Bandar Lampung (Lampost.co) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menyetorkan uang pengganti kerugian negara atas perkara korupsi pengadaan kontainer sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung Tahun Anggaran 2018 dan 2020.
Kasi Intel Kejari Bandar Lampung Angga Mahatama mengatakan penyetoran Rp400 juta tersebut merupakan bagian dari pembayaran uang pengganti.
“Jadi uang pengganti kerugian negara yang Kejari Bandar Lampung setorkan hari ini Rp400,033,745. Sejumlah uang tersebut berasal dari dua terpidana atas nama Widiyanto dan Eko Wahyudi,” kata Angga, Kamis, 25 April 2024.
Penyetoran uang pengganti ke kas negara sesuai putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrach.
“Uang pengganti kerugian negara ini sebelumnya di titipkan ke rekening titipan Kejari Bandar Lampung. Setelah melalui tahap persidangan sampai dengan putusan inkrah maka uang tersebut kami kembalikan ke negara,” kata Angga.
Sebelumnya, dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan kontainer sampah, terdapat 4 orang yang menjadi tersangka. Mereka adalah Widiyanto (59), Direktur CV Widya Karya Mandiri, penyedia barang pada kegiatan pengadaan kontainer sampah DLH Bandar Lampung Tahun Anggaran 2018.
Kemudian Ismed Saleh (58), Pejabat Pembuat Komitmen pada kegiatan belanja pengadaan kontainer Tahun Anggaran 2018 dan 2020.
Lalu Eko Wahyudi (40), Direktur CV Sanjaya Cipta Perkasa penyedia barang pada kegiatan pengadaan kontainer sampah DLH Bandar Lampung Tahun Anggaran 2020.
Selanjutnya Rangga Sanjaya (32) yang merupakan pelaksana pengerjaan kontainer (CV Sanjaya) sampah DLH Bandar Lampung Tahun Anggaran 2020.