Jakarta (Lampost.co): Eks Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, mendaftarkan permohonan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan permohonan peninjauan kembali (PK) itu karena pihaknya menemukan novum (peristiwa atau bukti) baru dan adanya kekeliruan hakim.
“Tapi, mungkin supaya saya lebih bebas dan lebih tepat menjelaskannya, izinkan kami mendaftarkan dulu PK ini. Setelah itu, kami akan jelaskan detail yang menjadi dasar permohonan PK ini,” kata Otto mengutip Antara, Kamis, 10 Oktober 2024.
Meskipun Jessica sudah bebas bersyarat, Otto menuturkan Jessica tetap merasa tidak melakukan perbuatan tersebut. Sehingga Jessica ingin membantah dan berharap MA menyatakan ia tidak bersalah.
Jessica menegaskan bahwa PK merupakan hak kepada seseorang apabila orang tersebut merasa tidak melakukan perbuatan sebagaimana tuduhan kepadanya. Melalui PK, Otto berharap nama baik, status, harkat, maupun martabat Jessica bisa terlindungi. “Itu saja, tidak ada sebenarnya tuntutan lain daripada itu,” tambahnya.
Pada kesempatan sama, Jessica Wongso mengaku tidak mempersiapkan hal khusus saat mengajukan PK. Pasalnya, tim kuasa hukumnya telah menyiapkan semua permohonan PK yang ia ajukan. “Semoga PK ini lancar dan terkabul, udah itu saja sih. Terima kasih,” ucap Jessica.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan siap menghadapi PK Jessica Wongso sebagai hak terpidana tersebut. “Jika yang bersangkutan (Jessica Kumala Wongso) mengajukan PK, tentu jaksa penuntut umum akan menghadapinya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar.
Namun, ia mengingatkan bahwa harus ada alasan-alasan kuat secara hukum dalam pengajuan PK tersebut. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menyatakan bahwa Jessica Wongso bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024.