Jakarta (Lampost.co)— Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan bebas bagi Supriyani. Seorang guru honorer di SD Negeri 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, yang sebelumnya dituduh melakukan penganiayaan terhadap muridnya.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Andoolo, JPU Ujang Sutisna meminta agar majelis hakim membebaskan Supriyani dari segala dakwaan.
“Kami meminta majelis hakim untuk memutuskan bahwa terdakwa Supriyani tidak bersalah dan membebaskannya dari dakwaan melanggar Pasal Perlindungan Anak,” ujar Ujang Sutisna saat membacakan tuntutan pada Senin, 11 November 2024.
JPU Ujang menjelaskan bahwa keputusan tuntutan bebas ini berdasarkan pada berbagai pertimbangan. Salah satunya adalah tidak adanya bukti yang menunjukkan niat jahat atau mens rea dalam tindakan Supriyani. “Meskipun perbuatan pidana terbukti, niat jahat untuk menganiaya tidak dapat dibuktikan,” ungkap Ujang.
Menurut JPU, tindakan yang Supriyani lakukan lebih kepada upaya mendidik siswa, sehingga tidak memenuhi unsur pidana. Ujang juga menyatakan tidak ada faktor yang memperberat tuntutan terhadap Supriyani.
Lebih lanjut, Ujang menambahkan bahwa beberapa hal meringankan, termasuk sikap Supriyani yang sopan selama proses persidangan, statusnya sebagai guru honorer sejak 2009, serta bahwa Supriyani memiliki dua anak yang masih kecil dan belum pernah memiliki catatan kriminal.
Didakwa Pasal Berlapis
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari mendakwa seorang guru honorer di SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Supriyani, atas dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Terdakwa terduga melakukan kekerasan terhadap seorang murid berinisial D. Dengan menggunakan gagang sapu ijuk. Hal itu yang menyebabkan korban mengalami luka memar dan lecet di paha kanan dan kiri bagian belakang.
Jaksa Ujang Sutisna, yang juga Kepala Kejari Konawe Selatan, menyampaikan bahwa Supriyani mendapat dakwaan dengan pasal berlapis. Yaitu Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 76C Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan.
Penasehat hukum Supriyani menolak dakwaan tersebut dan mengajukan eksepsi. Dengan majelis hakim memberikan waktu hingga 28 Oktober 2024 untuk mengajukan pembelaan.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, menyarankan agar majelis hakim menerapkan konsep keadilan restoratif dalam kasus ini. Menurutnya, restorative justice, yang mengatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2024.
Ini dapat di terapkan jika korban memaafkan pelaku dan kedua pihak berdamai. Ia berharap agar hakim mempertimbangkan penyelesaian damai antara Supriyani dan keluarga korban. Mengingat pendekatan ini dapat membawa solusi yang lebih adil dan bijaksana bagi semua pihak.