Panaragan (Lampost.co) – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat (Tubaba) melakukan penahanan terhadap dua pejabat Pemerintah Kabupaten, Senin 13 Oktober 2025. Dugaannya pejabat tersebut melakukan tindakan pidana korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar.
Sementara dua pejabat tersebut yakni Kadis Lingkungan Hidup, Firmansyah dan Kabid Pengelolaan Sampah, Hartawan. Keduanya tertangkap atas dugaan penyalahgunaan keuangan kegiatan rutin APBD 2022-2024 pada Dinas Lingkungan Hidup setempat.
Kasus ini bergulir sejak 2023. Sebelum menetapkan tersangka tim penyidik telah melakukan pemeriksaan sejumlah pejabat dan sejumlah pegawai pada Pemkab setempat. Bahkan, pekan lalu, Tim Kejaksaan juga melakukan penggeledahan pada tiga tempat milik kedua tersangka.
Kemudian Kepala Kejari Tubaba, Mochamad Iqbal, bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Gita Santika Ramadhani menerangkan. Penetapan kedua tersangka tersebut setelah tim penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan.
Selanjutnya kedua tersangka langsung masuk rutan kelas II B, Tulangbawang dan rutan Kelas I Bandar Lampung. “Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka kami tahan pada dua tempat berbeda. Yakni rutan Menggala dan Rutan Bandar Lampung,” ujar Kajari yang diamini Kasi Intelijen, Ardi Herliansyah
Kemudian Kajari menjelaskan keduanya menjadi tersangka terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi. Dalam Penyalahgunaan Keuangan pada Dinas Lingkungan Hidup Tulang Bawang Barat TA. 2022 s.d 2024. Dengan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.363.096.300,-.
Kegiatan Rutin
Lalu dalam beberapa kegiatan rutin yang ada pada Dinas Lingkungan Hidup tidak ada Surat Pertanggung Jawabannya (SPJ). Lalu dalam setiap pencairan tersisihkan 20% untuk kepala Dinas Lingkungan Hidup. Ini tergunakan untuk dana taktis yang juga tidak ada bukti dukung atau Surat Pertanggungjawabannya.
“Penyidik menemukan sejumlah kegiatan tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak ada bukti SPJ. Bahkan, dalam pencairan ada permintaan dana sebesar 20 persen,” katanya
Kemudian atas perbuatan para tersangka penyidik menyimpulkan melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beubah.
Lalu UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kemudian subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP
Selanjutnya penetapan para tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT – 2110/L.8.23/Fd.2/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025 atas nama Sdr. FIRMANSYAH (F).
Kemudian PRINT – 2124/L.8.23/Fd.2/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025 atas nama Sdr. HARTAWAN (H) yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat Bpk. Mochamad Iqbal, S.H. M.H.,
Selanjutnya penahanan para tersangka selama 20 (dua puluh) hari kedepan Rutan Kelas IIB Menggala. Ini berdasarkan surat perintah penahanan Nomor : PRINT – 2111/L.8.23/Fd.2/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025 atas nama Sdr. FIRMANSYAH (F).
Kemudian Rutan Kelas I Bandar Lampung berdasarkan surat perintah penahanan : Nomor : PRINT – 19/L.8.23/Fd.2/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025 atas nama Sdr. HARTAWAN