Jakarta (Lampost.co) — Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan sikap tegas Korps Adhyaksa menyikapi penangkapan 3 oknum jaksa di Banten. Ketiga oknum jaksa terseret kasus pemerasan terkait penanganan perkara tindak pidana umum informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Poin Penting:
-
Penangkapan tiga oknum jaksa Banten karena kasus pemerasan ITE.
-
Jaksa Agung tegaskan tidak ada perlindungan bagi pelaku.
-
Lima tersangka ditahan di Rutan Salemba.
Selain itu, Jaksa Agung memerintahkan seluruh jajaran tidak melindungi jaksa yang terbukti melakukan perbuatan tercela. Karena itu, Kejaksaan Agung memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Ia menegaskan Jaksa Agung sangat prihatin atas peristiwa tersebut.
Baca juga: Pemkab Lampung Tengah Pastikan Pelayanan Publik Tetap Normal Usai OTT
Namun, Anang menyebut kasus ini menjadi momentum penting untuk membersihkan institusi penegak hukum. Oleh sebab itu, Kejaksaan Agung berkomitmen melakukan pembenahan menyeluruh.
“Ini momentum perbaikan ke depan. Selain itu, ini menjadi contoh agar tidak ada yang bermain-main. Kami tidak akan melindungi pelaku,” ujar Anang di Jakarta Selatan, Jumat, 19 Desember 2025.
Sementara itu, tiga oknum jaksa yang menjadi tersangka berasal dari wilayah Banten. Mereka adalah Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang berinisial HMK.
Kemudian, jaksa penuntut umum Kejari Kabupaten Tangerang berinisial RV. Selain itu, terdapat Kasubag Daskrimti Kejaksaan Tinggi Banten berinisial RZ.
Tak hanya jaksa, Kejaksaan Agung juga menetapkan dua tersangka lain. Keduanya yakni pengacara berinisial DF dan penerjemah atau ahli bahasa berinisial MS.
Lebih lanjut, Jaksa RZ, DF, dan MS sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan KPK. OTT tersebut berlangsung pada Rabu, 17 Desember 2025.
Penanganan Kasus di Kajagung
Namun, Kejaksaan Agung telah lebih dulu menangani perkara tersebut. Karena itu, KPK menyerahkan penanganan perkara kepada Korps Adhyaksa.
Kejaksaan Agung kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan. Selanjutnya, seluruh tersangka resmi berada dalam proses hukum Kejagung.
Kini, kelima tersangka telah berstatus tersangka sejak Kamis, 18 Desember 2025. Kejagung juga langsung menahan mereka di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Adapun perkara ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam penanganan perkara pidana umum ITE. Dugaan tersebut merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus ini, pelapor berasal dari dua kewarganegaraan berbeda. Mereka yakni warga negara Indonesia dan warga negara asing. Lebih rinci, WNA tersebut berasal dari Korea Selatan. Sementara pelapor WNI berinisial TA.
Kejaksaan Agung mengungkap para oknum jaksa bertindak tidak profesional. Selain itu, dugaannya mereka melakukan transaksi dan pemerasan dalam penanganan perkara.
Akibat perbuatan tersebut, Kejaksaan Agung menyita uang hasil pemerasan dengan total sekitar Rp941 juta.
Dugaannya, uang tersebut pemberian TA dan CL, WNA asal Korea Selatan. Keduanya saat ini telah berstatus sebagai terdakwa.
Meski demikian, Kejaksaan Agung belum merinci pembagian uang kepada masing-masing oknum jaksa. Namun, penyidikan terus berlanjut.
Lebih jauh, Jaksa Agung menegaskan komitmen reformasi internal. Karena itu, akan menindak setiap pelanggaran tanpa pandang bulu.
Selain menjaga maruah institusi, harapannya langkah tegas tersebut dapat memulihkan kepercayaan publik. Terlebih, kasus pemerasan jaksa kerap mencederai penegakan hukum.
Kejaksaan Agung juga menegaskan perang terhadap korupsi dengan memulai dari internal. Oleh karena itu, akan mengawal proses hukum secara terbuka.







