Jakarta (Lampost.co)–Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah keras pernyataan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, yang menuding adanya politisasi dan kriminalisasi dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menjeratnya. Jaksa menegaskan, tuduhan tersebut tidak berdasar, bersifat sepihak, dan tidak terbukti dalam proses persidangan.
Pernyataan itu disampaikan JPU dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat, 11 Juli 2025, dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa atas nota pembelaan (pleidoi) yang sebelumnya disampaikan oleh terdakwa.
“Atas dasar fakta hukum terhadap materi pembelaan terdakwa yang menyatakan perkara korupsi yang dituduhkan, termasuk penetapan sebagai tersangka, adalah bentuk kriminalisasi dan politisasi, kami tegaskan bahwa pernyataan itu sangat tidak benar, tidak berdasar, dan merupakan klaim sepihak dari terdakwa yang tidak dapat dibuktikan dalam persidangan,” tegas JPU.
Baca Juga: Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula, Nilai Jaksa Tak Profesional
Jaksa menyatakan bahwa seluruh proses hukum yang Kejaksaan Agung lakukan mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka, telah profesional. Dan sesuai prosedur hukum. Penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi, meminta keterangan ahli. Dan mengumpulkan barang bukti sebagaimana aturan dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Proses penanganan perkara ini telah melalui tahapan hukum yang sah, profesional, dan transparan. Penetapan tersangka dilakukan secara objektif berdasarkan bukti dan fakta hukum, bukan atas dasar motif politik,” ujar JPU.
Dalam kesempatan itu, jaksa juga mengungkap bahwa Tom Lembong pernah mengajukan upaya hukum praperadilan untuk menguji keabsahan status tersangkanya. Namun, pengadilan telah menolak gugatan tersebut dan menyatakan bahwa Kejagung telah menjalankan prosedur sesuai hukum.
“Majelis hakim praperadilan telah menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Tom Lembong sah menurut hukum. Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat formil dan materil dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka,” jelas jaksa.
Baca Juga: Tom Lembong Bacakan Pleidoi Tulis Tangan di Sidang Korupsi Impor Gula, Tuntut Pembebasan
Sebelumnya, dalam pleidoinya di persidangan pada Rabu malam , 9 Juli 2025, Tom Lembong mengklaim bahwa kasus yang menimpanya merupakan konsekuensi dari keputusannya bergabung dengan Tim Kampanye Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada Pemilihan Presiden 2024. Ia menuding adanya dua “sinyal politik” dari penguasa yang mengarah pada upaya kriminalisasi.
Sinyal pertama, kata Tom, muncul saat Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadapnya pada 3 Oktober 2023. Ia menilai waktu penerbitan sprindik tersebut sebagai bentuk tekanan politik, mengingat dirinya baru bergabung resmi dengan Timnas Anies-Muhaimin pada 14 November 2023.
Sinyal kedua, menurutnya, terlihat ketika ia ditangkap dan ditahan hanya dua minggu setelah pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih di DPR RI. Ia menganggap tindakan tersebut sebagai bentuk balasan politik atas posisinya di pihak oposisi.
“Sinyal dari penguasa sangat jelas. Saya bergabung ke oposisi, maka saya terancam terpidana,” ujar Tom Lembong saat membacakan pembelaannya. “Sinyal itu semakin nyata saat saya ditangkap dan di penjara dua minggu setelah pelantikan presiden,” sambungnya.
Namun demikian, jaksa menilai seluruh tudingan tersebut hanya narasi pribadi yang tidak bisa terbuktikan secara hukum. Mereka menilai, pembelaan Tom Lembong tidak mampu menyangkal fakta-fakta hukum yang telah terungkap selama persidangan.
“Tudingan adanya motif politik hanya upaya untuk mengalihkan pokok perkara. Fakta-fakta di persidangan menunjukkan bahwa unsur-unsur dugaan korupsi telah terpenuhi,” tegas JPU.
Jaksa pun meminta agar majelis hakim menolak seluruh pembelaan terdakwa dan tetap melanjutkan proses penjatuhan putusan sesuai tuntutan hukum berlaku.
Sidang kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan Tom Lembong ini menjadi sorotan publik, terutama setelah sang terdakwa mengaitkannya dengan dinamika politik nasional. Namun, Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum berlangsung secara independen tanpa intervensi kekuasaan.