• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 15/11/2025 00:19
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Koalisi Masyarakat Sipil Nilai RUU KUHAP Masih Banyak Masalah

Koalisi Masyarakat Sipil menilai RUU KUHAP sarat masalah, baik dari sisi proses maupun substansi.

Muharram Candra LuginabyMuharram Candra Lugina
14/11/25 - 23:36
in Hukum, Nasional
A A
Koalisi Masyarakat Sipil Nilai RUU KUHAP Masih Banyak Masalah

Ilustrasi. (Dok.metrotvnews.com)

Jakarta (Lampost.co) — Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Presiden Prabowo Subianto menarik draf RUU KUHAP yang akan DPR sahkan dalam sidang paripurna pekan depan. Desakan itu muncul setelah Komisi III DPR dan pemerintah menuntaskan pembahasan Tingkat I hanya dalam dua hari. Karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil menilai proses legislasi RUU KUHAP berlangsung tergesa dan berisiko melemahkan perlindungan hak warga negara.

Poin Penting:

  • Koalisi Masyarakat Sipil menilai proses pembahasan RUU KUHAP tergesa dan tidak transparan.

  • Pasal undercover buy dan controlled delivery berbahaya.

  • Koalisi mendesak pembahasan ulang dan perombakan substansi RUU KUHAP.

Ketua Umum YLBHI sekaligus perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, Muhammad Isnur, menilai proses pembahasan RUU KUHAP tidak transparan. Ia menyebut DPR dan pemerintah mengabaikan banyak masukan yang disampaikan dalam RDPU maupun melalui dokumen tertulis.

“Proses pembahasan terlihat terburu-buru demi mengejar pengesahan agar RUU KUHAP berlaku bersamaan dengan KUHP baru pada Januari 2026,” kata Isnur, Jumat, 14 November 2025.

Baca juga

Ia menegaskan proses seperti itu tidak sejalan dengan prinsip kehati-hatian legislasi.

RUU KUHAP Banyak Masalah

Selain proses yang terlalu cepat, Koalisi Masyarakat Sipil juga menyoroti substansi RUU KUHAP yang memuat pasal bermasalah. Mereka menyebut terdapat pasal karet, pasal yang berpotensi disalahgunakan, serta aturan yang melemahkan mekanisme pengawasan peradilan.

Koalisi Masyarakat Sipil juga mengkritik minimnya respons DPR dan pemerintah terhadap catatan serta masukan yang akademik ajukan pada tahap RDPU. Karena itu, mereka menilai pembahasan RUU KUHAP tidak memenuhi standar partisipasi publik bermakna.

Pasal Undercover Buy Dinilai Berbahaya

Menurut dia, salah satu pasal paling berbahaya adalah Pasal 16 tentang undercover buy dan controlled delivery. Aturan itu sebelumnya hanya berlaku untuk penyidikan tindak pidana khusus seperti narkotika. Namun, dalam RUU KUHAP kewenangan ini berubah menjadi metode penyelidikan yang berlaku untuk seluruh jenis tindak pidana.

Perubahan itu tidak memiliki batasan jelas dan tidak mewajibkan pengawasan hakim. Situasi tersebut bisa membuka ruang penjebakan atau entrapment oleh aparat.

“Kewenangan luas tanpa pengawasan berpotensi menciptakan tindak pidana dan menentukan pelaku secara rekayasa,” ujar Isnur.

Karena itu, ia menilai pasal tersebut dapat mengganggu integritas penegakan hukum dan merusak prinsip due process of law.

Koalisi Desak Prabowo Tarik Draf RUU KUHAP

Koalisi Masyarakat Sipil meminta Presiden Prabowo menarik draf RUU KUHAP tanggal 13 November 2025 dari agenda paripurna. Mereka juga meminta pemerintah dan DPR merombak substansinya melalui pembahasan ulang yang lebih terbuka.

Menurut koalisi, RUU KUHAP harus memperkuat judicial scrutiny dan mekanisme check and balances. Karena itu, mereka menyerukan agar konsep perubahan KUHAP mengacu pada draf tandingan versi masyarakat sipil.

Koalisi juga meminta pemerintah dan DPR tidak menggunakan alasan pemberlakuan KUHP baru sebagai alasan mempercepat pengesahan RUU KUHAP yang masih bermasalah.

Minta DPR Hentikan Pengesahan yang Tergesa

Koalisi juga menilai percepatan pengesahan RUU KUHAP berpotensi mengurangi perlindungan HAM dan membuka ruang penyalahgunaan wewenang. Karena itu, mereka mendesak agar ada pembahasan ulang dengan melibatkan akademisi, organisasi advokasi, dan masyarakat luas.

RUU KUHAP telah menunggu selama lebih dari 40 tahun sehingga menurut koalisi, pembahasannya tidak perlu kebut dalam dua hari.

Tags: controlled deliverydpr riKoalisi SipilKUHP barulegislasi KUHAPPasal 16 RUU KUHAPPrabowo Subiantoreformasi hukum pidanaRUU KUHAPundercover buyYLBHI
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Pengamatan Hakim Jadi Bukti di Pengadilan Masuk RUU KUHAP

Pengamatan Hakim Jadi Bukti di Pengadilan Masuk RUU KUHAP

byMuharram Candra Lugina
14/11/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP menyepakati aturan baru yang menetapkan pengamatan hakim sebagai alat bukti sah di...

Peradi SAI Sambut Baik Penggunaan CCTV dan Perlindungan Advokat dalam RUU KUHAP

Peradi SAI Sambut Baik Penggunaan CCTV dan Perlindungan Advokat dalam RUU KUHAP

byMuharram Candra Lugina
14/11/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Komisi III DPR dan pemerintah resmi menuntaskan pembahasan tingkat I RUU KUHAP, Kamis, 13 November 2025. Seluruh...

Lintang Raizha Bravy Erika Carlina

Lintang Raizha Klarifikasi Isu Orang Ketiga dalam Kasus Selingkuh Bravy dan Erika Carlina”

byNana Hasan
14/11/2025

Jakarta (Lampost.co) - Lintang Raizha akhirnya memberikan klarifikasi terkait isu orang ketiga yang melibatkan dirinya, Bravy, dan Erika Carlina. Ia...

Berita Terbaru

DPRD Tegaskan Lampung Layak Jadi Tuan Rumah PON 2032
Lampung

DPRD Tegaskan Lampung Layak Jadi Tuan Rumah PON 2032

byMuharram Candra Luginaand1 others
15/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- DPRD Lampung menyatakan dukungan penuh agar Lampung dan Banten menjadi tuan rumah PON 2032. Dukungan tersebut...

Read moreDetails
Lampung dan Banten Matangkan Strategi Jadi Tuan Rumah PON 2032

Lampung dan Banten Matangkan Strategi Jadi Tuan Rumah PON 2032

15/11/2025
Pemprov Lampung Dukung Penuh Pencalonan Tuan Rumah PON 2032 Bersama Banten

Pemprov Lampung Dukung Penuh Pencalonan Tuan Rumah PON 2032 Bersama Banten

15/11/2025
Josevein Hutagalung dipanggil dalam sidang senat terbuka wisuda ke-23 Itera pada Jumat, 14 November 2025

Anak Tukang Tambal Ban Raih Predikat Wisudawan Terbaik

14/11/2025
Koalisi Masyarakat Sipil Nilai RUU KUHAP Masih Banyak Masalah

Koalisi Masyarakat Sipil Nilai RUU KUHAP Masih Banyak Masalah

14/11/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.