• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 01/09/2025 00:33
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Jaksa Bantah Klaim Tom Lembong soal Politisasi Kasus Impor Gula

Tuduhan tersebut tidak berdasar, bersifat sepihak, dan tidak terbukti dalam proses persidangan.

Sri AgustinabySri Agustina
12/07/25 - 16:41
in Hukum, Nasional
A A
Tom Lembong Kasus Impor Gula

Tom Lembong saat dibawa pihak Kejasaan ke Rutan Salemba terkait kasus imor gula. (Foto:Medcom)

Jakarta (Lampost.co)–Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah keras pernyataan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, yang menuding adanya politisasi dan kriminalisasi dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menjeratnya. Jaksa menegaskan, tuduhan tersebut tidak berdasar, bersifat sepihak, dan tidak terbukti dalam proses persidangan.

Pernyataan itu disampaikan JPU dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat, 11 Juli 2025, dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa atas nota pembelaan (pleidoi) yang sebelumnya disampaikan oleh terdakwa.

“Atas dasar fakta hukum terhadap materi pembelaan terdakwa yang menyatakan perkara korupsi yang dituduhkan, termasuk penetapan sebagai tersangka, adalah bentuk kriminalisasi dan politisasi, kami tegaskan bahwa pernyataan itu sangat tidak benar, tidak berdasar, dan merupakan klaim sepihak dari terdakwa yang tidak dapat dibuktikan dalam persidangan,” tegas JPU.

Baca Juga: Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula, Nilai Jaksa Tak Profesional

Jaksa menyatakan bahwa seluruh proses hukum yang Kejaksaan Agung lakukan mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka, telah profesional. Dan sesuai prosedur hukum. Penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi, meminta keterangan ahli. Dan mengumpulkan barang bukti sebagaimana aturan dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Proses penanganan perkara ini telah melalui tahapan hukum yang sah, profesional, dan transparan. Penetapan tersangka dilakukan secara objektif berdasarkan bukti dan fakta hukum, bukan atas dasar motif politik,” ujar JPU.

Dalam kesempatan itu, jaksa juga mengungkap bahwa Tom Lembong pernah mengajukan upaya hukum praperadilan untuk menguji keabsahan status tersangkanya. Namun, pengadilan telah menolak gugatan tersebut dan menyatakan bahwa Kejagung telah menjalankan prosedur sesuai hukum.

“Majelis hakim praperadilan telah menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Tom Lembong sah menurut hukum. Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat formil dan materil dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka,” jelas jaksa.

Baca Juga: Tom Lembong Bacakan Pleidoi Tulis Tangan di Sidang Korupsi Impor Gula, Tuntut Pembebasan

Sebelumnya, dalam pleidoinya di persidangan pada Rabu malam , 9 Juli 2025, Tom Lembong mengklaim bahwa kasus yang menimpanya merupakan konsekuensi dari keputusannya bergabung dengan Tim Kampanye Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada Pemilihan Presiden 2024. Ia menuding adanya dua “sinyal politik” dari penguasa yang mengarah pada upaya kriminalisasi.

Sinyal pertama, kata Tom, muncul saat Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadapnya pada 3 Oktober 2023. Ia menilai waktu penerbitan sprindik tersebut sebagai bentuk tekanan politik, mengingat dirinya baru bergabung resmi dengan Timnas Anies-Muhaimin pada 14 November 2023.

Sinyal kedua, menurutnya, terlihat ketika ia ditangkap dan ditahan hanya dua minggu setelah pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih di DPR RI. Ia menganggap tindakan tersebut sebagai bentuk balasan politik atas posisinya di pihak oposisi.

“Sinyal dari penguasa sangat jelas. Saya bergabung ke oposisi, maka saya terancam terpidana,” ujar Tom Lembong saat membacakan pembelaannya. “Sinyal itu semakin nyata saat saya ditangkap dan di penjara dua minggu setelah pelantikan presiden,” sambungnya.

Namun demikian, jaksa menilai seluruh tudingan tersebut hanya narasi pribadi yang tidak bisa terbuktikan secara hukum. Mereka menilai, pembelaan Tom Lembong tidak mampu menyangkal fakta-fakta hukum yang telah terungkap selama persidangan.

“Tudingan adanya motif politik hanya upaya untuk mengalihkan pokok perkara. Fakta-fakta di persidangan menunjukkan bahwa unsur-unsur dugaan korupsi telah terpenuhi,” tegas JPU.

Jaksa pun meminta agar majelis hakim menolak seluruh pembelaan terdakwa dan tetap melanjutkan proses penjatuhan putusan sesuai tuntutan hukum berlaku.

Sidang kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan Tom Lembong ini menjadi sorotan publik, terutama setelah sang terdakwa mengaitkannya dengan dinamika politik nasional. Namun, Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum berlangsung secara independen tanpa intervensi kekuasaan.

Tags: JPUkasus impor gulakosupsikriminalisasiPengadilanTom Lembong
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Tangkapan layar- Presiden Prabowo Subianto (enam kiri) didampingi Presiden Ke-5 RI yang juga Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (tujuh kiri) dan elit politik lainnya saat memberikan pernyataan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (31/8/2025).

Presiden Prabowo Ajak Elit Politik Peka dan Berpihak Kepentingan Rakyat

byTriyadi Isworoand1 others
31/08/2025

Jakarta (Lampost.co) – Presiden RI Prabowo Subianto bertemu dengan sejumlah pimpinan lembaga negara dan partai politik untuk membahas perkembangan situasi...

Sekretaris Jenderal PAN Viva Yoga Mauladi, menyampaikan keterangan pers Minggu, 31 Agustus 2025. Dok Instagram PAN @amanatnasional

PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya sebagai Anggota DPR RI

byTriyadi Isworoand1 others
31/08/2025

Jakarta (Lampost.co) – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) menonaktifkan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya...

Aksi demo di depan Gedung DPRD Lampung beberapa waktu lalu. // Dok Lampost

LBH Buka Posko Bantuan Hukum Untuk Aksi di DPRD Lampung

byTriyadi Isworoand1 others
31/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- LBH Bandar Lampung bersama Koalisi Bantuan Hukum Rakyat (KOBAR Lampung) mendirikan Posko Bantuan Hukum dan Anti...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.