• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 21/02/2026 21:00
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Lampung Bandar Lampung

Kepala Kampung Pakuan Baru Didakwa Korupsi DD Rp1 Miliar

PutriSalda AndalabyPutriandSalda Andala
21/03/24 - 17:41
in Bandar Lampung, Hukum
A A
Kapala Kampung Pakuan Baru Didakwa Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar

Sidang pembacaan dakwaan di PN Tanjungkarang atas terdakwa Kepala Kampung Pakuan Baru, Kamis, 21 Maret 2024. (Foto: Lampost.co/Salda Andala)

Bandar Lampung (Lampost.co)–Kepala Kampung Pakuan Baru, Kecamatan Pakuanratu, Way Kanan, Edison menjalani sidang pembacaan dakwaan di PN Tanjungkarang, Kamis, 21 Maret 2024. Jaksa mendakwa Edison melakukan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020-2022 sebesar Rp1 miliar lebih.

Tak hanya Edison, dalam persidangan tersebut juga menghadirkan terdakwa lain yakni Yanuar Sidiq yang sebelumnya menjabat sekretaris kampung. Ia juga menjalani sidang pembacaan dakwaan atas kasus yang sama di PN Tanjungkarang.

Jaksa Penuntut Umum, M Yhudi Guntara Eka Puntra mengatakan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Terdakwa Kepala Kampung Pakuan Baru, Edison setidaknya pada tahun 2020 hingga 2022 telah melakukan permufakatan jahat. Yakni melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa Kampung Pakuan Baru senilai Rp1,021 miliar,” kata Jaksa membacakan surat dakwaan.

Yhudi menerangkan bahwa pada 2020 sampai 2022 Kampung Pakuan Baru mendapat bantuan Dana Desa di mana penyalurannya tidak melalui rekening Kasda Kabupaten Way Kanan. Melainkan, melalui online monitoring system pembendaharaan dan anggaran negara (OM-SPAN).

“Sehingga pengiriman berkas dalam bentuk pdf ke Dinas PMK. Selanjutnya KPPN yang menyalurkannya ke masing-masing rekening giro pemerintah kampung,” kata Jaksa.

Dapat Informasi Pencairan Dana Desa dari BPKAD

Berdasarkan surat dakwaan Kepala Kampung Pakuan Baru itu, Pakuan Baru mendapat bantuan Dana Desa tahun 2020 sebesar Rp1,275 miliar. Kemudian pada 2021 menerima Rp1,293 miliar dan tahun 2022 menerima kembali Rp1,577 miliar.

“Setiap penarikan, terdakwa Edison memerintah Yanuar dan Lasidi untuk melakukan. Biasanya terdakwa mendapatkan informasi dari BPKAD melalui WhatsApp bahwa dana sudah masuk ke rekening kampung,” ujar Jaksa.

Berdasarkan informasi tersebut Lanjut JPU, terdakwa Yanuar mengonfirmasi pihak Bank Lampung untuk memastikan dana masuk ke rekening Kampung Pakuan Baru. Setelah mendapatkan kepastian, maka Lasidi dan Yanuar bersama-sama melakukan penarikan tunai di Bank Lampung Cabang Baradatu.

Mereka melakukan tarik tunai uang dana desa tersebut menggunakan identitas (KTP) terdakwa Edison lengkap dengan cap kampung. Kemudian uang tersebut diserahkan seluruhnya kepada terdakwa Edison.

“Kemudian karena pembelanjaan tanpa mengikuti pos-pos sesuai APBK, maka sebagian besar dokumen pertanggungjawaban pengelolaan APBK tahun Anggaran 2020 s/d 2022 fiktif,” ujar Jaksa Yudhi.

Atas dugaan penyelewengan dana desa tersebut, Inspektorat Daerah Kabupaten Way Kanan melakukan audit perhitungan kerugian negara. Hasil laporan audit tersebut menyatakan adanya selisih antara realisasi DD Kepala Kampung Pakuan Baru dan fakta di lapangan.

“Terdapat selisih antara laporan realisasi anggaran atas pelaksanaan pengelolaan APBK Kampung Pakuan Baru Tahun Anggaran 2020 s/d 2022. Dikurangi dengan data dan fakta yang ada, serta temuan PPN, PPH dan SILPA yang belum disetorkan sebesar Rp1.021 miliar,” katanya.

Tags: DANADESAKORUPSIPNTANJUNGKARANGWAYKANAN
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Pangkalan Gas Elpiji Terbakar di Jalan Sultan Agung Bandar Lampung

Pangkalan Gas Elpiji Terbakar di Jalan Sultan Agung Bandar Lampung

byRicky Marly
21/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Terjadi kebakaran hebat melanda sebuah pangkalan gas elpiji di kawasan Jalan Sultan Agung, Kota Sepang, Bandar...

Pelabuhan Bakauheni merupakan zona merah yang memerlukan atensi ekstra.Dok/Lampost.co

Waspadai Jalur Seaport Bakauheni Menjelang Mudik: Aparat Harus Waspadai Celah Kepadatan

byNurand1 others
20/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) --Pengungkapan penyelundupan 17,29 kg sabu oleh Polda Lampung di Exit Tol Bakauheni menjadi sinyal kuat bagi aparat...

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 17,29 kilogram di Exit Tol Bakauheni, Lampung Selatan, Selasa, 17 Februari 2026, dini hari.

Kurir Dijanjikan Upah Rp170 Juta untuk Bawa 17 Kilogram Sabu

byNurand1 others
20/02/2026

​Bandar Lampung (Lampost.co) -- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 17,29 kilogram di...

Berita Terbaru

Masjid Agung Al Furqon dekat Kantor Pemerintah Kota Bandar Lampung cerah berawan. (FOTO: Lampost.co / Triyadi Isworo)
Cuaca

Cuaca Lampung 21-23 Februari 2026 Waspada Potensi Hujan

byTriyadi Isworo
21/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Sabtu-Senin, 21-23 Februari 2026, cuaca Provinsi...

Read moreDetails
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan peringatan dini cuaca. Dok BMKG

Peringatan Dini Waspada Dampak Hujan di Wilayah Tanggamus

21/02/2026
Kapal Ferry sedang bersandar di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Provinsi Lampung. (Lampost.co/Triyadi Isworo)

Waspada Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter di Perairan Lampung

21/02/2026
Minecraft Java Vulkan

Minecraft Java 2026 Tinggalkan OpenGL: Migrasi ke Vulkan API Jadi Kunci ‘Vibrant Visuals’

21/02/2026
Film Kingdom of Heaven.

7 Rekomendasi Film dan Serial saat Ramadan

21/02/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.