diwawancarai, Selasa (24/12/2024).

Zaenur menjelaskan, kasus suap Harun Masiku terhadap mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan. Hal itu terkait pergantian antarwaktu (PAW) kursi DPR RI periode 2019-2024 memang melibatkan pihak lain. “Harun tidak mungkin bergerak sendiri. Ada kemungkinan keterlibatan pihak eksternal dalam mengurus pendanaan, pengarahan, atau koordinasi lainnya,” imbuhnya.

Respons KPK dan Asas Praduga Tak Bersalah

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan pihaknya masih memverifikasi informasi yang beredar. “Kami akan cek lebih lanjut. Jika ada perkembangan, akan kami sampaikan kepada publik,” ujar Tessa.

Zaenur mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah hingga ada pernyataan resmi dari KPK. “Jika benar, ini menjadi momentum bagi KPK untuk menguatkan integritasnya, termasuk menangkap Harun Masiku dan menuntaskan kasus ini hingga meja hijau,” tegasnya.

Sikap PDIP

PDI Perjuangan (PDIP) mengaku belum menerima kabar yang akurat terkait dengan status Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). PDIP malah menuding ada aroma politisasi hukum di perkara tersebut.

“Sampai detik ini belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah sudah jadi tersangka Pak Sekjen. Kami melihat bahwa politisasi hukum itu kuat sekali, buktinya yang tersangka di kasus CSR BI saja sebanyak 2 orang bisa diralat,” ujar Juru bicara DPP PDI Perjuangan (PDIP) Chico Hakim kepada awak media di Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Chico menyebut dugaan penetapan Hasto sebagai tersangka sudah lama beredar. “Dan, kalau dugaan untuk menersangkakan Sekjen sudah sejak lama,” lanjutnya.

Latar Belakang Kasus Harun Masiku

Harun Masiku telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020 setelah positif sebagai tersangka dalam kasus suap terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024. Selain Harun, mantan anggota KPU Wahyu Setiawan juga terlibat dalam perkara ini dan telah menjalani pidana tujuh tahun penjara. Sebelum kemudian mendapatkan pembebasan bersyarat.

Surat perintah penyidikan yang menyebut nama Hasto tersiar bertandatangan pimpinan baru KPK. Serah terima jabatan pimpinan KPK sendiri pada 20 Desember 2024. Sehingga kasus ini menjadi ujian penting bagi kepemimpinan baru lembaga antirasuah tersebut.

Tags: Hasto Kristiyanto tersangkaKasus suap Harun MasikuKPK terbaru 2024Obstruction of justicePDIP dan korupsiSprindik KPK Hasto Kristiyanto
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Ruben Onsu

Ruben Onsu Tegur Asisten Yoni Dores yang Hina Lesti Kejora di Acara TV

by Nur
06/06/2025

Jakarta (Lampost.co)--- Ruben Onsu menunjukkan sikap tegas saat menegur Fevi, asisten Yoni Dores, dalam acara Pagi-Pagi Ambyar Trans TV. Teguran...

Ilustrasi virus. Foto Freepik

Temuan 15 Kasus Covid-19 di Jaksel, Warga Diimbau Tetap Waspada

by Sri Agustina
05/06/2025

Jakarta Selatan (Lampost.co)--Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan mencatat 15 kasus positif Covid-19 dari Januari hingga Mei 2025. Kepala Suku Dinas...

judi online

Komdigi Blokir Akun Instagram Judi Online yang Diikuti Wapres Gibran

by Nur
05/06/2025

Jakarta (Lampost.co)-- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memblokir akun Instagram yang terafiliasi dengan aktivitas judi online. Akun tersebut sebelumnya menjadi...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.