• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 10/10/2025 06:42
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Kejagung Minta Polri Audit Keuangan Yayasan Al-Zaytun Terkait TPPU Panji Gumilang

Denny ZYMedia IndonesiabyDenny ZYandMedia Indonesia
25/07/24 - 19:48
in Hukum
A A
tppu panji gumilang

Terdakwa kasus penodaan agama Panji Gumilang (tengah). (Foto: ANTARA)

Jakarta (Lampost.co) — Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengaudit keuangan Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun. Hal ini dalam rangka melengkapi berkas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dipersangkakan terhadap Panji Gumilang.

“Bahwa penuntut umum menyatakan supaya diaudit keuangan yayasan. Kenapa, karena ini penting untuk melihat apa? untuk melihat tempus, apakah masuk dalam kategori tindak pidana asal atau tindak pidana pencucian uang,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Juli 2024.

Selain itu, Harli mengatakan audit keuangan yayasan milik Panji Gumilang itu untuk melihat keluar masuk arus kas. Guna memastikan apakah terindikasi TPPU atau tidak. “Ini sangat penting, karena pasal-pasal yg dipersangkakan adalah pasal terkait TPPU, maka, perlu kepastian,” ujar Harli.

Baca juga: Panji Gumilang Bebas dari Tahanan

Menurut Harli, sejatinya terkait perkara ini sudah dua kali berita acara koordinasi antara Kejagung dengan Dittipisldeksus Bareskrim Polri. Permintaan audit keuangan yayasan Al-Zaytun adalah berita acara ketiga disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) yang dinilai sangat fundamental belum dipenuhi oleh penyidik.

Terlepas dari itu, Harli belum bisa memastikan posisi berkas perkara. Apakah masih berada di penyidik Bareskrim Polri atau telah dilimpahkan kembali ke JPU. “Nanti saya cek, karena kalau nggak salah itu beberapa minggu yang lalu (permintaan audit keuangan yayasan). Apakah bahwa berkas perkara itu sudah diserahkan ke penyidik lagi untuk dilengkapi, ya nanti akan kita update ya,” pungkas eks Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat itu.

 

Penistaan Agama

Untuk diketahui, pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang, bebas dari penjara pada Rabu, 17 Juli 2024. Dia sebelumnya ditahan atas kasus dugaan penistaan agama.

Panji Gumilang disebut bebas murni setelah menjalani hukuman pidana pada Rabu, 17 Juli 2024. Dia selesai menjalani hukuman 1 tahun penjara. “Langsung bebas, karena habis pidananya,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat (Jabar), Rubianto saat dikonfirmasi, Rabu, 17 Juli 2024.

Untuk diketahui, Panji ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama oleh Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri. Dia dijerat Pasal 156A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Kemudian, Panji divonis 1 tahun penjara atas kasus penodaan agama tersebut. Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni 1 tahun 6 bulan.

 

Tags: Al-ZaytunKEJAGUNGPanji GumilangpolriTPPU
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan. Dok

Zaidirina, Istri Komisaris PT. LEB Jalani Pemeriksaan Kali Kedua di Kejati Lampung

byTriyadi Isworoand1 others
09/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung melakukan pemeriksaan sejumlah saksi perkara korupsi pengelolaan dana participating interest 10%...

Istri Komisaris PT LEB Diperiksa Kejati Dugaan Korupsi Ratusan Miliar

Istri Komisaris PT LEB Diperiksa Kejati Dugaan Korupsi Ratusan Miliar

byDelima Napitupulu
09/10/2025

Bandar Lampung (lampost.co)--Penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Lampung kembali memanggil Ketua Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro...

Restorative Justice di Aula Kejari Tanggamus, Kamis, 9 Oktober 2025. (Dok Kejari)

Tiga Tersangka Kasus Narkoba di Tanggamus Dapat Restorative Justice

byTriyadi Isworo
09/10/2025

Kotaagung (Lampost.co) – Kejaksaan Negeri Tanggamus menghentikan penuntutan terhadap tiga tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Hal itu melalui program Restorative Justice...

Load More

Berita Terbaru

Realisasi Belanja Daerah Capai 53 Persen Hingga September 2025
Lampung

Pemotongan Dana Transfer Pusat Jadi Ujian Kemandirian Fiskal

byRicky Marlyand1 others
10/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah dinilai akan menimbulkan tantangan serius bagi Pemerintah Provinsi...

Read moreDetails
Gubernur Lampung Pastikan Pembangunan Tetap Berjalan Meski Ada Pemangkasan Anggaran

Gubernur Lampung Pastikan Pembangunan Tetap Berjalan Meski Ada Pemangkasan Anggaran

09/10/2025
Pengunjung mengamati motor listrik Alva One yang dipamerkan pada ajang pameran otomotif Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2022 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Tangerang, Banten, Senin (15/8/2022). ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL

Otomotif Indonesia Bersiap Bangkit, ini Penyebabnya

09/10/2025
Statistik negara tujuan ekspor Lampung. BPS

AS Jadi Tujuan Utama Ekspor Lampung, Capai US$641,76 Juta

09/10/2025
Data Statistik ekspor Lampung. BPS

Kopi Komoditas Andalan Ekspor Lampung 2025

09/10/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.