Jakarta (Lampost.co) — Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengaudit keuangan Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun. Hal ini dalam rangka melengkapi berkas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dipersangkakan terhadap Panji Gumilang.
“Bahwa penuntut umum menyatakan supaya diaudit keuangan yayasan. Kenapa, karena ini penting untuk melihat apa? untuk melihat tempus, apakah masuk dalam kategori tindak pidana asal atau tindak pidana pencucian uang,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Juli 2024.
Selain itu, Harli mengatakan audit keuangan yayasan milik Panji Gumilang itu untuk melihat keluar masuk arus kas. Guna memastikan apakah terindikasi TPPU atau tidak. “Ini sangat penting, karena pasal-pasal yg dipersangkakan adalah pasal terkait TPPU, maka, perlu kepastian,” ujar Harli.
Baca juga: Panji Gumilang Bebas dari Tahanan
Menurut Harli, sejatinya terkait perkara ini sudah dua kali berita acara koordinasi antara Kejagung dengan Dittipisldeksus Bareskrim Polri. Permintaan audit keuangan yayasan Al-Zaytun adalah berita acara ketiga disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) yang dinilai sangat fundamental belum dipenuhi oleh penyidik.
Terlepas dari itu, Harli belum bisa memastikan posisi berkas perkara. Apakah masih berada di penyidik Bareskrim Polri atau telah dilimpahkan kembali ke JPU. “Nanti saya cek, karena kalau nggak salah itu beberapa minggu yang lalu (permintaan audit keuangan yayasan). Apakah bahwa berkas perkara itu sudah diserahkan ke penyidik lagi untuk dilengkapi, ya nanti akan kita update ya,” pungkas eks Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat itu.
Penistaan Agama
Untuk diketahui, pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang, bebas dari penjara pada Rabu, 17 Juli 2024. Dia sebelumnya ditahan atas kasus dugaan penistaan agama.
Panji Gumilang disebut bebas murni setelah menjalani hukuman pidana pada Rabu, 17 Juli 2024. Dia selesai menjalani hukuman 1 tahun penjara. “Langsung bebas, karena habis pidananya,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat (Jabar), Rubianto saat dikonfirmasi, Rabu, 17 Juli 2024.
Untuk diketahui, Panji ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama oleh Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri. Dia dijerat Pasal 156A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Kemudian, Panji divonis 1 tahun penjara atas kasus penodaan agama tersebut. Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni 1 tahun 6 bulan.