Bandar Lampung (Lampost.co) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tiga orang petinggi PT. Lampung Energi Berjaya (LEB) sebagai tersangka, Senin malam, 22 September 2025. Ketiganya tersandung dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). Kasus ini merugikan negara hingga Rp200 miliar.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung, Armen Wijaya menginginkan pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen dapat benar-benar transparan. Kemudian tepat sasaran dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat.
“Ke depan, kami ingin pengelolaan PI 10 persen benar-benar transparan dan tepat sasaran. Ini untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat,” kata
Kemudian ia memastikan penanganan kasus dugaan korupsi terhadap pengelolaan dana PI 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) senilai 17.286.000 dolar AS menjadi role model dalam pengelolaan dana tersebut.
“Penanganan perkara ini akan menjadi role model dalam pengelolaan dana PI 10 persen seluruh Indonesia tidak hanya Lampung. Ini agar kedepan pengelolaan dapat terkelola secara benar,” katanya.
Telusuri Semua
Sementara pada sisi lain, Armen menegaskan akan menelusuri semua pihak yang terlibat dalam kasus PI 10 persen pada WK OSES senilai 17.286.000 dolar ASi. Sehingga nantinya dapat termintai pertanggungjawaban sesuai kapasitas masing-masing.
“Kami berkomitmen dan konsisten dalam penyidikan perkara ini dan akan terus menelusuri pihak-pihak yang terkait. Ini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai kapasitasnya masing-masing,” katanya.
Lalu menjelaskan bahwa dalam perkara ini Kejati Lampung telah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi kurang lebih 51 orang. “Selain menghadirkan saksi-saksi terkait, kami juga menghadirkan lima saksi ahli dalam perkara ini,” katanya.
Kejati Lampung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan dana PI 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) senilai 17.286.000 dolar AS. Ketiga tersangka tersebut yakni M. Hermawan Eryadi selaku Direktur Utama, Budi Kurniawan ST selaku Direktur Operasional, dan S. Heri Wardoyo selaku Komisaris PT. Lampung Energi Berjaya (LEB) selaku penerima dana PI 10 persen.
Sebelumnya Kejati Lampung juga telah memeriksa Gubernur Lampung Periode 2019-2024 Arinal Djunaidi dan Pejabat (PJ) Gubernur Lampung Samsudin. Ini terkait dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) senilai 17.286.000 dolar AS.