• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 11/02/2026 05:14
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Kejaksaan Tangkap Dua Pejabat di Tubaba Ikhwal Minta Fee Pencairan 20%

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat (Tubaba) melakukan penahanan terhadap dua pejabat Pemerintah Kabupaten, Senin 13 Oktober 2025.

Triyadi IsworoMerwanbyTriyadi IsworoandMerwan
13/10/25 - 16:30
in Hukum, Kriminal, Lampung
A A
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Tulangbawang Barat (Tubaba) melakukan penahanan terhadap pejabat yang diduga melakukan tindakan pidana korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar, Senin 13 Oktober 2025. (FOTO: Lampost.co / Merwan)

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Tulangbawang Barat (Tubaba) melakukan penahanan terhadap pejabat yang diduga melakukan tindakan pidana korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar, Senin 13 Oktober 2025. (FOTO: Lampost.co / Merwan)

Panaragan (Lampost.co) – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat (Tubaba) melakukan penahanan terhadap dua pejabat Pemerintah Kabupaten, Senin 13 Oktober 2025. Dugaannya pejabat tersebut melakukan tindakan pidana korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar.

Sementara dua pejabat tersebut yakni Kadis Lingkungan Hidup, Firmansyah dan Kabid Pengelolaan Sampah, Hartawan. Keduanya tertangkap atas dugaan penyalahgunaan keuangan kegiatan rutin APBD 2022-2024 pada Dinas Lingkungan Hidup setempat.

Kasus ini bergulir sejak 2023. Sebelum menetapkan tersangka tim penyidik telah melakukan pemeriksaan sejumlah pejabat dan sejumlah pegawai pada Pemkab setempat. Bahkan, pekan lalu, Tim Kejaksaan juga melakukan penggeledahan pada tiga tempat milik kedua tersangka.

Kemudian Kepala Kejari Tubaba, Mochamad Iqbal, bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Gita Santika Ramadhani menerangkan. Penetapan kedua tersangka tersebut setelah tim penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan.

Selanjutnya kedua tersangka langsung masuk rutan kelas II B, Tulangbawang dan rutan Kelas I Bandar Lampung. “Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka kami tahan pada dua tempat berbeda. Yakni rutan Menggala dan Rutan Bandar Lampung,” ujar Kajari yang diamini Kasi Intelijen, Ardi Herliansyah

Kemudian Kajari menjelaskan keduanya menjadi tersangka terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi. Dalam Penyalahgunaan Keuangan pada Dinas Lingkungan Hidup Tulang Bawang Barat TA. 2022 s.d 2024. Dengan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.363.096.300,-.

Kegiatan Rutin

Lalu dalam beberapa kegiatan rutin yang ada pada Dinas Lingkungan Hidup tidak ada Surat Pertanggung Jawabannya (SPJ). Lalu dalam setiap pencairan tersisihkan 20% untuk kepala Dinas Lingkungan Hidup. Ini tergunakan untuk dana taktis yang juga tidak ada bukti dukung atau Surat Pertanggungjawabannya.

“Penyidik menemukan sejumlah kegiatan tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak ada bukti SPJ. Bahkan, dalam pencairan ada permintaan dana sebesar 20 persen,” katanya

Kemudian atas perbuatan para tersangka penyidik menyimpulkan melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beubah.

Lalu UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kemudian subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP

Selanjutnya penetapan para tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT – 2110/L.8.23/Fd.2/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025 atas nama Sdr. FIRMANSYAH (F).

Kemudian PRINT – 2124/L.8.23/Fd.2/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025 atas nama Sdr. HARTAWAN (H) yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat Bpk. Mochamad Iqbal, S.H. M.H.,

Selanjutnya penahanan para tersangka selama 20 (dua puluh) hari kedepan Rutan Kelas IIB Menggala. Ini berdasarkan surat perintah penahanan Nomor : PRINT – 2111/L.8.23/Fd.2/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025 atas nama Sdr. FIRMANSYAH (F).

Kemudian Rutan Kelas I Bandar Lampung berdasarkan surat perintah penahanan : Nomor : PRINT – 19/L.8.23/Fd.2/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025 atas nama Sdr. HARTAWAN

Tags: Dinas Lingkungan HidupFirmansyahHartawanKabid Pengelolaan SampahKadis Lingkungan HidupKejaksaan Negeri Tulang Bawang BaratKepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Baratkerugian negaraKORUPSIMochamad Iqbalpejabat Pemerintah KabupatenPenahananPidana KorupsiRutan Kelas I Bandar LampungRutan Kelas IIB MenggalaTim PenyidikTUBABA
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Pemerintah Provinsi Lampung Raih WTP BPK

Pemerintah Provinsi Lampung Raih WTP BPK

byRicky Marlyand1 others
10/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025,...

Perlu Keseriusan Wujudkan Kelayakan Infrastruktur Jalan

Perlu Keseriusan Wujudkan Kelayakan Infrastruktur Jalan

byRicky Marlyand1 others
10/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Infrastruktur jalan merupakan persoalan yang menjadi sorotan masyarakat. Oleh sebab itu perlu keseriusan stakeholder terkait dalam...

Kapal Ferry sedang bersandar di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Provinsi Lampung. (Lampost.co/Triyadi Isworo)

Peringatan Dini Gelombang Tinggi di Perairan Lampung Periode 11-14 Februari 2026

byTriyadi Isworo
10/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan peringatan dini gelombang tinggi perairan Provinsi Lampung. Gelombang tinggi...

Berita Terbaru

Pemerintah Provinsi Lampung Raih WTP BPK
Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung Raih WTP BPK

byRicky Marlyand1 others
10/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025,...

Read moreDetails
Parosil Ingatkan Calon Jemaah Haji Lambar Jaga Kesehatan dan Kesiapan Fisik

Parosil Ingatkan Calon Jemaah Haji Lambar Jaga Kesehatan dan Kesiapan Fisik

10/02/2026
Manasik Calon Jemaah Haji Lamtim Dibuka

Manasik Calon Jemaah Haji Lamtim Dibuka

10/02/2026
HP HyperX Omen 15

HP Resmi Luncurkan HyperX Omen 15 di Indonesia, Intip Harga dan Spesifikasi Gahar RTX 50 Series

10/02/2026
gading marten dan meidina dina

Gading Marten Angkat Bicara Soal Kabar Pernikahan dengan Medina Dina

10/02/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.