• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 11/02/2026 15:22
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Klaim Tanah Kemenag Dipersoalkan, Pembeli Sebut Tak Ada Kepastian Hukum

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan para saksi untuk mengungkap asal-usul tanah seluas 17.200 meter persegi yang terletak di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

NurbyNur
19/01/26 - 18:38
in Bandar Lampung, Hukum
A A
Sidang perkara dugaan penyerobotan tanah milik Kementerian Agama (Kemenag) kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (19/1/2025).

Sidang perkara dugaan penyerobotan tanah milik Kementerian Agama (Kemenag) kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (19/1/2025).

Bandar Lampung (Lampost.co)—– Sidang perkara dugaan penyerobotan tanah milik Kementerian Agama (Kemenag) kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (19/1/2025).

Perkara ini menjerat tiga terdakwa, yakni mantan Kepala BPN Lampung Selatan Lukman, Theresia Dwi Wijayanti selaku pejabat pembuat akta tanah (PPAT) di BPN Lampung Selatan. Serta Thio Stefanus Sulistio sebagai pembeli tanah.

Sidang lanjutan yang berlangsung, Selasa (20/1/2025) menghadirkan sejumlah saksi dari Kemenag Provinsi Lampung. Di antaranya Syamsul dan Kosmin. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan para saksi untuk mengungkap asal-usul tanah seluas 17.200 meter persegi yang terletak di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Baca juga: Anggaran Kemenag Dialihkan untuk Pemulihan Bencana di Sumatera

Penasihat hukum terdakwa Lukman, Ginda Ansori Wayka, menjelaskan bahwa persoalan tanah tersebut telah berlangsung sejak lama. Menurutnya, sengketa sudah muncul sejak 1983 dan kembali mencuat pada 2003 saat melakukan pemagaran lahan.

“Pada waktu itu ada pihak yang mengklaim tanah tersebut sebagai miliknya dan menunjukkan surat proses balik nama pada tahun 2008. Hingga akhirnya terbit sertifikat baru. Dari situlah persoalan bermula,” ujar Ginda Ansori di persidangan.

Pertahankan Hak Tanah

Ia menilai Kemenag seharusnya dapat mengantisipasi berbagai persoalan yang telah muncul sebelumnya. Menurutnya, Kemenag terkesan pasif dalam mempertahankan hak atas tanah tersebut. Termasuk dalam proses perdata yang telah berjalan hingga tahap peninjauan kembali (PK).

“Dalam perkara perdata, terdakwa Thio Stefanus Sulistio sebagai pembeli justru memenangkan perkara. Ini menunjukkan lemahnya upaya Kemenag dalam mempertahankan asetnya,” kata Ginda.

Selain itu, pihaknya juga mempersoalkan adanya dugaan penerbitan surat palsu. Namun, menurut Ginda, Kemenag tidak melakukan upaya hukum yang memadai atas dugaan tersebut, sehingga kliennya, Lukman, merasa di rugikan.

Sementara itu, dalam pemeriksaan saksi dari BPN, penasihat hukum terdakwa Lukman maupun penasihat hukum Thio Stefanus Sulistio, Sujarwo, menyatakan keberatan atas keterangan para saksi. Mereka menilai saksi-saksi dari BPN bukan saksi fakta.

“Para saksi hanya membaca berkas dan mendokumentasikan. Bukan pelaku atau pihak yang mengetahui langsung proses penerbitan sertifikat,” ujar Sujarwo.

Proses Penerbitan Sertifikat

Ia menambahkan, tidak satu pun saksi BPN yang mengetahui secara langsung proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Thio Stefanus Sulistio.

Keterangan yang menyampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ia nilai hanya bersifat normatif dan ideal. Namun tidak memberikan kepastian hukum dalam praktiknya.

“Akibatnya, saat di persidangan para saksi kerap berbelit-belit dan tidak mampu menjelaskan secara jelas status tanah yang dipermasalahkan,” tegasnya.

Tags: BPNKEMENAGSertifikat TanahSHM
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

BEM FMIPA–Farmasi UTB Belajar Jurnalistik dan Newsroom Tour di Lampung Post

BEM FMIPA–Farmasi UTB Belajar Jurnalistik dan Newsroom Tour di Lampung Post

byMustaan
10/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) — Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FMIPA–Farmasi Universitas Tulangbawang (UTB) melakukan kunjungan edukatif ke kantor Lampung Post, Selasa...

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan peringatan dini wilayah Kota Bandar Lampung. Dok BMKG

Siaga Dampak Hujan di Wilayah Kota Bandar Lampung

byTriyadi Isworo
10/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan peringatan dini wilayah Kota Bandar Lampung. Siaga dampak hujan...

Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Depok, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026) malam. ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan

MA Tegas soal OTT PN Depok: Hakim Sudah Sejahtera, Tak Ada Alasan Korupsi

byEffran
10/02/2026

Jakarta (Lampost.co) -- Mahkamah Agung menegaskan tidak ada pembenaran bagi hakim yang terjerat praktik korupsi. Negara sudah memberikan perhatian serius...

Berita Terbaru

g-dragon dan member bigbang
Hiburan

G-Dragon Konfirmasi BIGBANG Comeback 2026: Rayakan Dua Dekade Karier

byNana Hasan
11/02/2026

Jakarta (Lampost.co) - Pemimpin grup legendaris BIGBANG, G-Dragon, secara resmi mengumumkan rencana comeback grupnya pada akhir tahun ini. Agensi Galaxy...

Read moreDetails
Perbaiki Tata Kelola Keuangan Daerah dan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Perbaiki Tata Kelola Keuangan Daerah dan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

11/02/2026
Reza Smash

Reza SMASH Resmi Nikahi Santi Febrianti: Akad di KUA dan Keliling Naik Moge

11/02/2026
westlife

Westlife Konser di Jakarta, Sebut Indonesia Rumah Kedua

11/02/2026
Pembinaan Peternak Sapi Lokal untuk Perkuat Ketahanan Pangan

Pembinaan Peternak Sapi Lokal untuk Perkuat Ketahanan Pangan

11/02/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.