Bandar Lampung (Lampost.co)—– Sidang perkara dugaan penyerobotan tanah milik Kementerian Agama (Kemenag) kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (19/1/2025).
Perkara ini menjerat tiga terdakwa, yakni mantan Kepala BPN Lampung Selatan Lukman, Theresia Dwi Wijayanti selaku pejabat pembuat akta tanah (PPAT) di BPN Lampung Selatan. Serta Thio Stefanus Sulistio sebagai pembeli tanah.
Sidang lanjutan yang berlangsung, Selasa (20/1/2025) menghadirkan sejumlah saksi dari Kemenag Provinsi Lampung. Di antaranya Syamsul dan Kosmin. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan para saksi untuk mengungkap asal-usul tanah seluas 17.200 meter persegi yang terletak di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Baca juga: Anggaran Kemenag Dialihkan untuk Pemulihan Bencana di Sumatera
Penasihat hukum terdakwa Lukman, Ginda Ansori Wayka, menjelaskan bahwa persoalan tanah tersebut telah berlangsung sejak lama. Menurutnya, sengketa sudah muncul sejak 1983 dan kembali mencuat pada 2003 saat melakukan pemagaran lahan.
“Pada waktu itu ada pihak yang mengklaim tanah tersebut sebagai miliknya dan menunjukkan surat proses balik nama pada tahun 2008. Hingga akhirnya terbit sertifikat baru. Dari situlah persoalan bermula,” ujar Ginda Ansori di persidangan.
Pertahankan Hak Tanah
Ia menilai Kemenag seharusnya dapat mengantisipasi berbagai persoalan yang telah muncul sebelumnya. Menurutnya, Kemenag terkesan pasif dalam mempertahankan hak atas tanah tersebut. Termasuk dalam proses perdata yang telah berjalan hingga tahap peninjauan kembali (PK).
“Dalam perkara perdata, terdakwa Thio Stefanus Sulistio sebagai pembeli justru memenangkan perkara. Ini menunjukkan lemahnya upaya Kemenag dalam mempertahankan asetnya,” kata Ginda.
Selain itu, pihaknya juga mempersoalkan adanya dugaan penerbitan surat palsu. Namun, menurut Ginda, Kemenag tidak melakukan upaya hukum yang memadai atas dugaan tersebut, sehingga kliennya, Lukman, merasa di rugikan.
Sementara itu, dalam pemeriksaan saksi dari BPN, penasihat hukum terdakwa Lukman maupun penasihat hukum Thio Stefanus Sulistio, Sujarwo, menyatakan keberatan atas keterangan para saksi. Mereka menilai saksi-saksi dari BPN bukan saksi fakta.
“Para saksi hanya membaca berkas dan mendokumentasikan. Bukan pelaku atau pihak yang mengetahui langsung proses penerbitan sertifikat,” ujar Sujarwo.
Proses Penerbitan Sertifikat
Ia menambahkan, tidak satu pun saksi BPN yang mengetahui secara langsung proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Thio Stefanus Sulistio.
Keterangan yang menyampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ia nilai hanya bersifat normatif dan ideal. Namun tidak memberikan kepastian hukum dalam praktiknya.
“Akibatnya, saat di persidangan para saksi kerap berbelit-belit dan tidak mampu menjelaskan secara jelas status tanah yang dipermasalahkan,” tegasnya.








