Jakarta (Lampost.co): Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan keterbukaan dalam penyelidikan kematian siswa SMP di Padang, Sumatra Barat (Sumbar), Afif Maulana. Remaja berusia 13 tahun itu tewas dengan dugaan ada penganiayaan anggota Direktorat Samapta Bhayangkara (Sabhara) Polda Sumbar.
“Kasus proses etik menunjukkan kita tidak ada yang tertutup,” kata Kapolri saat dikonfirmasi, Selasa (2/7).
Ia juga memastikan akan memproses hukum bila anggota terbukti melakukan tindak pidana. Listyo juga telah memerintahkan jajaran Bareskrim Polri untuk membantu penanganan kasus Polda Sumbar itu.
“Bila ada kasus pidana juga akan berlanjut. Tim Bareskrim juga sudah kita minta untuk supervisi,” ujar mantan Kapolda Banten itu.
Kapolri melanjutkan Kapolda Sumbar Irjen Suharyono telah mengumumkan tahapan proses yang sudah ada dalam setiap temuan. Ia mempersilakan publik memantau proses penanganan kasus kematian Afif Maulana.
“Karena mitra dari pengawas ekternal juga ikuti kasus tersebut,” kata jenderal polisi bintang empat itu.
Sebanyak 17 anggota Direktorat Sabhara Polda Sumbar melanggar aturan dalam pengamanan 18 remaja hendak tawuran di Kuranji, Padang, Sumbar. Belum ada penjelasan seperti apa bentuk pelanggarannya.
Sebelumnya, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatra Barat (Sumbar) memeriksa puluhan anggota dalam kasus meninggalnya remaja 13 tahun Afif Maulana di Padang. Pemeriksaan untuk memastikan ada atau tidak pelanggaran anggota dalam kasus ini.
“Iya propam sedang memeriksa anggota Polri,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Dwi Sulistyawan kepada Medcom.id, Kamis (27/6).
Dwi mengatakan polisi yang telah menjalani pemeriksaan terdiri atas anggota Polresta Padang dan Polda Sumbar.