Bandar Lampung (Lampost.co)— Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Lampung menyoroti vonis ringan anak buah bos narkoba internasional jaringan Fredy Pratama.
Pengadilan Negeri Tanjungkarang telah memvonis sejumlah pelaku peredaran narkoba internasional jaringan Fredy Pratama. Namun ada sejumlah anak buah Fredy Pratama yang ringan vonisnya, yakni Adelia Putri Salma dan Wahyu Wijaya.
Adelia berperan menampung aliran dana dari suaminya Kadafi hanya divonis 5 tahun penjara. Bahkan 1 unit Toyota Alphard hasil dari uang penjualan narkoba dikembalikan karena alasan belum lunas.
Kemudian Wahyu Wijaya hanya mendapat vonis 1 tahun penjara. Padahal Wahyu Wijaya merupakan orang dekat Fredy Pratama yang bertugas untuk mengelola keuangannya.
Baca Juga: Polri Gerebek Pabrik Ekstasi Jaringan Fredy Pratama
Sekretaris DPD Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Lampung, Rifandy Ritonga mengungkapkan, putusan hakim itu merupakan langkah mundur dalam upaya pemberantasan narkotika. Terlebih jaringan mereka terlibat dalam jaringan narkoba internasional.
“Ini adalah kasus besar yang melibatkan jaringan internasional, tentu putusan tersebut sebagai langkah mundur dalam upaya pemberantasan narkotika yang telah menjadi momok bangsa ini,” ungkapnya, Selasa, 11 Juni 2024.
Menurutnya, vonis tersebut justru menimbulkan spekulasi di publik dalam keseriusan aparat penegak hukum (APH). Hal tersebut akan berdampak pada tingkat kepercayaan publik terhadap APH terlebih di PN Tanjungkarang.
Narkoba Merusak
Rifandy mengatakan, narkotika telah merusak generasi muda dan menghancurkan banyak keluarga. Ketika pelaku kejahatan narkotika yang berperan besar dalam distribusi dan penyebaran zat berbahaya ini menerima hukuman yang relatif ringan, pesan ke masyarakat menjadi salah.
“Ini menimbulkan kesan bahwa kejahatan narkotika tidak dianggap serius dan hukuman yang diterapkan tidak memberikan efek jera.
Ia menegaskan, penting bagi sistem peradilan untuk menunjukan ketegasan dan konsistensi dalam penegakan hukum terhadap kejahatan. Vonis rendah terhadap jaringan narkotika adalah alaram bagi kita semua untuk lebih tegas dan bersatu dalam memerangi kejahatan.
“Kita berharap para penegak hukum ini bisa bersinergi dalam memastikan setiap pelaku kejahatan narkotika mendapatkan hukuman yang sebanding dengan dampak negatif yang mereka timbulkan,” tegasnya.