• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 01/09/2025 19:03
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

JPU Tuntut Bebas Guru Honorer Supriyani

NurbyNur
11/11/24 - 19:31
in Hukum, Nasional
A A
Supriyani, seorang guru honorer di SD Negeri 4 Baito.

Supriyani, seorang guru honorer di SD Negeri 4 Baito.Dok/Antara

Jakarta (Lampost.co)— Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan bebas bagi Supriyani. Seorang guru honorer di SD Negeri 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, yang sebelumnya dituduh melakukan penganiayaan terhadap muridnya.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Andoolo, JPU Ujang Sutisna meminta agar majelis hakim membebaskan Supriyani dari segala dakwaan.

“Kami meminta majelis hakim untuk memutuskan bahwa terdakwa Supriyani tidak bersalah dan membebaskannya dari dakwaan melanggar Pasal Perlindungan Anak,” ujar Ujang Sutisna saat membacakan tuntutan pada Senin, 11 November 2024.

JPU Ujang menjelaskan bahwa keputusan tuntutan bebas ini berdasarkan pada berbagai pertimbangan. Salah satunya adalah tidak adanya bukti yang menunjukkan niat jahat atau mens rea dalam tindakan Supriyani. “Meskipun perbuatan pidana terbukti, niat jahat untuk menganiaya tidak dapat dibuktikan,” ungkap Ujang.

Menurut JPU, tindakan yang Supriyani lakukan lebih kepada upaya mendidik siswa, sehingga tidak memenuhi unsur pidana. Ujang juga menyatakan tidak ada faktor yang memperberat tuntutan terhadap Supriyani.

Lebih lanjut, Ujang menambahkan bahwa beberapa hal meringankan, termasuk sikap Supriyani yang sopan selama proses persidangan, statusnya sebagai guru honorer sejak 2009, serta bahwa Supriyani memiliki dua anak yang masih kecil dan belum pernah memiliki catatan kriminal.

Didakwa Pasal Berlapis

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari mendakwa seorang guru honorer di SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Supriyani, atas dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Terdakwa terduga melakukan kekerasan terhadap seorang murid berinisial D. Dengan menggunakan gagang sapu ijuk. Hal itu yang menyebabkan korban mengalami luka memar dan lecet di paha kanan dan kiri bagian belakang.

Jaksa Ujang Sutisna, yang juga Kepala Kejari Konawe Selatan, menyampaikan bahwa Supriyani mendapat dakwaan dengan pasal berlapis. Yaitu Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 76C Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan.

Penasehat hukum Supriyani menolak dakwaan tersebut dan mengajukan eksepsi. Dengan majelis hakim memberikan waktu hingga 28 Oktober 2024 untuk mengajukan pembelaan.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, menyarankan agar majelis hakim menerapkan konsep keadilan restoratif dalam kasus ini. Menurutnya, restorative justice, yang mengatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2024.

Ini dapat di terapkan jika korban memaafkan pelaku dan kedua pihak berdamai. Ia berharap agar hakim mempertimbangkan penyelesaian damai antara Supriyani dan keluarga korban. Mengingat pendekatan ini dapat membawa solusi yang lebih adil dan bijaksana bagi semua pihak.

Tags: Guru HonorerKejari KendariKonawe SelatanPengadilan Negeri Andooloperlindungan anakSupriyani
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Jimin BTS dan Song Da Eun

Jimin BTS dan Song Da Eun Dikabarkan Pacaran, BIGHIT MUSIC Beri Penjelasan

byNana Hasan
01/09/2025

Jakarta (Lampost.co) - Agensi hiburan Korea Selatan, BIGHIT MUSIC, resmi membantah rumor asmara Jimin BTS dengan aktris Song Da Eun....

Uya Kuya.Dok

Uya Kuya Ikhlas Rumah Dijarah, Minta Doa dan Bantuan Cari Kucing Hilang

byNana Hasan
01/09/2025

Jakarta (Lampost.co) - Rumah artis sekaligus anggota DPR RI nonaktif, Uya Kuya, menjadi sasaran penjarahan pada Sabtu, 30 Agustus 2025....

Penangkapan oknum pembawa bom molotov di Jalan Raden Intan, Kecamatan Tanjungkarang Pusat dekat pusat Perbelanjaan Simpur Center, Senin, 1 September 2025. Dok

Kapolda Lampung Atensi 3 Orang Pembawa Molotov

byTriyadi Isworoand1 others
01/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Tiga orang teramankan oleh personel Gabungan TNI dari Kodim 0410/KBL Polri dari jajaran Polda Lampung. Penangkapan...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.