• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 15/10/2025 09:46
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Kejati Lampung: Pengelolaan Dana Participating Interest (PI) Harus Tepat Sasaran

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tiga orang petinggi PT. Lampung Energi Berjaya (LEB) sebagai tersangka, Senin malam, 22 September 2025.

Triyadi IsworoAntaranewsbyTriyadi IsworoandAntaranews
23/09/25 - 16:00
in Hukum, Kriminal, Lampung
A A
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tiga orang petinggi PT. Lampung Energi Berjaya (LEB) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). Kasus ini merugikan negara hingga Rp200 miliar. Dok Kejati Lampung.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tiga orang petinggi PT. Lampung Energi Berjaya (LEB) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). Kasus ini merugikan negara hingga Rp200 miliar. Dok Kejati Lampung.

Bandar Lampung (Lampost.co) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tiga orang petinggi PT. Lampung Energi Berjaya (LEB) sebagai tersangka, Senin malam, 22 September 2025. Ketiganya tersandung dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). Kasus ini merugikan negara hingga Rp200 miliar.

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung, Armen Wijaya menginginkan pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen dapat benar-benar transparan. Kemudian tepat sasaran dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat.

“Ke depan, kami ingin pengelolaan PI 10 persen benar-benar transparan dan tepat sasaran. Ini untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat,” kata

Kemudian ia memastikan penanganan kasus dugaan korupsi terhadap pengelolaan dana PI 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) senilai 17.286.000 dolar AS menjadi role model dalam pengelolaan dana tersebut.

“Penanganan perkara ini akan menjadi role model dalam pengelolaan dana PI 10 persen seluruh Indonesia tidak hanya Lampung. Ini agar kedepan pengelolaan dapat terkelola secara benar,” katanya.

Telusuri Semua

Sementara pada sisi lain, Armen menegaskan akan menelusuri semua pihak yang terlibat dalam kasus PI 10 persen pada WK OSES senilai 17.286.000 dolar ASi. Sehingga nantinya dapat termintai pertanggungjawaban sesuai kapasitas masing-masing.

“Kami berkomitmen dan konsisten dalam penyidikan perkara ini dan akan terus menelusuri pihak-pihak yang terkait. Ini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai kapasitasnya masing-masing,” katanya.

Lalu menjelaskan bahwa dalam perkara ini Kejati Lampung telah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi kurang lebih 51 orang. “Selain menghadirkan saksi-saksi terkait, kami juga menghadirkan lima saksi ahli dalam perkara ini,” katanya.

Kejati Lampung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan dana PI 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) senilai 17.286.000 dolar AS. Ketiga tersangka tersebut yakni M. Hermawan Eryadi selaku Direktur Utama, Budi Kurniawan ST selaku Direktur Operasional, dan S. Heri Wardoyo selaku Komisaris PT. Lampung Energi Berjaya (LEB) selaku penerima dana PI 10 persen.

Sebelumnya Kejati Lampung juga telah memeriksa Gubernur Lampung Periode 2019-2024 Arinal Djunaidi dan Pejabat (PJ) Gubernur Lampung Samsudin. Ini terkait dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) senilai 17.286.000 dolar AS.

Tags: Arinal DjunaidiBudi Kurniawandana participating interestDirektur OperasionalDirektur Utama PT. Lampung Energi BerjayaGUBERNUR LAMPUNGHeri WardoyoKasipenkum Kejati LampungKejaksaan Tinggikejati lampungKomisarisKORUPSIM Hermawan EriadiPERTAMINAPj gubernur lampungPT Lampung Energi BerjayaPT LEBRicky RamadhanSamsudinTERSANGKAWilayah Kerja Offshore South East SumateraWK OSES
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Menko Infrastruktur Pastikan Sinergi Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat

Menko Infrastruktur Pastikan Sinergi Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat

byRicky Marlyand1 others
15/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan komitmen pemerintah dalam memperluas...

Rabu, 15 Oktober 2025, Lampung Cerah Berawan Berpotensi Hujan

byTriyadi Isworo
15/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Rabu, 15 Oktober 2025, cuaca Provinsi...

Pastikan Peningkatan Kualitas Infrastruktur di Lampung Berjalan Optimal

Pastikan Peningkatan Kualitas Infrastruktur di Lampung Berjalan Optimal

byRicky Marlyand1 others
15/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan komitmennya untuk terus memastikan...

Load More

Berita Terbaru

sembunyikan iklan Google
Teknologi

Google Ubah Tampilan Iklan, Pengguna Kini Bisa Sembunyikan Sponsored Results

byDenny ZY
15/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Google mulai menggulirkan pembaruan besar pada tampilan hasil pencarian yang memberi kendali lebih besar kepada pengguna....

Read moreDetails
Suasana di SMA Negeri 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, sepi

Disdikbud Khawatirkan Siswa Kelas IX SMAN 1 Cimarga yang Mogok Sekolah

15/10/2025
Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Cimarga Kabupaten Lebak, Banten tampak lengah

Kepala SMAN 1 Cimarga Ungkap Alasannya Tampar Siswa Merokok

15/10/2025
Menko Infrastruktur Pastikan Sinergi Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat

Menko Infrastruktur Pastikan Sinergi Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat

15/10/2025

Rabu, 15 Oktober 2025, Lampung Cerah Berawan Berpotensi Hujan

15/10/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.