M. Nasir mengatakan gugatannya tersebut akan dia layangkan karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran telah menetapkan persyaratan Aries Sandi sebagai salon bupati sah pada penyelenggaraan Pilkada Pesawaran.
Baca juga: MK Diskualifikasi Aries Sandi pada Pilbup Pesawaran, Pilkada Lanjut PSU
“Saya sudah mendengar putusan MK yang meminta Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Pesawaran. Dalam fakta persidangan di MK kemarin menyebutkan bahwa persyaratan pencalonan Aries Sandi pada 2010 lalu juga menggunakan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI),” ujarnya, Selasa, 25 Februari 2025.
Politisi Partai NasDem Pesawaran itu mengatakan, pada Pilkada 2010 tersebut pihaknya telah melayangkan gugatan terkait dugaan pelanggaran pilkada Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) yang dilakukan oleh Aries Sandi.
“Namun dalam gugatan yang kami layangkan itu karena jumlah perselisihan suara di bawah tiga persen dari total jumlah pemilih pada Pilkada. Namun MK tidak mengabulkan gugatan kami,” ujar dia.
“Nah terkait persyaratan ijazah yang Aries Sandi gunakan saat mendaftar, kami memang tidak tahu jika menggunakan SKPI. Makanya tidak kami gugat terkait hal itu,” ujarnya.
Dugaan Skandal
Bahkan Nasir menduga adanya skandal antara Aries Sandi dan penyelenggara Pemilu terkait lolosnya berkas administrasi pencalonan Aries Sandi. Padahal fakta persidangan MK menyebut jika SKPI cacat prosedur dan administrasi.
“Jangan-jangan memang ada main mata antara Aries Sandi dan pihak penyelenggara pada Pilkada 2010 lalu,” tegas Nasir.
Nasir juga menegaskan pihaknya siap melaporkan terkait dugaan manipulasi dokumen yang telah merugikan dia dalam Pilkada 2010.
Adapun pada Pilkada Pesawaran 2010, M Nasir berpasangan dengan Arofah sementara Aries Sandi berpasangan dengan almarhum Musiran. Perolehan suara Aries Sandi yakni 30,05 persen. Sementara Nasir mendapat 27,77 persen dari total jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Pesawaran, 204.987 suara. Kontestasi Pilkada tersebut diikuti oleh tujuh pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News