Bandar Lampung (Lampost.co) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyebut pihaknya masih menyidik beberapa perkara penting. Seperti kasus KONI Lampung, DPRD Tanggamus, PT. Lampung Energi Berjaya (LEB) dan sebagainya.
Sementara untuk Korupsi Anggaran KONI Lampung tahun 2020 dengan dua tersangka yakni Agus Nompitu dan Frans Nurseto. Kasus ini dengan kerugian negara Rp2,5 miliar, meski seluruh kerugian negara telah kembali.
Kemudian, dugaan korupsi perjalanan dinas Sekretariat DPRD Tanggamus, dengan kerugian negara Rp9,12 miliar. Lalu sisa kerugian negara yang belum terkembalikan hanya sekitar Rp225 juta.
Lalu dugaan korupsi dana participating interest 10% pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). Kasus itu terjadi pada anak usaha PT. Lampung Jaya Usaha (LJU) yakni PT. Lampung Energi Berjaya (LEB). Perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan
Selanjutnya, total Kejati Lampung telah menyita uang Rp84 miliar yang terduga dari hasil korupsi. Total sudah puluhan saksi terperiksa dari PT. LEB, PT. LJU, Pemprov Lampung, PDAM Lampung Timur, Pemkab Lampung Timur, dan juga Pemprov Lampung Timur.
Kemudian dari perkara PT. LEB, Kejati Lampung juga menerima pengembalian kerugian Rp322.835.100 dari perkara dugaan korupsi USD 17.286.000 pada anak usaha PT. Lampung Jaya Usaha (LJU) yakni PT. Lampung Energi Berjaya (LEB). Dana itu berasal dari dana participating interest (PI) 10 persen dari Pertamina Hulu Energi Wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).
Dawam Rahardjo
Sementara Mantan Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo sudah mengembalikan uang kepada Kejati Lampung untuk mengurangi potensi kerugian negara. Pemeriksaan Dawam, terkait penerimaan dana PI oleh PDAM Way Guruh dan mengenai pendirian PT. Lampung Energi Berjaya. Itu sebagian modal awal pendiriannya bersumber dari Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dengan persentase saham 8,79% senilai Rp1.318.500.000,- dari total keseluruhan saham dengan nilai nominal sebesar Rp15.000.000.000,-.
Kemudian, pemeriksaan Dawam juga terkait dengan penerimaan Dana Pl oleh PDAM Way Guruh dari PT. Lampung Energi Berjaya sebesar Rp18.8 miliar. Dari pemeriksaan, total Rp18,8 miliar yang terpakai melawan hukum yakni, Penyetoran Dana kepada Kas Daerah sebesar Rp15.6 miliar.
Lalu, Dawam selaku kuasa penerima manfaat Rp322.835.100, dan sudah mengembalikan mengembalikan kepada PDAM Way Guruh sebesar secara penuh, pada proses penyidikan. Uang tersebut oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung dilakukan penyitaan. Kemudian untuk operasional PDAM Way Guruh sebesar Rp2,8 miliar.
Kejaksaan Tinggi Lampung menyebut perkara tersebut masih terus berproses. “Masih dalam proses semua, ada perkembangan segera kita kabari,” ujar Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya, Kamis, 13 Februari 2025.
Kemudian Armen belum memaparkan secara spesifik terkait perkembangan perkara tersebut. “Ya semua masih berjalan,” katanya.
Lalu perkara korupsi lainnya juga tertangani Polda Lampung, dan telah menetapkan 4 orang tersangka. Itu akibat ganti rugi pengadaan lahan Bendungan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur, yang merupakan proyek strategi nasional (PSN).
Sementara empat tersangka tersebut yakni, AR mantan Kepala BPN Lampung Timur sekaligus Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah. Lalu, AS mantan Kepala Desa Trimulyo. Kemudian OT selaku anggota Satgas B, dan IN pelaku penitip tanam tumbuh. Negara rugi Rp43 miliar akibat perbuatan para pelaku berdasarkan hasil audit BPKP Lampung. Kerugian itu berasal dari mark up terhadap tanam tumbuh yang terdampak pembangunan bendungan tersebut. Dalam perencanaannya pemerintah menyiapkan anggaran Rp70 miliar untuk melakukan ganti rugi.
Setelah melakukan audit, ternyata total yang anggaran yang terbutuhkan untuk ganti rugi tanam tumbuh hanya Rp27 miliar. Sehingga korupsi yang terjadi mencapai 61,4 persen dari total anggaran yang tersiapkan.