• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 26/03/2026 02:07
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Kejagung Minta Polri Audit Keuangan Yayasan Al-Zaytun Terkait TPPU Panji Gumilang

Denny ZYMedia IndonesiabyDenny ZYandMedia Indonesia
25/07/24 - 19:48
in Hukum
A A
tppu panji gumilang

Terdakwa kasus penodaan agama Panji Gumilang (tengah). (Foto: ANTARA)

ADVERTISEMENT

Jakarta (Lampost.co) — Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengaudit keuangan Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun. Hal ini dalam rangka melengkapi berkas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dipersangkakan terhadap Panji Gumilang.

“Bahwa penuntut umum menyatakan supaya diaudit keuangan yayasan. Kenapa, karena ini penting untuk melihat apa? untuk melihat tempus, apakah masuk dalam kategori tindak pidana asal atau tindak pidana pencucian uang,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Juli 2024.

Selain itu, Harli mengatakan audit keuangan yayasan milik Panji Gumilang itu untuk melihat keluar masuk arus kas. Guna memastikan apakah terindikasi TPPU atau tidak. “Ini sangat penting, karena pasal-pasal yg dipersangkakan adalah pasal terkait TPPU, maka, perlu kepastian,” ujar Harli.

Baca juga: Panji Gumilang Bebas dari Tahanan

Menurut Harli, sejatinya terkait perkara ini sudah dua kali berita acara koordinasi antara Kejagung dengan Dittipisldeksus Bareskrim Polri. Permintaan audit keuangan yayasan Al-Zaytun adalah berita acara ketiga disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) yang dinilai sangat fundamental belum dipenuhi oleh penyidik.

Terlepas dari itu, Harli belum bisa memastikan posisi berkas perkara. Apakah masih berada di penyidik Bareskrim Polri atau telah dilimpahkan kembali ke JPU. “Nanti saya cek, karena kalau nggak salah itu beberapa minggu yang lalu (permintaan audit keuangan yayasan). Apakah bahwa berkas perkara itu sudah diserahkan ke penyidik lagi untuk dilengkapi, ya nanti akan kita update ya,” pungkas eks Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat itu.

 

Penistaan Agama

Untuk diketahui, pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang, bebas dari penjara pada Rabu, 17 Juli 2024. Dia sebelumnya ditahan atas kasus dugaan penistaan agama.

Panji Gumilang disebut bebas murni setelah menjalani hukuman pidana pada Rabu, 17 Juli 2024. Dia selesai menjalani hukuman 1 tahun penjara. “Langsung bebas, karena habis pidananya,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat (Jabar), Rubianto saat dikonfirmasi, Rabu, 17 Juli 2024.

Untuk diketahui, Panji ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama oleh Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri. Dia dijerat Pasal 156A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Kemudian, Panji divonis 1 tahun penjara atas kasus penodaan agama tersebut. Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni 1 tahun 6 bulan.

 

Tags: Al-ZaytunKEJAGUNGPanji GumilangpolriTPPU
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

WAKIL Ketua MPR Eddy Soeparno (WFH Setelah Lebaran)

WFH Setelah Lebaran: Wakil Ketua MPR Ingatkan Roda Ekonomi Jangan Melambat

byNana Hasan
24/03/2026

Jakarta 9lampost.co) - Pemerintah berencana menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) satu hari sepekan setelah Lebaran 2026. Wakil Ketua MPR,...

Skema WFH

WFH Seminggu Sekali Segera Berlaku: Mensesneg Tegaskan Tidak Untuk Semua Sektor

byNana Hasan
24/03/2026

Jakarta (lampost.co) - Pemerintah Indonesia tengah merumuskan langkah strategis untuk memperkuat ketahanan fiskal nasional. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengungkapkan...

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (Kebijakan WFH)

Pemerintah Godok Aturan WFH Seminggu Sekali: Fokus Efisiensi Kerja Nasional

byNana Hasan
24/03/2026

Jakarta (Lampost.co) - Pemerintah Indonesia kini tengah merumuskan kebijakan efisiensi kerja terbaru bagi para pegawai. Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan...

Berita Terbaru

235 Bus Pariwisata Perkuat Layanan Arus Balik Lebaran 2026 di Lampung
Lampung

235 Bus Pariwisata Perkuat Layanan Arus Balik Lebaran 2026 di Lampung

byWandi Barboy
25/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co): Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung menyiapkan 235 unit bus pariwisata sebagai armada cadangan untuk memperkuat layanan arus...

Read moreDetails
Mantan striker Manchester United, Michael Owen

Michael Owen Dukung Michael Carrick Jadi Manajer Permanen Manchester United

25/03/2026
Oliver Leeming (belakang)

Oliver Leeming Sosok Bule di Latihan Timnas Indonesia

25/03/2026
suasana latihan timnas indonesia1

Timnas Indonesia Bangun Identitas Bersama Herdman

25/03/2026
penyerang liverpool, mohamed salah1

Sang Raja Anfield Umumkan Perpisahan Emosional, Fan Selalu Ada di Hati

25/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.