Bandar Lampung (Lampost.co)–Kepala Kampung Pakuan Baru, Kecamatan Pakuanratu, Way Kanan, Edison menjalani sidang pembacaan dakwaan di PN Tanjungkarang, Kamis, 21 Maret 2024. Jaksa mendakwa Edison melakukan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020-2022 sebesar Rp1 miliar lebih.
Tak hanya Edison, dalam persidangan tersebut juga menghadirkan terdakwa lain yakni Yanuar Sidiq yang sebelumnya menjabat sekretaris kampung. Ia juga menjalani sidang pembacaan dakwaan atas kasus yang sama di PN Tanjungkarang.
Jaksa Penuntut Umum, M Yhudi Guntara Eka Puntra mengatakan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Terdakwa Kepala Kampung Pakuan Baru, Edison setidaknya pada tahun 2020 hingga 2022 telah melakukan permufakatan jahat. Yakni melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa Kampung Pakuan Baru senilai Rp1,021 miliar,” kata Jaksa membacakan surat dakwaan.
Yhudi menerangkan bahwa pada 2020 sampai 2022 Kampung Pakuan Baru mendapat bantuan Dana Desa di mana penyalurannya tidak melalui rekening Kasda Kabupaten Way Kanan. Melainkan, melalui online monitoring system pembendaharaan dan anggaran negara (OM-SPAN).
“Sehingga pengiriman berkas dalam bentuk pdf ke Dinas PMK. Selanjutnya KPPN yang menyalurkannya ke masing-masing rekening giro pemerintah kampung,” kata Jaksa.
Dapat Informasi Pencairan Dana Desa dari BPKAD
Berdasarkan surat dakwaan Kepala Kampung Pakuan Baru itu, Pakuan Baru mendapat bantuan Dana Desa tahun 2020 sebesar Rp1,275 miliar. Kemudian pada 2021 menerima Rp1,293 miliar dan tahun 2022 menerima kembali Rp1,577 miliar.
“Setiap penarikan, terdakwa Edison memerintah Yanuar dan Lasidi untuk melakukan. Biasanya terdakwa mendapatkan informasi dari BPKAD melalui WhatsApp bahwa dana sudah masuk ke rekening kampung,” ujar Jaksa.
Berdasarkan informasi tersebut Lanjut JPU, terdakwa Yanuar mengonfirmasi pihak Bank Lampung untuk memastikan dana masuk ke rekening Kampung Pakuan Baru. Setelah mendapatkan kepastian, maka Lasidi dan Yanuar bersama-sama melakukan penarikan tunai di Bank Lampung Cabang Baradatu.
Mereka melakukan tarik tunai uang dana desa tersebut menggunakan identitas (KTP) terdakwa Edison lengkap dengan cap kampung. Kemudian uang tersebut diserahkan seluruhnya kepada terdakwa Edison.
“Kemudian karena pembelanjaan tanpa mengikuti pos-pos sesuai APBK, maka sebagian besar dokumen pertanggungjawaban pengelolaan APBK tahun Anggaran 2020 s/d 2022 fiktif,” ujar Jaksa Yudhi.
Atas dugaan penyelewengan dana desa tersebut, Inspektorat Daerah Kabupaten Way Kanan melakukan audit perhitungan kerugian negara. Hasil laporan audit tersebut menyatakan adanya selisih antara realisasi DD Kepala Kampung Pakuan Baru dan fakta di lapangan.
“Terdapat selisih antara laporan realisasi anggaran atas pelaksanaan pengelolaan APBK Kampung Pakuan Baru Tahun Anggaran 2020 s/d 2022. Dikurangi dengan data dan fakta yang ada, serta temuan PPN, PPH dan SILPA yang belum disetorkan sebesar Rp1.021 miliar,” katanya.