• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 11/02/2026 09:34
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Jaksa Bantah Klaim Tom Lembong soal Politisasi Kasus Impor Gula

Tuduhan tersebut tidak berdasar, bersifat sepihak, dan tidak terbukti dalam proses persidangan.

Sri AgustinabySri Agustina
12/07/25 - 16:41
in Hukum, Nasional
A A
Tom Lembong Kasus Impor Gula

Tom Lembong saat dibawa pihak Kejasaan ke Rutan Salemba terkait kasus imor gula. (Foto:Medcom)

Jakarta (Lampost.co)–Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah keras pernyataan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, yang menuding adanya politisasi dan kriminalisasi dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menjeratnya. Jaksa menegaskan, tuduhan tersebut tidak berdasar, bersifat sepihak, dan tidak terbukti dalam proses persidangan.

Pernyataan itu disampaikan JPU dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat, 11 Juli 2025, dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa atas nota pembelaan (pleidoi) yang sebelumnya disampaikan oleh terdakwa.

“Atas dasar fakta hukum terhadap materi pembelaan terdakwa yang menyatakan perkara korupsi yang dituduhkan, termasuk penetapan sebagai tersangka, adalah bentuk kriminalisasi dan politisasi, kami tegaskan bahwa pernyataan itu sangat tidak benar, tidak berdasar, dan merupakan klaim sepihak dari terdakwa yang tidak dapat dibuktikan dalam persidangan,” tegas JPU.

Baca Juga: Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula, Nilai Jaksa Tak Profesional

Jaksa menyatakan bahwa seluruh proses hukum yang Kejaksaan Agung lakukan mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka, telah profesional. Dan sesuai prosedur hukum. Penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi, meminta keterangan ahli. Dan mengumpulkan barang bukti sebagaimana aturan dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Proses penanganan perkara ini telah melalui tahapan hukum yang sah, profesional, dan transparan. Penetapan tersangka dilakukan secara objektif berdasarkan bukti dan fakta hukum, bukan atas dasar motif politik,” ujar JPU.

Dalam kesempatan itu, jaksa juga mengungkap bahwa Tom Lembong pernah mengajukan upaya hukum praperadilan untuk menguji keabsahan status tersangkanya. Namun, pengadilan telah menolak gugatan tersebut dan menyatakan bahwa Kejagung telah menjalankan prosedur sesuai hukum.

“Majelis hakim praperadilan telah menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Tom Lembong sah menurut hukum. Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat formil dan materil dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka,” jelas jaksa.

Baca Juga: Tom Lembong Bacakan Pleidoi Tulis Tangan di Sidang Korupsi Impor Gula, Tuntut Pembebasan

Sebelumnya, dalam pleidoinya di persidangan pada Rabu malam , 9 Juli 2025, Tom Lembong mengklaim bahwa kasus yang menimpanya merupakan konsekuensi dari keputusannya bergabung dengan Tim Kampanye Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada Pemilihan Presiden 2024. Ia menuding adanya dua “sinyal politik” dari penguasa yang mengarah pada upaya kriminalisasi.

Sinyal pertama, kata Tom, muncul saat Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadapnya pada 3 Oktober 2023. Ia menilai waktu penerbitan sprindik tersebut sebagai bentuk tekanan politik, mengingat dirinya baru bergabung resmi dengan Timnas Anies-Muhaimin pada 14 November 2023.

Sinyal kedua, menurutnya, terlihat ketika ia ditangkap dan ditahan hanya dua minggu setelah pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih di DPR RI. Ia menganggap tindakan tersebut sebagai bentuk balasan politik atas posisinya di pihak oposisi.

“Sinyal dari penguasa sangat jelas. Saya bergabung ke oposisi, maka saya terancam terpidana,” ujar Tom Lembong saat membacakan pembelaannya. “Sinyal itu semakin nyata saat saya ditangkap dan di penjara dua minggu setelah pelantikan presiden,” sambungnya.

Namun demikian, jaksa menilai seluruh tudingan tersebut hanya narasi pribadi yang tidak bisa terbuktikan secara hukum. Mereka menilai, pembelaan Tom Lembong tidak mampu menyangkal fakta-fakta hukum yang telah terungkap selama persidangan.

“Tudingan adanya motif politik hanya upaya untuk mengalihkan pokok perkara. Fakta-fakta di persidangan menunjukkan bahwa unsur-unsur dugaan korupsi telah terpenuhi,” tegas JPU.

Jaksa pun meminta agar majelis hakim menolak seluruh pembelaan terdakwa dan tetap melanjutkan proses penjatuhan putusan sesuai tuntutan hukum berlaku.

Sidang kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan Tom Lembong ini menjadi sorotan publik, terutama setelah sang terdakwa mengaitkannya dengan dinamika politik nasional. Namun, Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum berlangsung secara independen tanpa intervensi kekuasaan.

Tags: JPUkasus impor gulakosupsikriminalisasiPengadilanTom Lembong
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Depok, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026) malam. ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan

MA Tegas soal OTT PN Depok: Hakim Sudah Sejahtera, Tak Ada Alasan Korupsi

byEffran
10/02/2026

Jakarta (Lampost.co) -- Mahkamah Agung menegaskan tidak ada pembenaran bagi hakim yang terjerat praktik korupsi. Negara sudah memberikan perhatian serius...

Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto (kedua kiri) menyampaikan keterangan kepada pers mengenai hakim dan aparatur Pengadilan Negeri Depok diduga terlibat korupsi di Media Center MA, Jakarta, Senin (9/2/2026). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Ultimatum MA ke Hakim Korupsi: Mundur atau Masuk Penjara

byEffran
10/02/2026

Jakarta (Lampost.co) -- Mahkamah Agung mengirim peringatan keras kepada seluruh hakim dan aparatur peradilan di Indonesia. Pimpinan MA menegaskan tidak...

Pandji Pragiwaksono dicecar sebanyak 63 pertanyaan oleh Polda Metro Jaya terkait polemik materi stand-up comedy Mens Rea yang tayang di Netflix. (Foto: ANTARA/Ilham Kausar)

Polisi Siap Gelar Perkara Kasus Materi “Mens Rea”

byEffran
10/02/2026

Jakarta (Lampost.co) -- Polda Metro Jaya bersiap menggelar perkara terkait laporan atas kasus materi komedi “Mens Rea” dari Pandji Pragiwaksono....

Berita Terbaru

iPhone 18 Pro
Teknologi

byDenny ZY
11/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Jagat teknologi kembali dihebohkan dengan bocoran spesifikasi generasi terbaru ponsel flagship besutan Apple, yakni iPhone 18...

Read moreDetails
IHSG. Dok/Antara

OJK Yakin IHSG Segera Pulih, ini Alasannya

11/02/2026
Dell XPS 13 2026

Dell XPS 13 2026: Laptop Ultra-Premium dengan Intel Panther Lake dan Baterai 40 Jam

11/02/2026
POCO X8 Pro.

Bocoran Spesifikasi dan Harga POCO X8 Pro & Pro Max

11/02/2026
iPhone 17e

Bocoran iPhone 17e Terlengkap 2026 Spesifikasi Harga dan Tanggal Rilis

11/02/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.